LKGSAI Tegaskan Tidak Bertanggung Jawab atas KTA Kedaluwarsa dan Surat Tugas Tidak Aktif
LKGSAI Tegaskan Tidak Bertanggung Jawab atas KTA Kedaluwarsa dan Surat Tugas Tidak Aktif
Pare, Jawa Timur — Ketua Umum LKGSAI, Edi Munadi, memberikan penegasan terkait penggunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang sudah tidak berlaku serta surat tugas organisasi.
Dalam keterangannya, Edi Munadi menyampaikan bahwa pihak organisasi tidak bertanggung jawab atas segala bentuk penggunaan KTA yang telah melewati masa berlaku maupun dipermasalahkan oleh pihak lain di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Ia juga menegaskan bahwa surat tugas yang sudah tidak aktif atau tidak diperpanjang tidak lagi menjadi bagian dari tanggung jawab organisasi, sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar dalam kegiatan apa pun di lapangan.
“Setiap anggota wajib memperhatikan masa berlaku KTA dan surat tugas. Jika sudah habis masa berlakunya, segera lakukan perpanjangan sesuai prosedur yang berlaku,” demikian penegasan Ketua Umum.
Pihak organisasi mengimbau seluruh anggota di berbagai daerah untuk lebih tertib administrasi guna menghindari kesalahpahaman maupun potensi permasalahan di kemudian hari.
Dengan adanya penegasan ini, LKGSAI berharap seluruh jajaran dapat menjaga nama baik organisasi serta tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan secara resmi.
