KETUA DPC LKGSAI KUPANG AKAN TERUS KAWAL KASUS DUGAAN KORUPSI DEMI TEGAKNYA KEADILAN DAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH
Kupang – Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) DPC Kupang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mengawasi penegakan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Langkah ini merupakan bentuk nyata peran LKGSAI sebagai lembaga sosial kontrol yang berkomitmen menjaga marwah keadilan, supremasi hukum, dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Kasus tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menegaskan pertanggungjawaban pidana terhadap mereka yang turut serta dalam perbuatan korupsi.
Dalam perkara ini, sejumlah putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di antaranya:
- Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6262 K/PID.SUS/2025 atas nama Hartono Fransiscus Xaverius, yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
- Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg atas nama Erwin Piga, yang juga dinyatakan bersalah dalam perkara serupa.
Kedua putusan tersebut menjadi landasan kuat bahwa perbuatan korupsi benar-benar terjadi dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara, sekaligus memperkuat keyakinan publik bahwa proses hukum harus berjalan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
Menindaklanjuti perkembangan perkara tersebut, Tim Penyidik Kejati NTT telah menetapkan J.S sebagai tersangka dan melakukan pemanggilan serta pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan. Setelah memenuhi syarat formil dan materil, Kejati NTT kemudian melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2025 hingga 4 November 2025, di Rutan Kelas II B Kupang.
Dalam pernyataannya, pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah. Langkah ini sejalan dengan semangat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Sementara itu, Ketua DPC LKGSAI Kupang dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Kami di LKGSAI Kupang tidak akan tinggal diam. Kasus dugaan korupsi ini harus dikawal dengan seksama agar proses hukumnya berjalan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih. Siapapun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Lembaga kami berdiri untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Ketua DPC LKGSAI Kupang.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa LKGSAI memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk berperan aktif dalam pengawasan terhadap praktik korupsi di daerah. Menurutnya, korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan hambatan besar bagi kemajuan bangsa.
“Korupsi merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. Ia bukan hanya mencuri uang negara, tetapi juga mencuri masa depan rakyat. Karena itu, kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, aktivis, dan lembaga-lembaga sosial lainnya untuk bersama-sama mendukung Kejati NTT menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya,” tambahnya.
Ketua DPC LKGSAI Kupang juga mengingatkan bahwa peran lembaga sosial kontrol seperti LKGSAI sangat penting dalam menciptakan keseimbangan antara kekuasaan dan keadilan.
“Kami akan terus bersuara lantang terhadap setiap bentuk penyalahgunaan jabatan, pungutan liar, atau pelanggaran hukum lainnya. LKGSAI berdiri bukan untuk mencari sensasi, melainkan untuk memastikan bahwa nilai-nilai integritas dan kejujuran tetap dijaga,” ujarnya menutup pernyataan.
Dengan sikap tegas ini, LKGSAI Kupang berharap agar penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata dan penegakan hukum yang konsisten
tim lkgsai kupang
