LKGSAI DPC Jombang yang Dikomandoi Kuseni Resmi Laporkan Sejumlah Kafe Karaoke ke Bapenda dan Polres Jombang Diduga Tak Berizin dan Jual Miras
JOMBANG – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (DPC LKGSAI) Kabupaten Jombang yang dikomandoi oleh Kuseni resmi menyampaikan laporan kepada 2 instansi sekaligus, yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang dan Polres Jombang.
Laporan tersebut terkait adanya dugaan sejumlah kafe karaoke di wilayah Jalan Raya Kayen, Kecamatan Mojowarno yang beroperasi tanpa mengantongi izin usaha yang sah.
Berdasarkan hasil pemantauan dan laporan masyarakat, selain diduga tidak berizin, tempat-tempat tersebut juga disinyalir menjual minuman beralkohol berbagai jenis serta menyediakan Layanan Pemandu Lagu (LC).
“Kami sudah resmi laporkan ke Bapenda terkait aspek perizinan dan pajak daerah. Sekaligus ke Polres Jombang untuk aspek penegakan hukumnya. Ini bentuk kepedulian kami menjaga Jombang sebagai Kota Santri,” tegas Kuseni, selaku Pengurus DPC LKGSAI Kabupaten Jombang.
Kuseni menambahkan, LKGSAI tidak dalam posisi menghakimi. Pihaknya hanya meminta pemerintah dan aparat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha.
“Kalau memang tidak berizin dan melanggar aturan, kami minta ditindak sesuai peraturan yang berlaku. Jangan sampai Jombang yang dikenal religius ini dinodai oleh usaha-usaha yang menyimpang,” ujarnya.
LKGSAI DPC Jombang berharap dengan adanya laporan ini, Pemkab Jombang melalui Bapenda dan Polres dapat segera melakukan penertiban dan pengawasan agar tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan sesuai aturan.
(Tim Media DPC LKGSAI Kabupaten Jomban
