Sidang Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa di Kediri: Praktik “Berjamaah” Terungkap.tim lkgsai terus pantau perkembangan nya
Sidang Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa di Kediri: Praktik “Berjamaah” Terungkap
KEDIRI — Keterangan saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri mulai menyingkap tabir gelap praktik korupsi yang melibatkan oknum pejabat desa dan tokoh penting di tingkat kecamatan. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/1/2026), menghadirkan Muhammad Mustofa, Kepala Desa Wonorejo Trisulo sekaligus Humas II Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kediri, sebagai saksi kunci.
Mustofa membeberkan adanya praktik suap berjamaah dalam proses seleksi perangkat desa. Dalam persidangan, ia mengungkap pertemuan rahasia di Rumah Makan Pringgodani, di mana disepakati tarif “uang pelicin” sebesar Rp42 juta per formasi jabatan. Mustofa menegaskan bahwa alur dana dikendalikan oleh tiga orang: terdakwa Imam Jami’in, Darwanto, dan Sutrisno.
Penyimpangan semakin nyata ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adisti Pratama Ferevaldy membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan nominal Rp72 juta. Mustofa menjelaskan selisih Rp30 juta dialokasikan sebagai setoran untuk oknum Muspika Plosoklaten, termasuk unsur Polsek, Koramil, Sekcam, hingga PMD di kecamatan.
Kejujuran Mustofa sempat memicu reaksi keras Majelis Hakim I Made Yuliada. Ia mengaku “menalangi” dana calon Kaur Umum yang tidak memiliki uang tunai dan sebagai gantinya menguasai pengelolaan tanah bengkok selama dua musim tanam nanas. “Anda memihak calon karena duit talangan, padahal banyak yang layak. Ini bukan kepemimpinan, tapi kecurangan!” tegas Hakim Yuliada.
Selain itu, Mustofa juga mengaku mengantar uang titipan dari tujuh kepala desa lain, termasuk Gondang, Jarak, Plosokidul, Pranggang, Punjul, Donganti, dan Sumberagung, dengan total mencapai Rp546 juta kepada Sutrisno.
Praktisi hukum Iqbal Serma, S.H., M.H., menilai pengakuan Mustofa sebagai bukti masifnya korupsi sistematis di Kabupaten Kediri. “Kami meminta hakim memerintahkan jaksa mengusut tuntas siapa ‘aktor intelektual’ yang mengkoordinir PKD. Ada indikasi keterlibatan sosok berinisial C-C,” tegas Iqbal Serma.
Kasus ini menjadi noda bagi prinsip meritokrasi di desa-desa Kediri, di mana jabatan publik tidak lagi diraih melalui kompetensi, melainkan melalui kedekatan finansial dan kolusi nepotisme. Praktik ini memicu keraguan publik terhadap integritas pejabat desa dan moral pejabat yang haus kekuasaan dan uang.
Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ke tingkat Kejaksaan Agung.
