Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lanjutan Bersama DPRD Kabupaten Bungo Bahas PMK 64/2022 dan Tata Niaga Sawit
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lanjutan Bersama DPRD Kabupaten Bungo Bahas PMK 64/2022 dan Tata Niaga Sawitp
Bungo – Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan bersama DPRD Kabupaten Bungo kembali digelar dengan fokus pembahasan implementasi PMK Nomor 64 Tahun 2022 yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas fiskal daerah serta tata niaga komoditas kelapa sawit.
Dalam forum tersebut, berbagai pihak menyampaikan pandangan dan masukan terkait optimalisasi pendapatan daerah dari sektor perkebunan sawit yang selama ini menjadi salah satu sumber ekonomi utama di Kabupaten Bungo. Pembahasan juga menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan dalam tata niaga sawit agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan daerah.
Perwakilan LKGSAI Provinsi Jambi menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, instansi terkait, perusahaan perkebunan, serta masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.
Menurut LKGSAI, implementasi PMK 64 Tahun 2022 harus mampu menjadi instrumen yang mendorong peningkatan fiskal daerah secara nyata, sehingga hasil dari sektor perkebunan sawit dapat memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung program-program strategis pemerintah.
LKGSAI Provinsi Jambi juga berharap hasil RDP lanjutan ini tidak hanya berhenti pada pembahasan semata, tetapi dapat ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret melalui penguatan regulasi, pengawasan yang efektif, dan keterbukaan informasi kepada publik.
Melalui RDP ini, DPRD Kabupaten Bungo diharapkan dapat terus mengawal kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan memastikan pengelolaan sumber daya daerah berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas demi terwujudnya pembangunan Kabupaten Bungo yang lebih maju dan berkelanjutan.
