.NUNUKAN KGSAI Direktorat Narkoba Polda kaltara
DASAR:no LP. 27./5/2024./ SPKT/SATRES NARKOBA POLRES Nunukan/KALTARA.
“””” Pada hari sebelumnya Team gab. Sat. Resnarkoba polres Nunukan polsek kspk” Direktorat Narkoba Polda kaltara. Dan bea cukai Nunukan . mendapatkan info Terkait. Adanya paket kiriman barang dianggap berisi sabu sabu. Asal Tawau 🇲🇾 yang dikirim ke kab Nunukan/ 🇮🇩 tujuan sebatik. Info yg diterima ” Bahwa barang tersebut dikirim dgn modus dicampur dgn barang penumpang tujuan Nunukan parePare ( sulsel) . Ditindak lanjuti oleh team dgn berupaya mencari tahu keberadaan barang tersebut. Yg dicurigai dan selanjutnya melakukan pemeriksaan barang bersama dengan petugas mesin x Ray Bea cukai Nunukan di pelabuhan Tunon taka Nunukan Hingga para hari rabu tgl. 22 .5 2024 . Pukul16. 35 wire. Ditemukan paket barang kiriman diduga berisi Narkotika Gol. 1 jenis sabu sabu. Terdeteksi dalam kemasan sabun deterjen bubuk merek K. 1000.Usai 3 orang tersebut berhasil ditemukan . Selanjutnya dilakukan penyelidikan lanjutan. Sehingga mengurucuk kepada 1 ( satu) orang laki laki diduga membawa sabu tersebut dari Tawau 🇲🇾 kesabatik . An SDR. Muh yusran als yusran . Selanjutnya 1 Orang lagi laki laki menjemput pada saat sabu tersebut tiba disebatik untuk selanjutnya dikirim kenunukan untuk dinaikan keatas menjemput pada saat sabu tersebut tiba disebatik. Untuk selanjutnya dikirim ke Nunukan. Untuk dinaikan ke atas kapal.. Kedua berhasil di amankan dirumahnya masing masing disebatik. Pada saat upaya paksa terhadap terduga pelaku An; Sdr Muslim turut di temukan barang bukti sabu sebanyak 1 ( satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan dan seperangkap alat hisap sabu yg dikuasai olehnya..
“””” Demikian halnya dari tangan pelaku An. :Sdr muh yusran als yusran ditemukan juga barang bukti sabu sebanyak 1 ( satu) bungkus plastik ukuran kecil transparan dan seperangkap hisap sabu..dikethui bahwa dirinya merupakan seorang juragan kapal semono dgn rute Tawau sebatik pp..
Pada hari selasa tgl 21.mei 2024 sekitar pukul 19 . 00 site. Dibawah 🇲🇾dirinya menerima titipan dari RH diketahui oleh Muh yusran als yusran bin ihsan . Tidak mengetahui jumlahnya. Kemudian hari rabu 22 Mei 2024 . Sekiranya pukul 02 00 wite kiriman barang yg di maksud dirinya bawa kesebatik Indonesia🇮🇩.
““” Muh yusran alias yusran bin ihsan mendapatkan upah dari saudara RH Berupa sabu untuk dikomsumsi RH dan uang se besar RM 100. Muh. Yusran als yusran bin ihsan menerangkan bahwa dirinya telah mengenal sdr RH selama kurang lebih 2 Tahun dirinya mengetahui sdr RH. Adalah se orang WNI juga berada ditawau
🇲🇾 yang mengendalikan sabu sabu dalam 2 bulan terakhir. Dirinya telah 3 kali membawa masuk barang kiriman dari sdr RH. Yang diketahui. Muh. Yusran als yusran bin ihsan berisi Narkotika jenis sabu sabu keterangan sdr RH kepada muh yusran pada saat dilakukan penangkapan terhadap muh yusran ditemukan sabu untuk dikomsumsi dimaksud yg diterima muh yusran dari upah yang diterima oleh sdr RH dan dari hasil test Rapid test urine yg telah dilakukan saudara muh yusran alias yusran bin ihsan positif. mengandung ampemetha taking dan methametamine.
“”” Pelaku di pidana dengan pidana mati. Penjara seumur hidup atas penjara paling singkat 6.tahun dan paling lama (20 ) dua puluh tahun .
Editor..pers Sitti samriyani & lsm Julianty anti
