pHakim Abaikan Fakta Kuasa Hukum Lia Permatasari Resmi Banding Soal Sengketa PPPK Bungo
pHakim Abaikan Fakta Kuasa Hukum Lia Permatasari Resmi Banding Soal Sengketa PPPK Bungo
Dengan diajukannya banding ini, maka status kelulusan PPPK tenaga kesehatan yang menjadi objek sengketa di Kabupaten Bungo kini kembali ke titik “abu-abu”. Secara hukum, putusan sebelumnya belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), yang berarti nasib para pihak yang bersengketa masih bergantung pada ketukan palu di Palembang.
Langkah berani Lia Permatasari dan tim hukumnya ini diprediksi akan menjadi sorotan publik, terutama bagi para peserta seleksi PPPK lainnya. Kasus ini bukan sekadar berebut kursi kelulusan, melainkan menjadi preseden penting bagi integritas birokrasi di Kabupaten Bungo.
Akankah PTTUN Palembang menganulir putusan PTUN Jambi atau justru memperkuatnya? Publik kini menanti memori banding yang akan menjadi senjata utama kubu Lia Permatasari untuk membalikkan keadaan.
“Kami optimis, kebenaran formil dan materiil harus berjalan beriringan. Kami hanya ingin keadilan yang komprehensif bagi klien kami,” pungkas Marwan.
