BEA CUKAI NUNUKAN LAKSANAKAN HIBAH DAN PEMUSNAHAN RIBUAN BARANG ILEGAL HASIL TEGAHAN
BEA CUKAI NUNUKAN LAKSANAKAN HIBAH DAN PEMUSNAHAN RIBUAN BARANG ILEGAL HASIL TEGAHAN
Nunukan, Kalimantan Utara – 14 Oktober 2025.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara serta menutup celah masuknya barang-barang ilegal di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia. Melalui kegiatan hibah dan pemusnahan barang-barang hasil tegahan, Bea Cukai Nunukan menunjukkan langkah nyata dalam melaksanakan tugas pengawasan sekaligus pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari hasil penindakan di lapangan.
Kegiatan yang berlangsung di halaman KPPBC Nunukan ini dilakukan dengan sinergi berbagai pihak, di antaranya Lanal Nunukan, Polres Nunukan, Satgas Pamtas RI–Malaysia Yon Armed 11/GG2/2 Kostrad, Satgas Pamtas RI–Malaysia Yon Kab 13/Satya Lembuswana, Kodim 0911 Nunukan, dan Polsek KSKP Nunukan. Kolaborasi lintas lembaga ini mencerminkan semangat gotong royong dalam menjaga perbatasan dari praktik penyelundupan dan pelanggaran ketentuan kepabeanan.
Hibah Barang Hasil Tegahan: Menyalurkan Nilai Sosial dari Penindakan
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Nunukan juga menyalurkan hibah barang hasil tegahan berupa 24 lembar karpet impor yang telah mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Keuangan melalui surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan Nomor S-86/MK/KNL.1303/2025, tertanggal 8 Oktober 2025.
Total nilai barang yang dihibahkan diperkirakan sebesar Rp11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
Karpet-karpet tersebut diserahkan kepada lembaga sosial di bawah binaan Pemerintah Kabupaten Nunukan, yang selanjutnya akan mendistribusikannya kepada masyarakat kurang mampu di wilayah perbatasan.
Kepala KPPBC Nunukan, Dadang Seno Bentaro, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan hibah ini bukan sekadar penyerahan barang, namun merupakan bentuk nyata dari tanggung jawab sosial pemerintah dalam mengelola hasil penindakan yang masih memiliki nilai guna bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap barang hasil tegahan yang masih layak digunakan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Prinsipnya, barang yang dulunya melanggar hukum kini bisa kembali ke tengah masyarakat dalam bentuk yang lebih bermanfaat,” ujar Dadang Seno Bentaro.
Pemusnahan Barang Ilegal: Tindakan Tegas Menjaga Perbatasan
Selain penyerahan hibah, kegiatan utama hari itu adalah pemusnahan ribuan barang ilegal hasil tegahan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan karena tidak memenuhi ketentuan kepabeanan, tidak memiliki izin edar, atau berpotensi membahayakan masyarakat.
Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan periode tahun 2024 hingga Desember 2025, dengan total nilai barang yang diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar, meliputi berbagai jenis komoditas terlarang maupun tidak sesuai standar.

Adapun barang-barang yang dimusnahkan meliputi:
Rokok ilegal tanpa pita cukai dan dokumen resmi sebanyak 3.240 batang.
Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin edar sebanyak 1.212 botol dan 648 kaleng.
Ballpress pakaian bekas sebanyak 147 koli, yang dilarang diimpor karena melanggar ketentuan sanitasi dan kesehatan masyarakat.
Kosmetik berbagai merek tanpa izin BPOM sebanyak 12.064 paket, yang berpotensi membahayakan pengguna.
Bahan kimia pertanian sebanyak 25 paket, yang tidak memenuhi standar dan tanpa izin impor resmi.
Makanan ternak impor sebanyak 275 karung (bag), tidak sesuai ketentuan serta tidak memiliki izin BPOM.
Oli dan bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 1.260 botol dan 900 liter, dengan total nilai barang mencapai sekitar Rp967.581.400,- (sembilan ratus enam puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus rupiah).
Seluruh barang hasil tegahan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan digilas menggunakan alat berat, disaksikan oleh seluruh unsur aparat penegak hukum, pejabat pemerintah daerah, serta perwakilan lembaga sosial di wilayah Nunukan.
“Pemusnahan ini adalah langkah konkret Bea Cukai Nunukan dalam menjaga perbatasan dan memastikan bahwa tidak ada barang ilegal yang beredar di tengah masyarakat. Kami akan terus menegakkan aturan dengan tegas namun tetap humanis,” tegas Dadang Seno Bentaro di sela-sela kegiatan.
Peran Strategis dan Sinergi Antarlembaga
Bea Cukai Nunukan menegaskan bahwa kegiatan ini tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari strategi besar pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia. Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Nunukan senantiasa berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya, guna memperkuat pengawasan bersama (joint operation) terhadap lalu lintas barang yang melintasi jalur laut dan darat.
Sinergi ini menjadi penting mengingat posisi strategis Kabupaten Nunukan sebagai pintu gerbang perbatasan negara, yang rentan terhadap aktivitas penyelundupan, perdagangan lintas batas ilegal, dan masuknya barang-barang yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami akan terus meningkatkan sinergi lintas instansi. Tidak hanya dalam hal penindakan, tetapi juga pencegahan, edukasi, dan pembinaan masyarakat. Penegakan hukum di perbatasan bukan hanya soal pelanggaran, tetapi juga upaya membangun kesadaran bersama tentang pentingnya menjaga kedaulatan ekonomi bangsa,” imbuhnya.
Menjaga Perbatasan, Melindungi Masyarakat
Kegiatan hibah dan pemusnahan barang ilegal ini menunjukkan wajah baru Bea Cukai sebagai institusi yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga peduli terhadap aspek sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan pendekatan yang humanis, Bea Cukai Nunukan berupaya memastikan bahwa hasil penindakan yang memiliki nilai guna dapat disalurkan untuk kepentingan sosial, sementara barang berbahaya dan melanggar ketentuan dimusnahkan demi keselamatan masyarakat.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat di wilayah perbatasan agar lebih memahami pentingnya kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan cukai, serta turut berpartisipasi dalam mencegah praktik penyelundupan.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa setiap tindakan penyelundupan dan pelanggaran aturan kepabeanan bukan hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat sendiri. Bea Cukai akan terus hadir sebagai pelindung dan pelayan negeri,” pungkas Kepala KPPBC Nunukan.

Dengan demikian, kegiatan hibah dan pemusnahan barang ilegal di Nunukan ini menjadi wujud konkret komitmen pemerintah dalam menciptakan wilayah perbatasan yang bersih, aman, dan berdaya saing, sekaligus memperkuat peran Bea Cukai sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional.
🖋️ Penulis: Sitti Samriyani
Wartawati LKGSAI Nunukan
📷 Dokumentasi: LKGSAI Media Center Nunukan

