Lambatnya Penanganan Dugaan Pungli di Desa Barong Sawahan Jadi Sorotan, LKGSAI Minta Kepastian Hukum
Lambatnya Penanganan Dugaan Pungli di Desa Barong Sawahan Jadi Sorotan, LKGSAI Minta Kepastian Hukum
Jombang – Lambatnya perkembangan penanganan dugaan kasus pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan oknum perangkat Desa Barong Sawahan, Kabupaten Jombang, menjadi perhatian sejumlah pihak. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, perkembangan proses penanganan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan kemajuan yang signifikan sehingga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Sekretaris DPC Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Kabupaten Jombang, Agus, mempertanyakan belum adanya perkembangan yang berarti dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, dugaan kasus pungli dengan nominal yang relatif kecil di sejumlah daerah lain dapat diproses dengan cepat. Oleh karena itu, ia berharap dugaan pungli di Desa Barong Sawahan juga ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih.
Sementara itu, Ketua DPC LKGSAI Kabupaten Jombang menyatakan akan kembali menyampaikan pengaduan ke tingkat provinsi pada hari Kamis sebagai tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah diajukan. Selain itu, pihaknya juga berencana menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Agung agar penanganan perkara memperoleh kepastian hukum dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ketua DPC LKGSAI Jombang, apabila nantinya ditemukan adanya penghentian penanganan perkara, pihaknya akan meminta penjelasan serta mengawal proses tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku guna memastikan setiap keputusan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
LKGSAI berharap seluruh aparat penegak hukum dapat memberikan teladan dalam penegakan hukum yang adil, profesional, objektif, dan transparan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum tetap terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi yang menangani perkara mengenai perkembangan penyelidikan, penetapan tersangka, maupun peningkatan status perkara. Oleh karena itu, proses penanganan kasus masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak yang berwenang.
(Redaksi)
