Kejati Aceh Periksa 67 Saksi Kasus Korupsi Beasiswa Rp 14 Miliar, Empat Tersangka Ditetapkan.lkgsai pantau terus
Kejati Aceh Periksa 67 Saksi Kasus Korupsi Beasiswa Rp 14 Miliar, Empat Tersangka Ditetapkan
Aceh – Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh periode 2021–2024.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 67 orang saksi dari berbagai kalangan, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pihak swasta, hingga penerima beasiswa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 67 orang, terdiri dari PNS BPSDM Aceh, pihak swasta, penerima beasiswa, dan pihak terkait lainnya,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Empat Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam kasus ini, Kejati Aceh telah menetapkan empat tersangka, yakni:
- S (Kepala BPSDM Aceh)
- CP (Kabid Pengembangan SDM dan Kerja Sama)
- RH (PNS sekaligus PPTK)
- ET (pihak swasta/Finance Officer IEP Persada Nusantara)
Kerugian Negara Capai Rp 14 Miliar Lebih
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 14,07 miliar. Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 1,88 miliar.
Program beasiswa tersebut diketahui berjalan sejak 2021 hingga 2024 dengan total anggaran puluhan miliar rupiah, termasuk kerja sama dengan University of Rhode Island melalui pihak ketiga, yaitu IEP Persada Indonesia.
Modus: Penagihan Fiktif dan Penyaluran Tidak Sesuai
Dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya:
- Penagihan fiktif oleh pihak ketiga yang tidak berdasarkan laporan aktivitas mahasiswa per semester
- Kelebihan pembayaran sebesar USD 554.254,58 (sekitar Rp 8,25 miliar)
- Dugaan beasiswa fiktif program S2 dan S3 luar negeri tahun 2024 senilai Rp 5 miliar
Total dana yang disalurkan untuk program kerja sama luar negeri tersebut mencapai lebih dari Rp 26 miliar.
LKGSAI: Kawal Kasus Sampai Tuntas
Ketua DPD Aceh dari LKGSAI menegaskan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan kasus ini dari awal hingga akhir dan tidak boleh berhenti di tengah jalan.
Ia menekankan bahwa kasus yang menyangkut dana pendidikan harus ditangani secara serius dan transparan.
“Kami dari DPD Aceh LKGSAI memantau terus perkembangan kasus beasiswa ini dari awal hingga akhir. Jangan sampai proses hukum berhenti di jalan. Harus dituntaskan secara transparan dan adil,” tegasnya.
Imbauan Pengembalian Dana
Kejati Aceh mengimbau pihak-pihak yang menerima dana beasiswa secara tidak sah agar segera mengembalikannya.
“Kami mengimbau kepada penerima yang tidak berhak untuk segera mengembalikan dana tersebut,” pungkas Ali Rasab Lubis.
wartawan aceh lkgsai harun
