Ketua DPC LKGSAI Kabupaten Semarang Bertemu Bupati, Bahas Kemitraan Program Pembangunan Daerah
Kabupaten Semarang — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Kabupaten Semarang bersama jajaran pengurusnya melakukan pertemuan langsung dengan Bupati Kabupaten Semarang dalam rangka menjalin kemitraan dan sinergi pelaksanaan program pembangunan di wilayah Kabupaten Semarang.
Pertemuan tersebut berlangsung dengan suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi. Dalam kesempatan itu, LKGSAI Kabupaten Semarang menyampaikan komitmennya untuk ikut berperan aktif dalam mendukung berbagai program pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat, peningkatan transparansi, serta pengawasan sosial terhadap pelaksanaan pembangunan.
Bupati Kabupaten Semarang menyambut baik kehadiran dan niat baik LKGSAI. Ia berharap ke depan kerja sama ini dapat berjalan secara konkret dan berkelanjutan, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di berbagai sektor pembangunan.
Sementara itu, Ketua Umum LKGSAI yang juga berasal dari Semarang menyampaikan rasa bangga dan apresiasi yang tinggi atas diterimanya LKGSAI oleh pemerintah daerah Kabupaten Semarang. Menurutnya, hal ini menjadi bukti bahwa LKGSAI mampu menunjukkan eksistensi dan peran positifnya sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun daerah.
“Sebagai putra daerah Semarang, saya merasa bangga melihat DPC LKGSAI Kabupaten Semarang diterima dengan baik oleh pemerintah. Ini menjadi langkah awal yang baik untuk menjalin sinergi nyata dalam mendukung kemajuan pembangunan daerah,” ujarnya.
Dengan semangat kebersamaan, LKGSAI berkomitmen untuk terus berperan aktif, menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah, serta memastikan setiap program pembangunan berjalan transparan, efektif, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
LKGSAI Apresiasi Langkah KPK, Dorong Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Jatim
Surabaya — Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) melalui Tim Investigasi Jatim menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menahan empat dari total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada KONI Jatim.
Menurut LKGSAI, tindakan tersebut merupakan bukti nyata komitmen KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi yang telah merugikan keuangan negara serta masyarakat luas.
“Kami mengapresiasi kinerja KPK yang sudah melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Jatim. Namun kami juga berharap agar 17 tersangka lain yang telah berstatus hukum sejak beberapa bulan lalu segera ditangkap dan ditahan. Jangan sampai penegakan hukum terkesan tebang pilih,” ujar Baihaki, Ketua Tim Investigasi Jatim LKGSAI, dalam keterangannya di Surabaya, Sabtu (4/10/2025).
Baihaki menegaskan, LKGSAI sebagai lembaga kontrol sosial akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan konsistensi dalam setiap proses hukum yang dilakukan KPK agar tidak ada celah bagi pihak-pihak yang berusaha menghindari pertanggungjawaban.
“LKGSAI berkomitmen mendukung penuh langkah KPK dalam memberantas korupsi. Kami juga siap memberikan data dan hasil investigasi lapangan apabila dibutuhkan untuk memperkuat proses penyidikan,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Jatim sebelumnya mencuat setelah ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran bantuan yang semestinya digunakan untuk pembinaan olahraga dan peningkatan prestasi atlet di Jawa Timur.
LKGSAI berharap KPK tetap konsisten dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, demi menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Diduga Bermasalah, Dana Hibah KONI Kaltim Tahun Anggaran 2024 Disorot – Aktivis Desak Kejati Kaltim Lakukan Penyelidikan
Samarinda – Dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun anggaran 2024 mulai mencuat ke permukaan. Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi dari Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) bersama Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT), ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diketahui telah menyalurkan anggaran hibah kepada KONI Kaltim pada tahun 2024 dengan jumlah yang cukup besar. Namun, bantuan tersebut kini diduga bermasalah setelah adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaannya.
