Ketua Umum LKGSAI dan DPD Jawa Timur Gelar Silaturahmi dan Konsultasi Pertanahan di Desa Tulungrejo, Pare, Kediri
Kediri, Jawa Timur – Ketua Umum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) bersama Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LKGSAI Jawa Timur melakukan silaturahmi sekaligus konsultasi terkait persoalan pertanahan di Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bapak Syamsudin dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri sebagai narasumber dan pihak terkait.
Pertemuan ini dilatarbelakangi adanya kendala administrasi pertanahan di desa tersebut. Beberapa dokumen penting yang berkaitan dengan sertifikat tanah warga hingga saat ini belum mendapatkan tanda tangan dari Kepala Desa, sehingga proses legalisasi dan kepastian hak warga menjadi tertunda.
Ketua Umum LKGSAI menjelaskan, pertemuan ini dimaksudkan untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari pihak BPN serta meninjau kemungkinan solusi yang sesuai dengan prosedur hukum. “Kami ingin memastikan bahwa setiap warga mendapatkan haknya secara adil dan sesuai hukum. Tidak boleh ada pihak yang menghalangi proses administrasi pertanahan tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, terjadi diskusi intens terkait prosedur administrasi, mekanisme tanda tangan, dan langkah yang dapat ditempuh jika Kepala Desa tetap menolak memberikan persetujuan pada dokumen penting. BPN Kabupaten Kediri memberikan penjelasan teknis mengenai prosedur legalisasi sertifikat tanah dan pentingnya koordinasi dengan aparat desa untuk memastikan dokumen sah secara hukum.
DPD LKGSAI Jawa Timur menegaskan bahwa lembaga tersebut akan menindaklanjuti persoalan ini hingga tuntas. Langkah ini menjadi bukti komitmen LKGSAI dalam mengawal hak-hak warga serta mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa. “Kami akan mengusut tuntas alasan Kepala Desa belum memberikan tanda tangan. Setiap warga berhak atas kepastian hukum, dan setiap tindakan aparatur desa harus sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Ketua DPD LKGSAI Jatim.
Sebelumnya, warga Desa Tulungrejo sempat melaporkan kendala administrasi ini ke berbagai pihak terkait, termasuk BPN dan beberapa lembaga pengawas, karena keterlambatan tanda tangan kepala desa menyebabkan hambatan dalam pengajuan sertifikat tanah. LKGSAI hadir sebagai pengawal hak warga sekaligus mediator untuk memastikan solusi yang adil dan sesuai hukum.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh sinergi antara masyarakat, lembaga pengawas, dan aparat pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan secara transparan dan akuntabel. LKGSAI menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga persoalan administrasi selesai dan warga mendapatkan kepastian hukum atas hak tanah mereka.
tim lkgsai
