SATGASSUS LKGSAI Pertanyakan Progres Penanganan Dugaan Pungli di Desa Barong Sawahan
SATGASSUS LKGSAI Pertanyakan Progres Penanganan Dugaan Pungli di Desa Barong Sawahan
Jombang – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) LKGSAI kembali mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Desa Barong Sawahan, Kabupaten Jombang. Kasus yang telah lama menjadi perhatian masyarakat tersebut dinilai berjalan lambat sejak proses pemeriksaan di Inspektorat hingga akhirnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Menurut keterangan yang diterima Satgassus LKGSAI, tiga oknum yang telah dilaporkan dalam perkara tersebut dikabarkan akan segera dipanggil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Informasi ini dianggap sebagai titik terang setelah berbulan-bulan masyarakat menunggu kepastian penegakan hukum.
Ketua Umum LKGSAI, Edi Munadi, menegaskan bahwa masyarakat saat ini menunggu bukti nyata bahwa hukum masih ditegakkan secara adil dan transparan di Kabupaten Jombang. Pasalnya, beredar berbagai informasi yang menyebutkan bahwa perkara tersebut berpotensi dihentikan, meskipun laporan dan perkembangan kasus telah disampaikan kepada pihak terkait, termasuk tingkat yang lebih tinggi.
“LKGSAI akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum. Jangan sampai muncul kesan bahwa dugaan pungli dapat diselesaikan tanpa proses hukum yang jelas dan terbuka,” tegas Edi Munadi.
Satgassus LKGSAI juga menyampaikan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan yang jelas terkait penanganan perkara tersebut, pihaknya akan mempertimbangkan langkah-langkah penyampaian aspirasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu opsi yang sedang dibahas adalah aksi penyampaian pendapat yang melibatkan anggota dan simpatisan dari wilayah Jombang dan Kediri.
Aksi tersebut direncanakan mengangkat tema “Pungli Musuh Rakyat Indonesia”, sebagai bentuk dorongan agar seluruh aparat penegak hukum tetap konsisten dalam memberantas praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.
LKGSAI menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Masyarakat pun diharapkan dapat terus mengawal serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung hingga adanya keputusan resmi dari pihak berwenang.
tim lkgsai
