LKGS-AI Dorong Sidak Ulang Tempat Karaoke dan Penjualan Miras di Kabupaten Kediri
Kabupaten Kediri — Setelah beberapa laporan masyarakat dan tim Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGS-AI) terkait keberadaan kafe karaoke dan dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin ditindak oleh pihak berwenang, perhatian kembali tertuju pada sejumlah tempat usaha yang diduga masih beroperasi tanpa kelengkapan perizinan.
Tim LKGS-AI menyampaikan bahwa sebelumnya terdapat beberapa tempat yang telah dilaporkan karena diduga menjalankan kegiatan karaoke, menyediakan pemandu lagu atau LC, serta menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan. Sebagian tempat tersebut, menurut informasi yang diterima tim, telah dilakukan penutupan maupun penindakan.
Namun demikian, LKGS-AI mempertanyakan masih adanya tempat karaoke yang diduga tetap beroperasi meskipun kelengkapan izinnya belum jelas. Persoalan yang menjadi perhatian antara lain dugaan belum adanya izin usaha karaoke, izin penjualan minuman beralkohol, serta persoalan persetujuan atau keberatan dari lingkungan sekitar.
Ketua dan jajaran LKGS-AI berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Aparat dan pemerintah daerah diminta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif terhadap seluruh tempat usaha yang diduga melanggar ketentuan, tanpa tebang pilih.
LKGS-AI secara khusus mendorong Kapolres Kediri, Satpol PP Kabupaten Kediri, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kediri untuk kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pemeriksaan administrasi terhadap tempat-tempat karaoke yang menjadi sorotan masyarakat.
Pemeriksaan tersebut diharapkan meliputi legalitas usaha, perizinan kegiatan karaoke, izin atau ketentuan terkait penjualan minuman beralkohol, serta kepatuhan terhadap aturan ketertiban umum dan lingkungan. Apabila ditemukan pelanggaran, LKGS-AI meminta agar dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LKGS-AI juga menegaskan bahwa laporan yang disampaikan bukan bertujuan untuk mematikan usaha masyarakat yang menjalankan kegiatan secara legal. Sebaliknya, organisasi tersebut mendorong agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan, memiliki izin yang diperlukan, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
“Kami berharap tidak ada tempat usaha yang kebal terhadap aturan. Kalau memang izinnya lengkap dan kegiatan usahanya sesuai ketentuan, silakan berjalan. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, kami meminta pemerintah dan aparat mengambil tindakan sesuai aturan,” demikian harapan tim LKGS-AI.
Selain persoalan perizinan, keberadaan tempat karaoke yang beroperasi hingga larut malam juga diharapkan memperhatikan dampak terhadap masyarakat sekitar, khususnya kebisingan, ketertiban, keamanan, dan potensi gangguan sosial.
LKGS-AI mengajak masyarakat Kabupaten Kediri untuk menyampaikan laporan melalui jalur resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran. Setiap laporan sebaiknya disertai informasi dan bukti yang dapat diverifikasi agar aparat dapat melakukan pemeriksaan secara profesional.
Dengan adanya sidak dan pengawasan secara berkala, diharapkan Kabupaten Kediri dapat memiliki iklim usaha yang tertib sekaligus lingkungan masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif. LKGS-AI menyatakan akan terus mengawal aspirasi masyarakat serta mendorong penegakan aturan secara adil dan transparan.
dwi lkgsai