Menurut hasil temuan awal yang dihimpun oleh AMPL-KT, terdapat dugaan kuat adanya pelanggaran administratif hingga potensi tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Temuan tersebut juga merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur, yang menyoroti berbagai kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Kaltim Tahun Anggaran 2024.
Dalam LHP BPK disebutkan bahwa masih terdapat penerima hibah yang belum melaporkan rencana penggunaan atas sisa dana hibah senilai Rp19,1 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan pada rekening koran per 10 Januari 2025, sisa dana tersebut masih mengendap di rekening KONI Kaltim tanpa kejelasan penggunaan.
Lebih lanjut, BPK juga mencatat adanya pertanggungjawaban belanja hibah yang belum didukung bukti administrasi lengkap, dengan total nilai mencapai Rp8,5 miliar. Berdasarkan uji petik atas dokumen pertanggungjawaban yang dilakukan BPK, ditemukan bahwa sejumlah dokumen tidak dilengkapi bukti pendukung yang sah sebagaimana mestinya.
Dari keseluruhan temuan tersebut, terdapat risiko penyalahgunaan dana hibah dengan total nilai mencapai Rp27,6 miliar atas dana hibah KONI Kaltim Tahun Anggaran 2024. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga olahraga tersebut dalam mengelola dana yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur.
Menanggapi persoalan tersebut, Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) melalui surat resminya kepada Polresta Samarinda telah mengajukan pemberitahuan aksi damai yang akan digelar pada Kamis, 2 Oktober 2025, di kantor KONI Kaltim dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Koordinator Lapangan, Ulul Azmi.
Dalam surat aksi tersebut, AMPL-KT menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
Mendesak Ketua KONI Kaltim untuk segera memberikan klarifikasi publik dan membuka data pertanggungjawaban terkait sisa dana hibah yang belum jelas penggunaannya serta dokumen administrasi yang tidak lengkap.
Mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk memanggil dan memeriksa Ketua, Sekretaris, serta Bendahara KONI Kaltim terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Tahun Anggaran 2024.
Mendorong Kejati Kaltim agar segera melakukan penyelidikan dan audit investigatif terhadap penggunaan dana hibah yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Sementara itu, pihak LKGSAI melalui tim investigasi menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam mendorong penegakan hukum, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
“Negara tidak boleh membiarkan dana hibah yang diperuntukkan bagi kemajuan olahraga justru disalahgunakan. Kami akan terus kawal hingga kasus ini mendapat kejelasan hukum,” tegas salah satu anggota tim investigasi LKGSAI.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam menindaklanjuti laporan dan temuan terkait dugaan penyimpangan dana hibah KONI Kaltim TA 2024 tersebut. Transparansi dan kejelasan penggunaan dana publik menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga olahraga daerah.
LKGSAI Tegaskan Siap Kawal Kasus Dugaan Korupsi KONI Barito Selatan Hingga Tuntas
Barito Selatan, Kalimantan Tengah — Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) melalui instruksi langsung Ketua Umum, menegaskan akan mengawal secara penuh proses hukum terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat tiga pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan menahan tiga orang tersangka, yakni IR selaku Ketua Umum KONI Barito Selatan, AY selaku Bendahara, dan SK selaku Wakil Bendahara II. Ketiganya diamankan pada Kamis, 9 Oktober 2025, dan kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Buntok.
Kepala Kejari Barito Selatan Dino Kriesmiardi, melalui Kasi Pidsus Saefullahnur, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan KONI Barito Selatan tahun 2022 dan 2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp1.119.555.690 (satu miliar seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).
“Penahanan terhadap ketiga tersangka merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah menguatkan adanya dugaan penyalahgunaan dana. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses hukum dan mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti atau upaya melarikan diri,” jelas Saefullahnur.
