Tim LKGSAI Bersama Tokoh Masyarakat Akan Datangi Polda Jatim, Pertanyakan Perkembangan Kasus Dana Hibah Tulungrejo yang Mandek Sejak 2023
Tim LKGSAI Bersama Tokoh Masyarakat Akan Datangi Polda Jatim, Pertanyakan Perkembangan Kasus Dana Hibah Tulungrejo yang Mandek Sejak 2023
Kediri, Jawa Timur – Setelah mencuat kembali ke ruang publik, dugaan kasus lama terkait pengelolaan dana hibah Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri kini memasuki babak baru. Tim bersama tokoh masyarakat menyatakan akan melakukan langkah lanjutan dengan mendatangi langsung aparat penegak hukum untuk meminta kejelasan perkembangan penanganan perkara yang telah berjalan sejak tahun 2023.
Langkah ini diambil karena hingga saat ini masyarakat menilai belum terdapat penjelasan terbuka mengenai status penanganan laporan yang sebelumnya telah diserahkan secara resmi ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, lengkap dengan dokumen kronologi dan bukti pendukung.
Rencana Kedatangan ke Polda Jatim
Perwakilan tokoh masyarakat bersama tim investigasi dari LKGSAI menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan dalam bentuk tekanan atau intervensi hukum, melainkan sebagai upaya konfirmasi resmi dan meminta kepastian perkembangan penanganan perkara.
Mereka menilai, kasus yang telah berjalan sejak 2023 tersebut perlu mendapat kejelasan agar tidak menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat.
“Sudah terlalu lama berjalan tanpa kejelasan yang terbuka. Kami bersama tokoh masyarakat akan datang untuk mempertanyakan sejauh mana progres penanganannya,” ujar salah satu perwakilan tim.
Sorotan Publik terhadap Kasus yang Berlarut
Kasus dugaan dana hibah Desa Tulungrejo sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan program pembangunan dan pemberdayaan desa. Namun, seiring waktu, informasi mengenai perkembangan penanganannya dinilai semakin minim.
Hal inilah yang kemudian memicu kembali pertanyaan dari masyarakat, terutama terkait transparansi dan kepastian hukum atas laporan yang sudah masuk sejak tahun 2023.
Beberapa tokoh masyarakat menyebut bahwa ketidakjelasan informasi dapat memicu berbagai spekulasi yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial di tingkat desa.
“Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi masyarakat berhak tahu sejauh mana proses hukum berjalan,” ungkap salah satu tokoh masyarakat lainnya.
Fokus Pertanyaan yang Akan Disampaikan
Dalam rencana kedatangan ke Polda Jawa Timur, tim bersama tokoh masyarakat disebut akan membawa beberapa poin pertanyaan utama, di antaranya:
Status terbaru penanganan laporan yang telah masuk sejak 2023
Apakah perkara masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan, atau sudah dihentikan
Kendala yang menyebabkan tidak adanya informasi perkembangan kepada pelapor
Kepastian hukum atas dugaan penyimpangan yang sebelumnya dilaporkan
Serta transparansi proses penanganan perkara kepada masyarakat
Dorongan Transparansi dan Kepastian Hukum
LKGSAI menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap proses penegakan hukum, khususnya pada kasus-kasus yang sudah berjalan lama namun dinilai belum memiliki kejelasan hasil.
Mereka juga menekankan bahwa tujuan utama adalah mendorong keterbukaan informasi, bukan untuk mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami ingin semua berjalan transparan. Kalau memang masih proses, sampaikan. Kalau sudah selesai, juga harus jelas hasilnya,” tegas perwakilan LKGSAI.
Belum Ada Keterangan Resmi Baru
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak terkait mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan dana hibah Desa Tulungrejo–Pare yang dilaporkan pada tahun 2023 tersebut.
Sementara itu, masyarakat berharap langkah klarifikasi langsung ke Polda Jawa Timur dapat membuka kejelasan baru terkait status perkara yang selama ini dianggap “menggantung”.
eka wartawan lkgsai pare kediri
