DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA DESA 2021-2025 DAN KELOMPOK FIKTIF PENERIMA LEMBU TERBONGKAR, KANTONGI REKAMAN BUKTI
LKGSAI RESMI LAPORKAN KADES PERKEBUNAN TURANGI KE KEJATI SUMUT
DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA DESA 2021-2025 DAN KELOMPOK FIKTIF PENERIMA LEMBU TERBONGKAR, KANTONGI REKAMAN BUKTI
Langkat / Medan – Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) bersama Tim Investigasi LKGSAI Kabupaten Langkat, secara resmi melaporkan Kepala Desa Perkebunan Turangi, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (22/10/2026).
Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan dan tidak transparannya pengelolaan Dana Desa sejak Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2025, serta dugaan rekayasa kelompok tani fiktif penerima bantuan lembu.
Sekjen DPP LKGSAI Syampurna, S.H., http://C.PL, mengatakan, laporan ini berawal dari pengaduan dan jeritan warga Desa Perkebunan Turangi yang merasa tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan Dana Desa.
“Warga lapor kepada kami, mereka tidak pernah dilibatkan dalam Musdes. Tidak ada papan informasi APBDes. Kami dari LKGSAI kemudian menurunkan Tim Investigasi ke lapangan di Langkat untuk cek langsung,” ujar Syampurna kepada wartawan, Kamis (22/10).
Hasil investigasi, lanjut Syampurna, menemukan dua kejanggalan besar.
Pertama, terkait Dana Desa. LKGSAI menduga ada ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan realita di lapangan sejak 2021-2025. Untuk itu LKGSAI meminta Kejati Sumut untuk melakukan audit investigatif bersama BPKP dan Inspektorat Langkat.
Kedua, yang paling mencengangkan adalah dugaan kelompok tani fiktif penerima bantuan lembu. LKGSAI mengantongi bukti rekaman pengakuan langsung dari para ketua kelompok.
“Modusnya sangat rapi. Kelompok pertama, warga cuma terima 2 ekor lembu, tapi disuruh tanda tangan berita acara penerimaan 6 ekor. Dijanjikan 4 ekor lagi menyusul. Faktanya tidak ada. Setelah lembu itu beranak jadi 3 ekor, malah ditarik kembali oleh oknum Kades dan dijual dengan alasan untuk kelompok lain,” beber Syampurna.
Lebih parah lagi, untuk kelompok kedua. Secara administrasi tertulis 5 orang anggota menerima 10 ekor lembu. Namun setelah dicek di lapangan, ketua kelompoknya sendiri tidak mengenal 1 orang anggotanya.
“Ketua kelompok tidak kenal anggotanya sendiri. Siapa dia? Dimana lembunya? Fiktif! Hasil survei kami di lapangan, dari 10 ekor yang tertulis, yang ada cuma tinggal 2 ekor. 3 ekor diakui sudah diserahkan kembali ke Kades. 1 ekor milik anggota fiktif itu hilang tak tahu rimbanya. Ini jelas modus menguasai bantuan dengan membuat anggota fiktif,” tegas Syampurna.
Syampurna menambahkan, seluruh bukti berupa rekaman video dan audio pengakuan korban, foto survei lapangan, dan daftar kelompok sudah diserahkan kepada Aspidsus Kejati Sumut dalam bentuk flashdisk.
“Kami percaya Kejati Sumut profesional dan akan menindaklanjuti laporan ini. Sesuai arahan Bapak Jaksa Agung, berantas korupsi sampai ke desa. Jangan biarkan mafia Dana Desa merajalela. LKGSAI akan kawal kasus ini sampai tuntas dan Kades diperiksa,” pungkasnya.
Laporan LKGSAI tersebut telah diterima oleh PTSP Kejati Sumut dan saat ini menunggu proses telaah oleh Tim Jaksa.
rudi lkgsai sumatera utara
