LKGSAI SOROTI DUGAAN KETIDAKTRANSPARANAN DANA DESA PANGGULAWU, KONAWE
Dugaan Pengelolaan Aset BUMDes, Pembangunan Jalan Usaha Tani, dan Bantuan UMKM Diminta Diklarifikasi
KONAWE, 12 Oktober 2026 — Tim Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Desa dan sejumlah program pembangunan di Desa Panggulawu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan informasi masyarakat serta hasil penelusuran awal yang disampaikan tim LKGSAI, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dari Pemerintah Desa Panggulawu, khususnya terkait pengelolaan aset Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), penyaluran bantuan UMKM, serta dugaan hubungan kekeluargaan dalam struktur pemerintahan desa.
LKGSAI menegaskan bahwa informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi para pihak, dan audit oleh instansi yang berwenang. Oleh karena itu, dugaan yang disampaikan tidak dapat langsung dianggap sebagai bukti terjadinya tindak pidana.
Dugaan Penguasaan Aset Mobil BUMDes
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian tim adalah keberadaan satu unit mobil pikap Toyota Hilux yang menurut informasi awal merupakan aset BUMDes. Kendaraan tersebut diduga dikuasai secara pribadi oleh kepala desa.
Tim LKGSAI meminta agar status kepemilikan, pencatatan aset, penggunaan, serta keberadaan kendaraan tersebut diperjelas kepada masyarakat. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah kendaraan digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan pengelolaan aset BUMDes.
“Setiap aset yang dibeli atau dikelola menggunakan anggaran maupun sumber pendapatan desa harus memiliki pencatatan yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan digunakan sesuai ketentuan,” demikian sikap yang ingin ditegaskan LKGSAI dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Pembangunan Jalan Usaha Tani Perlu Diperiksa
Tim juga menerima informasi mengenai pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang diduga belum diselesaikan sesuai rencana.
LKGSAI mendorong pemerintah kecamatan dan Inspektorat Kabupaten Konawe untuk memeriksa dokumen perencanaan, besaran anggaran, pelaksanaan pekerjaan, volume fisik, serta hasil pembangunan di lapangan.
Apabila ditemukan perbedaan antara anggaran yang dipertanggungjawabkan dan kondisi fisik pekerjaan, perbedaan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Pemeriksaan teknis dan administrasi dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan pembangunan yang ditujukan untuk menunjang kegiatan pertanian dan perekonomian warga.
Penyaluran Bantuan UMKM Diminta Transparan
Selain pembangunan infrastruktur, penyaluran bantuan atau program pemberdayaan UMKM juga menjadi perhatian.
Berdasarkan informasi yang diterima tim, terdapat dugaan bahwa penerima manfaat merupakan pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa. Informasi ini perlu diperiksa dengan membandingkan daftar penerima, kriteria program, dokumen penetapan, dan bukti penyaluran bantuan.
LKGSAI meminta pemerintah desa memberikan penjelasan mengenai mekanisme penentuan penerima manfaat agar masyarakat dapat mengetahui apakah bantuan telah disalurkan sesuai persyaratan dan kebutuhan warga.
Apabila ditemukan konflik kepentingan atau penerima yang tidak memenuhi kriteria, instansi berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai hasil verifikasi.
Dugaan Konflik Kepentingan dalam Struktur Pemerintahan Desa
Tim LKGSAI turut meminta klarifikasi mengenai informasi hubungan kekeluargaan antara kepala desa, bendahara desa yang disebut merupakan anak kepala desa, serta ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang disebut memiliki hubungan keluarga melalui perkawinan.
Hubungan keluarga tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya nepotisme atau pelanggaran hukum. Namun, apabila benar terdapat hubungan tersebut, perlu diperiksa apakah proses pengangkatan, pelaksanaan tugas, pengawasan, dan pengambilan keputusan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta bebas dari konflik kepentingan.
LKGSAI menilai transparansi dalam pengelolaan keuangan desa dan pengawasan internal merupakan hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
LKGSAI Dorong Pemeriksaan oleh Instansi Berwenang
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, LKGSAI mendorong beberapa langkah:
- Camat Uepai, melakukan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa serta meminta klarifikasi atas persoalan yang dilaporkan.
- Inspektorat Kabupaten Konawe, melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa, pelaksanaan pembangunan JUT, penyaluran bantuan UMKM, dan pencatatan aset BUMDes apabila terdapat dasar pengaduan yang memadai.
- Dinas atau instansi yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, memeriksa aspek administrasi dan tata kelola sesuai kewenangannya.
- Aparat penegak hukum, menindaklanjuti laporan apabila terdapat bukti awal yang menunjukkan dugaan tindak pidana, sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.
LKGSAI juga mendorong masyarakat untuk menyimpan dokumen, foto kondisi pembangunan, bukti penyaluran bantuan, serta informasi lain yang relevan agar pengaduan dapat diperiksa secara objektif.
Menjunjung Transparansi dan Praduga Tak Bersalah
LKGSAI menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Pemerintah Desa Panggulawu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen pendukung atas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Klarifikasi tersebut penting agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada satu pihak dan seluruh fakta dapat diperiksa secara berimbang.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Pemerintah Desa Panggulawu maupun hasil pemeriksaan dari instansi berwenang belum dicantumkan dalam bahan pemberitaan yang diterima tim. Karena itu, status dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
LKGSAI berharap persoalan ini dapat ditangani secara profesional, terbuka, dan sesuai hukum. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan prasangka berkepanjangan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
LKGSAI — Mengawal transparansi, memperjuangkan kepentingan rakyat, dan mendukung pemerintahan yang bersih serta bertanggung jawab.
TIM LIPUTAN LKGSAI
Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia
Liputan: SAM/KAMA