Ia menambahkan, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya untuk proses persidangan. Tidak menutup kemungkinan, kata dia, akan muncul tersangka baru dalam pengembangan perkara ini, mengingat masih ada sejumlah temuan dan alat bukti yang sedang dianalisis tim penyidik.
Diketahui sebelumnya, pada 16–17 April 2025, Kejari Barito Selatan telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi berbeda terkait kasus tersebut. Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan barang bukti penting berupa puluhan cap atau stempel toko yang diduga dipalsukan, nota dan kwitansi palsu, beberapa unit laptop, ponsel, serta dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana KONI.
Kasus ini berawal dari peningkatan status penyelidikan ke penyidikan oleh Kejari Barito Selatan sejak 18 Maret 2025, setelah ditemukan adanya indikasi kuat penggunaan dana KONI yang tidak sesuai peruntukannya dan melibatkan sejumlah pihak internal organisasi.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum LKGSAI memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran pengurus daerah (DPD dan DPC) agar turut memantau dan melaporkan setiap perkembangan proses hukum kasus ini kepada DPP LKGSAI, sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kami dari LKGSAI akan terus mengawal kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Barito Selatan ini hingga tuntas. Tidak boleh ada yang bermain-main dengan uang rakyat. Aparat penegak hukum harus bekerja profesional, dan kami akan mendukung penuh langkah Kejari dalam menuntaskan perkara ini,” tegas Ketua Umum LKGSAI dalam keterangannya.
LKGSAI menilai, dugaan korupsi di tubuh organisasi olahraga seperti KONI bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pembinaan atlet dan dunia olahraga daerah. Oleh karena itu, lembaga ini menyerukan agar setiap instansi pemerintah dan organisasi penerima dana hibah daerah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Dengan pengawalan dari berbagai elemen masyarakat dan lembaga kontrol sosial seperti LKGSAI, diharapkan proses hukum ini dapat berjalan terbuka, profesional, dan memberikan efek jera bagi siapa pun yang menyalahgunakan amanah keuangan negara.
Ketua Umum LKGSAI Sambangi Kementerian Dalam Negeri, Tegaskan Pentingnya Tertib Administrasi dan Laporan Kegiatan Seluruh DPD dan DPC
Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025 — Ketua Umum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) hari ini melakukan kunjungan resmi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) dalam rangka menyerahkan laporan kegiatan organisasi LKGSAI yang telah dilaksanakan di seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Kehadiran Ketua Umum di Kemendagri menjadi bagian dari langkah strategis LKGSAI untuk memperkuat hubungan kelembagaan dengan pemerintah, sekaligus memastikan seluruh kegiatan organisasi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum menyampaikan berbagai capaian program kerja, termasuk kegiatan sosial, advokasi hukum, pengawasan publik, serta pembinaan terhadap masyarakat yang dilakukan oleh seluruh jajaran LKGSAI di daerah.
Menurut Ketua Umum, LKGSAI sebagai lembaga sosial dan pengawasan publik memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Oleh karena itu, laporan kegiatan kepada Kemendagri menjadi bentuk komitmen organisasi terhadap prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) serta partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan nasional.
“Hari ini kami datang ke Kementerian Dalam Negeri untuk menyerahkan laporan resmi terkait kegiatan dan perkembangan LKGSAI di seluruh Indonesia. Ini adalah bagian dari tanggung jawab organisasi agar keberadaan dan aktivitas kami selalu selaras dengan ketentuan pemerintah,” ujar Ketua Umum LKGSAI.
Lebih lanjut, Ketua Umum menegaskan bahwa setelah agenda resmi di Kemendagri ini, seluruh pengurus LKGSAI di tingkat DPD dan DPC diwajibkan untuk segera memberikan laporan kegiatan masing-masing kepada Kesbangpol di wilayahnya serta kepada DPP LKGSAI di pusat. Langkah tersebut dilakukan untuk memperlancar proses administrasi, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta memastikan setiap kegiatan yang dilakukan oleh jajaran LKGSAI di daerah tetap dalam koridor aturan organisasi.
