Imigrasi Nunukan Tingkatkan Pelayanan: Pas Lintas Batas Kini Bisa Selesai Sehari
Imigrasi Nunukan Tingkatkan Pelayanan: Pas Lintas Batas Kini Bisa Selesai Sehari
Nunukan, 21 Agustus 2025 – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Kalimantan Utara, kembali menghadirkan inovasi layanan yang sangat dinantikan masyarakat perbatasan. Mulai hari ini, pengurusan Pas Lintas Batas (PLB) tidak lagi membutuhkan waktu hingga tiga hari kerja. Dengan kebijakan baru, masyarakat cukup mengajukan permohonan sebelum pukul 12.00 WITA, dan dokumen sudah dapat selesai pada hari yang sama.
Langkah percepatan ini lahir dari kebutuhan masyarakat perbatasan yang memiliki tingkat mobilitas tinggi, baik untuk keperluan bisnis, perdagangan, kegiatan sosial, maupun menjalin hubungan keluarga lintas negara. Sebagaimana diketahui, posisi Nunukan yang berbatasan langsung dengan Malaysia menjadikannya salah satu pintu utama aktivitas ekonomi dan sosial antarnegara.
Komitmen Meningkatkan Pelayanan Publik
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen imigrasi dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran.
“Kami memahami betul bahwa masyarakat di perbatasan memerlukan mobilitas yang tinggi. Karena itu, kami berusaha menghadirkan pelayanan yang tidak hanya cepat, tetapi juga tetap sesuai aturan dan prosedur. Dengan layanan satu hari ini, masyarakat tidak lagi terbebani urusan administrasi yang memakan waktu lama,” ujarnya.
Dengan adanya terobosan ini, masyarakat yang mengajukan PLB sebelum tengah hari dapat langsung memperoleh pas mereka di sore hari. Hal tersebut memberikan kepastian waktu dan mengurangi antrean yang sebelumnya sering menjadi keluhan.
Mendorong Perdagangan dan Ekonomi Perbatasan
Nunukan dikenal sebagai wilayah dengan aktivitas ekonomi yang hidup, di mana perdagangan barang kebutuhan pokok, jasa, hingga aktivitas tenaga kerja sangat bergantung pada hubungan baik dengan negara tetangga Malaysia.
Percepatan layanan PLB ini diharapkan memberikan dampak positif bagi para pelaku usaha yang menggantungkan hidupnya pada perdagangan lintas batas. Dengan pengurusan yang lebih cepat, arus keluar masuk barang dapat berlangsung lebih lancar sehingga mendukung peningkatan produktivitas dan daya saing masyarakat perbatasan.
Selain itu, kebijakan ini juga membuka peluang bagi masyarakat kecil yang sehari-hari membutuhkan perjalanan lintas batas untuk aktivitas sosial, pendidikan, hingga kesehatan. Efisiensi waktu dinilai mampu mengurangi biaya tambahan yang biasanya timbul akibat lamanya proses administrasi.
Pengawasan Tetap Diperketat
Meski pelayanan dipercepat, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menegaskan bahwa aspek keamanan dan kepatuhan tetap menjadi prioritas utama.
“Setiap permohonan tetap harus memenuhi standar persyaratan yang berlaku. Kami ingin memastikan bahwa setiap perjalanan lintas negara dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga keamanan dan ketertiban tetap terjaga,” tegas Adrian.
Dengan sistem baru ini, imigrasi berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan pelayanan cepat bagi masyarakat dengan tugas negara dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perbatasan.
Wilayah Cakupan Kebijakan
Layanan percepatan pengurusan PLB ini berlaku di seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, termasuk beberapa pos perbatasan penting, yaitu:
Pos Imigrasi Sebatik
Pos Imigrasi Lumbis
Pos Imigrasi Krayan
Dengan begitu, masyarakat di kawasan terluar pun tetap bisa merasakan manfaat kebijakan ini.
Apresiasi dari Masyarakat
Kebijakan ini disambut baik oleh berbagai elemen masyarakat perbatasan. Melalui pantauan Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) di Nunukan, masyarakat menilai layanan ini sebagai langkah maju dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan warga.
Salah seorang tokoh masyarakat Nunukan yang dihubungi melalui komunikasi daring menilai, kebijakan ini merupakan jawaban nyata atas aspirasi masyarakat yang selama ini menginginkan kecepatan dan kepastian waktu dalam mengurus dokumen perjalanan lintas batas.
Langkah Strategis Menuju Indonesia Maju
Percepatan pengurusan PLB di Nunukan sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah pusat. Layanan ini bukan hanya mempermudah warga, tetapi juga memperkuat peran imigrasi sebagai garda depan penjaga kedaulatan sekaligus penggerak ekonomi daerah perbatasan.
Dengan semakin tingginya arus mobilitas masyarakat di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, kebijakan ini dipandang strategis untuk menjaga keseimbangan antara pelayanan, keamanan, dan pertumbuhan ekonomi.
Penulis: Sitti Samriyani
Wartawati LKGSAI Nunukan, Kalimantan Utara
👉
