LKGSAI DPC Kabupaten Kediri Turut Pantau Dugaan Penggunaan Material Tambang Ilegal pada Proyek Tol Kediri–Kertosono
Kediri – Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) DPC Kabupaten Kediri menyatakan turut memantau perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri terkait dugaan penggunaan material tambang ilegal (Galian C) dalam proyek pembangunan Jalan Tol Kediri–Kertosono Seksi 1.
Penyelidikan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pemasokan material tambang tanpa izin yang diduga melibatkan salah satu kontraktor pelaksana. Informasi yang beredar menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen Letter of Interest (LOI) milik badan usaha lain untuk menyamarkan asal-usul material tambang.
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung Kementerian Pekerjaan Umum (SIMPILKBPU), proyek Tol Kediri–Kertosono Seksi 1 dan Seksi 2 memiliki nilai investasi sekitar Rp3,73 triliun dengan estimasi biaya konstruksi mencapai Rp2,38 triliun. Sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), pelaksanaannya diharapkan tetap mematuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Ketua LKGSAI DPC Kabupaten Kediri menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan proses hukum serta mengumpulkan informasi yang diperlukan. Hasil pemantauan tersebut nantinya akan dilaporkan kepada DPP LKGSAI sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan sosial dan kepedulian terhadap kepentingan masyarakat.
“LKGSAI mendukung aparat penegak hukum dalam mengusut setiap dugaan pelanggaran secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Kami juga akan menyampaikan hasil pemantauan kepada pengurus pusat sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut organisasi,” ujar perwakilan LKGSAI DPC Kabupaten Kediri.
LKGSAI menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Apabila diinginkan, saya juga dapat mengubah naskah ini menjadi format berita pers bergaya media online dengan judul yang lebih menarik.
wartawan amir lkgsai
