LKGSAI Kawal Kasus Razia Ilegal, 5 Oknum Dishub Palembang Dipecat, 14 Lainnya Disanksi Keras
LKGSAI Kawal Kasus Razia Ilegal, 5 Oknum Dishub Palembang Dipecat, 14 Lainnya Disanksi Keras
Palembang — Pengurus LKGSAI terus mengawal penanganan kasus razia ilegal yang melibatkan oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang. Inspektorat Kota Palembang akhirnya menjatuhkan sanksi tegas terhadap 19 petugas yang terlibat dalam insiden tersebut.
Peristiwa yang terjadi pada 30 April 2026 di Jalan Sriwijaya Raya, Karya Jaya, Kertapati itu sempat memicu kecelakaan beruntun yang melibatkan truk dan menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Dari total 19 petugas berstatus PPPK, sebanyak 5 orang dijatuhi sanksi pemecatan karena terbukti sebagai pelaku utama yang melakukan razia tanpa izin resmi dengan indikasi praktik pungutan liar (pungli). Sementara itu, 14 petugas lainnya dikenai sanksi administratif berupa pemotongan gaji, mutasi ke wilayah pinggiran kota, hingga penempatan khusus di Pulau Kemaro.
Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius.
“Razia ilegal ini dilakukan untuk keuntungan pribadi dan telah mencoreng nama baik Pemerintah Kota Palembang,” ujarnya.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran prosedur oleh aparatur pemerintah. Ia memastikan penegakan disiplin akan dilakukan secara tegas dan transparan.
Sementara itu, penanganan kasus kecelakaan akibat razia ilegal tersebut masih terus diproses oleh pihak kepolisian, yakni Polrestabes Palembang.
LKGSAI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas serta memastikan tidak ada lagi praktik pungli dan penyalahgunaan wewenang di lapangan.
