LKGSAI Minta Pemkot Tangerang Periksa Dugaan Pembangunan Gudang di Kecamatan Pinang yang Tetap Beroperasi hingga Dini Hari
LKGSAI Minta Pemkot Tangerang Periksa Dugaan Pembangunan Gudang di Kecamatan Pinang yang Tetap Beroperasi hingga Dini Hari
KOTA TANGERANG – Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) meminta Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dinas teknis terkait, serta instansi pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pembangunan yang berlokasi di Jalan Pinang–Kunciran No. 198, RT 001/RW 005, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Permintaan tersebut disampaikan setelah LKGSAI melakukan pemantauan langsung di lokasi dan menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.
Berdasarkan hasil pemantauan, bangunan tersebut diduga akan difungsikan sebagai gudang aluminium. Saat dikonfirmasi di lokasi, pekerja menyampaikan bahwa dokumen perizinan masih dalam proses pengurusan. Meski demikian, aktivitas pembangunan terpantau tetap berlangsung.
Selain itu, LKGSAI menyatakan belum menemukan papan informasi proyek yang memuat identitas pekerjaan maupun informasi terkait perizinan sebagaimana lazimnya terdapat pada kegiatan pembangunan. Beberapa pekerja juga terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
LKGSAI juga mendokumentasikan bahwa aktivitas pembangunan masih berlangsung hingga dini hari. Berdasarkan dokumentasi lapangan, kegiatan konstruksi masih terlihat pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 04.31 WIB. Temuan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu bahan bagi pemerintah dalam melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ketua Divisi Pengawasan dan Advokasi Masyarakat LKGSAI menyampaikan bahwa pihaknya meminta Pemerintah Kota Tangerang untuk memverifikasi status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian pemanfaatan ruang dan fungsi bangunan, kelengkapan dokumen lingkungan apabila dipersyaratkan, penerapan standar K3, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama pelaksanaan pembangunan.
“LKGSAI tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Kami hanya meminta instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan agar terdapat kepastian hukum dan kejelasan bagi seluruh pihak,” ujar perwakilan LKGSAI.
LKGSAI menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut merupakan hasil pemantauan lapangan dan belum merupakan kesimpulan adanya pelanggaran. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Melalui permohonan tersebut, LKGSAI berharap Pemerintah Kota Tangerang dapat segera melakukan inspeksi sehingga proses pembangunan dapat dipastikan telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan, keselamatan kerja, serta peraturan yang berlaku.
Jika berita ini akan dipublikasikan di media online, sebaiknya ditambahkan keterangan bahwa pihak pengembang atau pemilik bangunan telah dihubungi untuk dimintai konfirmasi atau belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan, sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.
