KETUA UMUM LKGSAI EDI MUNADI TEGASKAN KASUS DUGAAN PUNGLI PTSL BARONGSAWAHAN HARUS DITUNTASKAN
KETUA UMUM LKGSAI EDI MUNADI TEGASKAN KASUS DUGAAN PUNGLI PTSL BARONGSAWAHAN HARUS DITUNTASKAN
JOMBANG – Ketua Umum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Edi Munadi, kembali angkat bicara terkait perkembangan penanganan dugaan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang.
Dalam keterangannya, Edi Munadi menegaskan bahwa LKGSAI tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kepastian hukum yang jelas. Ia menyebut, persoalan ini menyangkut hak masyarakat kecil yang tidak boleh dijadikan objek permainan oknum tertentu demi keuntungan pribadi.
“Kami menegaskan bahwa kasus dugaan pungli PTSL Barongsawahan tidak boleh berhenti di tengah jalan. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Jika memang ditemukan unsur pelanggaran, maka harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Edi Munadi.
Kasus dugaan pungli tersebut sebelumnya dilaporkan oleh tim LKGSAI DPC Jombang kepada Kejaksaan Negeri Jombang sejak Januari 2026. Dalam laporan itu, sejumlah warga mengaku dimintai uang dengan nominal bervariasi dalam proses pengurusan program PTSL yang seharusnya tidak dipungut biaya di beberapa tahapan tertentu.
LKGSAI menilai lambatnya proses penanganan perkara telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Bahkan, pihak LKGSAI juga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap warga maupun pelapor setelah kasus tersebut mencuat ke publik.
Menurut Edi Munadi, laporan masyarakat harus dipandang sebagai bentuk keberanian warga dalam melawan praktik-praktik yang merugikan rakyat. Oleh sebab itu, ia meminta seluruh aparat terkait bekerja profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Kami menghormati proses yang berjalan, tetapi kami juga meminta adanya keseriusan dan transparansi dalam penanganannya,” lanjutnya.
Berdasarkan informasi yang berkembang, Kejaksaan Negeri Jombang masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Jombang sebelum melangkah ke proses hukum berikutnya. Namun kondisi tersebut dinilai terlalu lama dan belum memberikan kepastian bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
LKGSAI sendiri menyatakan telah melakukan berbagai langkah pengawalan, termasuk pendampingan terhadap saksi-saksi warga yang dipanggil Inspektorat Kabupaten Jombang untuk dimintai keterangan. Beberapa warga bahkan disebut telah membawa bukti pembayaran, percakapan, dan dokumen lain yang diduga berkaitan dengan praktik pungli tersebut.
Edi Munadi juga menegaskan bahwa LKGSAI akan terus berada di garis depan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat dan mengawasi jalannya program pemerintah agar tepat sasaran serta bebas dari praktik penyimpangan.
“Kami hadir bukan untuk mencari sensasi. Kami hadir untuk memastikan suara masyarakat kecil didengar. Bila ada dugaan penyimpangan, maka wajib dikawal sampai tuntas demi keadilan,” ujarnya.
Selain meminta percepatan penanganan, LKGSAI juga mendesak agar seluruh pihak yang terbukti terlibat nantinya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. LKGSAI menilai program PTSL merupakan program strategis nasional yang seharusnya membantu masyarakat, bukan justru menjadi beban karena adanya pungutan yang tidak sesuai aturan.
Hingga saat ini, masyarakat Barongsawahan masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan Inspektorat maupun langkah hukum dari aparat penegak hukum terkait kasus tersebut. Sementara itu, LKGSAI memastikan akan terus mengawal dan membuka perkembangan kasus kepada publik sebagai bentuk kontrol sosial demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.
