SEKJEND LKGSAI RATIH RAHMAWATI, S.H. MENYAYANGKAN DUGAAN KORUPSI DANA PENANGGULANGAN BENCANA: “STOP KORUPSI, UANG RAKYAT HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN!”
JAKARTA — Sekretaris Jenderal Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Ratih Rahmawati, S.H., menyampaikan keprihatinan mendalam atas kabar operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana.
Ratih menilai, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius seluruh pihak, mengingat dana penanggulangan bencana memiliki peran penting dalam membantu masyarakat yang sedang menghadapi keadaan darurat, baik akibat banjir, tanah longsor, gempa bumi, maupun bencana lainnya.
“Kami sangat menyayangkan apabila dana yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat terdampak bencana justru diduga disalahgunakan. Dana penanggulangan bencana menyangkut keselamatan, kebutuhan dasar, dan masa depan masyarakat yang sedang mengalami kesulitan. Penggunaannya harus benar-benar tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ratih Rahmawati, S.H.
Menurutnya, pengelolaan anggaran kebencanaan bukan sekadar persoalan administrasi keuangan, melainkan juga menyangkut amanah publik dan tanggung jawab kemanusiaan. Ketika bencana terjadi, masyarakat membutuhkan pertolongan secepat mungkin, mulai dari kebutuhan pangan, tempat pengungsian, layanan kesehatan, hingga pemulihan kehidupan setelah bencana.
Karena itu, setiap proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, dengan pengawasan yang memadai serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
LKGSAI DORONG PENEGAKAN HUKUM SECARA TRANSPARAN
Ratih Rahmawati menegaskan bahwa LKGSAI mendukung upaya pemberantasan korupsi dan mendorong KPK mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah.
Informasi mengenai diamankannya sejumlah pihak, termasuk pejabat di lingkungan BNPB, serta penyitaan uang tunai dan logam mulia emas yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
LKGSAI juga memandang penting untuk menelusuri proses pengadaan, aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta kesesuaian antara anggaran yang digunakan dan barang atau jasa yang benar-benar disediakan.
“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana korupsi, siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun, kita juga harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak mendahului putusan pengadilan,” tegasnya.
DANA BENCANA HARUS MELINDUNGI MASYARAKAT
Lebih lanjut, Ratih menekankan bahwa dana siap pakai untuk penanggulangan bencana merupakan instrumen penting yang harus dikelola secara cepat sekaligus akuntabel. Kondisi darurat tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan pengadaan, pengawasan, maupun pertanggungjawaban anggaran.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Pengawasan internal, pemeriksaan administrasi, serta evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan harus dilakukan secara konsisten untuk mencegah potensi penyimpangan.
LKGSAI juga mendorong agar hasil penanganan perkara nantinya menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi, khususnya pada sektor kebencanaan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
PESAN SEKJEN LKGSAI: STOP KORUPSI!
Menutup pernyataannya, Ratih Rahmawati, S.H., mengajak seluruh penyelenggara negara dan pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran publik untuk menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan tanggung jawab.
“Korupsi bukan hanya persoalan hilangnya uang negara. Jika terjadi pada anggaran yang diperuntukkan bagi penanggulangan bencana, dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat yang sedang berjuang untuk bertahan dan memulihkan kehidupannya. Karena itu, kami menyerukan STOP KORUPSI! Jangan pernah mengkhianati amanah rakyat. Anggaran untuk kemanusiaan harus digunakan demi kepentingan kemanusiaan,” pungkas Ratih.
LKGSAI menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab, mengawal penggunaan anggaran publik, serta mendukung pemberantasan korupsi melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
LKGSAI — STOP KORUPSI, KAWAL UANG RAKYAT, BELA KEPENTINGAN MASYARAKAT.