“Kami instruksikan kepada seluruh pengurus daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk segera melakukan pelaporan kegiatan ke Kesbangpol dan juga ke DPP. Ini penting agar data administrasi kita tertib, kegiatan terpantau, dan keberadaan LKGSAI semakin kuat di mata pemerintah maupun masyarakat,” tegas Ketua Umum.
Selain itu, Ketua Umum juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus dan anggota LKGSAI di berbagai daerah yang selama ini telah bekerja keras menjalankan berbagai program sosial, pengawasan publik, dan pendampingan masyarakat. Ia berharap, semangat kebersamaan dan loyalitas terhadap organisasi dapat terus dijaga, karena hanya dengan disiplin dan kerja sama yang baik, organisasi bisa berkembang dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Kunjungan ke Kemendagri ini juga menjadi momentum penting bagi LKGSAI untuk menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah, terutama di bidang pembinaan organisasi kemasyarakatan, penguatan peran masyarakat sipil, serta peningkatan transparansi publik.
“LKGSAI hadir untuk menjadi mitra pemerintah dan masyarakat. Kami bukan oposisi, tapi bagian dari kontrol sosial yang konstruktif, agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai harapan rakyat,” tutup Ketua Umum dengan tegas.
Dengan arahan dan instruksi langsung dari Ketua Umum, diharapkan seluruh jajaran pengurus LKGSAI di tingkat DPD dan DPC segera menindaklanjuti perintah tersebut, sehingga tertib administrasi dan sinergi kelembagaan dapat terwujud secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.
LKGSAI Tegaskan Langkah ke Kejagung Berdasarkan Laporan Masyarakat dan Arahan Stafsus Presiden
Jakarta — Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) bersama tim Intel Tipikor menegaskan bahwa langkah strategis mereka dalam menyerahkan berkas dugaan kasus korupsi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) merupakan bentuk nyata dari komitmen lembaga dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.
Langkah tersebut, menurut pihak LKGSAI, bukan didasari oleh kepentingan pribadi, politik, atau kelompok tertentu, melainkan murni sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial serta checks and balances terhadap pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial.
Dalam keterangan resminya, perwakilan LKGSAI menjelaskan bahwa proses pengumpulan data dan bukti telah dilakukan melalui serangkaian investigasi lapangan, termasuk wawancara dengan masyarakat, pemeriksaan dokumen anggaran, serta konfirmasi ke sejumlah instansi terkait. Hasil dari proses ini kemudian dikompilasi dan diserahkan secara resmi kepada Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa laporan yang kami sampaikan ke Kejaksaan Agung bukanlah hasil rekayasa atau kepentingan tertentu. Laporan ini murni berasal dari aspirasi masyarakat yang merasa adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran negara. Kami hanya menjalankan peran kami sebagai lembaga kontrol untuk memastikan uang rakyat digunakan sebagaimana mestinya,” ujar perwakilan LKGSAI dan Intel Tipikor dalam keterangannya di Jakarta.
Lebih jauh dijelaskan, sebelum laporan tersebut diajukan, LKGSAI bersama Intel Tipikor telah melakukan koordinasi dan diskusi bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dalam pertemuan itu, diperoleh penjelasan bahwa hasil audit BPK tidak serta-merta menjamin tidak adanya potensi kerugian negara. Tugas utama BPK adalah melakukan audit dan memberikan rekomendasi (REKOM) atas hasil temuannya, sementara tindak lanjut atas potensi pelanggaran menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami memahami bahwa BPK memiliki batas kewenangan dalam memberikan rekomendasi. Namun, ketika ditemukan indikasi penyimpangan anggaran yang menimbulkan potensi kerugian negara, maka lembaga seperti kami memiliki kewajiban moral dan sosial untuk meneruskan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum,” lanjutnya.
