Warga Keluhkan Dugaan Penjualan Miras dan Karaoke Tanpa Izin di Kafe Omah Wale
Kabupaten Kediri — Sejumlah warga di sekitar Kafe Omah Walet, yang berlokasi di Jalan Puncak No. 316, Kabupaten Kediri, menyampaikan keluhan terkait dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol, karaoke tanpa izin, serta keberadaan pemandu lagu (LC) yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Berdasarkan pengaduan yang diterima, aktivitas di lokasi tersebut disebut kerap menimbulkan keramaian hingga mengganggu masyarakat sekitar. Warga berharap adanya perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh kegiatan usaha di tempat tersebut berjalan sesuai dengan perizinan dan ketentuan yang berlaku.


Tim Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGS-AI) menyatakan akan mendorong adanya pemeriksaan terhadap legalitas usaha, izin karaoke, serta perizinan penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut.
Selain itu, terdapat kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan adanya aktivitas lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum, sehingga tidak menimbulkan tuduhan tanpa dasar.
LKGS-AI meminta Kapolres Kediri, Polda Jawa Timur, serta Pemerintah Kabupaten Kediri untuk segera melakukan pengecekan dan mengambil langkah sesuai hukum apabila ditemukan pelanggaran.
“Jangan sampai masyarakat merasa terganggu dan tidak mendapatkan rasa aman di lingkungan tempat tinggalnya. Kami meminta aparat melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran perizinan maupun tindak pidana, harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum,” demikian harapan tim LKGS-AI.
LKGS-AI juga meminta dinas yang membidangi perizinan dan pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi terhadap seluruh izin operasional Kafe Omah Walet. Apabila ditemukan izin yang tidak sesuai, kegiatan usaha tanpa izin, atau pelanggaran terhadap ketentuan daerah, pemerintah diminta memberikan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan sesuai aturan yang berlaku.
Terkait dugaan peredaran narkotika, LKGS-AI menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. Apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
LKGS-AI berharap persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Kediri. Organisasi tersebut juga mengimbau masyarakat yang memiliki bukti atau informasi terkait dugaan pelanggaran agar menyampaikannya melalui jalur pengaduan resmi kepada pihak berwenang.
ketua lkgsai
