HUMAS DPP LKGSAI HERNATO, S.H. PRIHATIN ATAS PEMINDAHAN DANA Rp1,375 MILIAR USAI OTT KPK, DORONG PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN
JAKARTA — Humas Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Hernato, S.H., menyampaikan keprihatinan atas pemberitaan mengenai pemindahan dana sebesar Rp1,375 miliar setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik karena terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Berdasarkan pemberitaan Kakinews.id pada 12 Oktober 2026, Sri Hastuti Kumaladewi, istri terdakwa Sisprian Subiaksono, mengakui telah memindahkan dana dari rekeningnya ke rekening ibu dan anaknya setelah mengetahui adanya OTT KPK. Pengakuan itu disampaikan ketika dirinya menjadi saksi dalam persidangan terhadap terdakwa Budiman Bayu Prasojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menanggapi informasi tersebut, Hernato, S.H., menegaskan pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Menurutnya, setiap fakta yang terungkap di persidangan perlu ditelaah secara cermat oleh aparat penegak hukum agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
LKGSAI Dorong Penelusuran Dana Secara Transparan
Hernato menyampaikan bahwa transaksi keuangan yang menjadi sorotan publik perlu diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Penelusuran mengenai asal-usul dana, tujuan pemindahan, serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang berjalan harus dilakukan apabila relevan secara hukum.
“Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial, kami prihatin apabila muncul persoalan yang menimbulkan pertanyaan publik mengenai penanganan perkara dugaan korupsi. Kami berharap seluruh fakta dapat diperiksa secara menyeluruh, transparan, dan profesional,” demikian rumusan pernyataan yang dapat disampaikan oleh Humas DPP LKGSAI.
Ia juga menekankan bahwa pengawasan masyarakat harus menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Namun, setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan pemberitaan atau transaksi keuangan semata.
LKGSAI Tegaskan Organisasi yang Sah dan Memiliki Media Sendiri
Sebagai organisasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial, LKGSAI menyatakan komitmennya untuk berkontribusi dalam pengawasan kebijakan publik, penyampaian informasi kepada masyarakat, serta pengawalan berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan rakyat.
Hernato, S.H., menjelaskan bahwa LKGSAI memiliki media sendiri sebagai sarana publikasi kegiatan organisasi, penyampaian informasi, dan edukasi masyarakat. Keberadaan media tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang berimbang, dengan tetap memperhatikan verifikasi fakta, hak jawab, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, LKGSAI memiliki sayap organisasi bernama Badan Peneliti Aset Rakyat (BPAR). Badan ini menjadi bagian dari upaya organisasi dalam mendorong perhatian terhadap persoalan aset, kepentingan masyarakat, serta pengawasan terhadap dugaan penyimpangan yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sah.
Melalui media dan BPAR, LKGSAI menegaskan pentingnya menyampaikan informasi secara bertanggung jawab, mengedepankan klarifikasi, dan tidak menjadikan dugaan sebagai kesimpulan sebelum ada pembuktian yang sah.
Penegakan Hukum Harus Berkeadilan dan Tidak Tebang Pilih
LKGSAI mendorong KPK dan aparat penegak hukum terkait agar menangani perkara tersebut sesuai kewenangan masing-masing. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya berorientasi pada pengungkapan perkara, tetapi juga menjamin perlindungan hak setiap pihak dan menjaga integritas proses peradilan.
Hernato mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Informasi mengenai pemindahan dana tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana tambahan. Penentuan tanggung jawab hukum harus didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
“LKGSAI mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan tidak tebang pilih. Kami akan terus mendorong kontrol sosial yang konstruktif demi kepentingan masyarakat dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” demikian penegasan dalam draf pernyataan Humas DPP LKGSAI.
LKGSAI berharap penanganan perkara ini dapat memberikan kejelasan berdasarkan hukum, menjaga kepercayaan masyarakat, dan memperkuat komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi.
HUMAS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP)
LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI)
HERNATO, S.H.
