LKGSAI DPD Bengkulu Beri Aspirasi, Kejati Sita 41 Alat Berat Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan Rp500 Miliar
LKGSAI DPD Bengkulu Beri Aspirasi, Kejati Sita 41 Alat Berat Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan Rp500 Miliar
Bengkulu — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Bengkulu menyampaikan aspirasi dan dukungan moral kepada aparat penegak hukum yang sedang menangani kasus dugaan korupsi pertambangan di Bengkulu. Aspirasi ini diberikan sebagai bentuk komitmen LKGSAI dalam mendorong tegaknya supremasi hukum dan pemberantasan praktik korupsi yang merugikan negara.
Sejalan dengan proses hukum tersebut, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Jumat (19/9/2025) melakukan penyitaan besar-besaran terhadap aset milik tersangka Bebby Hussie, yang terjerat dugaan korupsi di sektor pertambangan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp500 miliar.
Penyitaan dilakukan di workshop PT Inti Bara Perdana (IBP) di Kota Bengkulu. Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Denny Agustian, didampingi Kasi Operasional Kejati Bengkulu, Wenharnol, merinci barang bukti yang berhasil diamankan.
“Kami menyita kendaraan off highway truck (OHT) sebanyak 16 unit, excavator 11 unit, dump truck dua unit, truk tangki satu unit, buldozer dua unit, loader dua unit, kendaraan double cabin empat unit, serta tujuh buah bucket dan beberapa peralatan lainnya. Total yang kami sita mencapai 48 unit, terdiri dari 41 alat berat dan tujuh bucket,” ungkap Wenharnol saat berada di lokasi penyitaan.
Langkah tegas Kejati Bengkulu ini mendapat perhatian serius dari LKGSAI DPD Bengkulu. Mereka menilai bahwa proses hukum yang dijalankan harus benar-benar transparan, akuntabel, serta membawa efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pertambangan yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi daerah dan masyarakat
tim dpdp bengkulu