Langkah LKGSAI menuju Kejaksaan Agung juga disebut mendapat dukungan dan arahan langsung dari Staf Khusus Presiden Republik Indonesia, yang selama ini turut mendorong partisipasi aktif masyarakat sipil dalam pengawasan dan pemberantasan korupsi. Arahan tersebut memperkuat tekad lembaga untuk bertindak cepat dan profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat di berbagai daerah.
“Kami melangkah ke Kejagung bukan tanpa dasar. Selain adanya laporan masyarakat dan hasil investigasi, kami juga menindaklanjuti arahan dari Stafsus Presiden agar lembaga sosial dan masyarakat turut berperan aktif dalam mengawal anggaran negara. Ini adalah bagian dari semangat reformasi birokrasi dan transparansi publik,” tegas perwakilan LKGSAI.
Hingga saat ini, dua kasus dugaan korupsi telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Agung. Namun, jumlah laporan yang diterima lembaga mencapai puluhan kasus dari berbagai wilayah di Indonesia. Semua laporan tersebut kini sedang dalam proses verifikasi dan klasifikasi berdasarkan tingkat urgensi serta kelengkapan data dan bukti.
Selain Kejagung, LKGSAI dan Intel Tipikor juga telah menyampaikan sejumlah laporan serupa kepada Wakil Presiden Republik Indonesia, baik yang bersumber dari pusat maupun daerah. Langkah ini menunjukkan keseriusan lembaga dalam mendorong transparansi di semua tingkatan pemerintahan, sekaligus memastikan setiap dugaan penyimpangan anggaran negara ditangani sesuai dengan mekanisme hukum.
“Kami tidak ingin ada dana publik yang disalahgunakan. Laporan yang kami bawa ke Kejagung dan ke Wakil Presiden adalah bentuk nyata dari keprihatinan masyarakat. Kami hanya ingin memastikan bahwa pembangunan yang dibiayai oleh uang rakyat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat, bukan dinikmati oleh segelintir orang,” ujar salah satu anggota Intel Tipikor yang turut serta dalam penyerahan berkas.
Lebih lanjut, LKGSAI menekankan bahwa pihaknya tidak memiliki niat mencari kesalahan atau menekan pihak tertentu. Semua langkah yang dilakukan bersifat objektif dan berdasar pada bukti yang valid di lapangan. Lembaga berharap, setiap instansi yang terkait dalam laporan tersebut dapat kooperatif dan terbuka selama proses pemeriksaan berlangsung, demi kebaikan bersama.
Dalam pernyataannya, LKGSAI juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, yang telah menerima laporan mereka dengan baik dan menjanjikan proses tindak lanjut sesuai prosedur hukum.
“Kami percaya bahwa Kejaksaan Agung akan bekerja secara profesional dan independen. Kami juga siap memberikan keterangan tambahan maupun bukti pendukung jika dibutuhkan dalam proses penyelidikan,” tutup perwakilan LKGSAI.
Dengan demikian, langkah LKGSAI dan Intel Tipikor ini menjadi sinyal kuat bahwa peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi semakin nyata dan terarah, sejalan dengan semangat pemerintahan bersih dan transparan yang digaungkan Presiden Republik Indonesia.
LKGSAI menegaskan akan terus berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran, bebas dari penyimpangan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat Indonesia.
LKGSAI Tegaskan Langkah ke Kejagung Berdasarkan Laporan Masyarakat dan Arahan Stafsus Presiden
Jakarta — Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) bersama Intel Tipikor menegaskan bahwa langkah mereka menyerahkan berkas dugaan kasus korupsi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dilakukan murni atas dasar laporan masyarakat dan hasil investigasi di lapangan, bukan karena kepentingan pribadi maupun politik.
Langkah ini disebut merupakan bentuk tanggung jawab sosial lembaga dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap penggunaan anggaran negara agar tetap transparan dan akuntabel.
Menurut perwakilan LKGSAI dan Intel Tipikor, tindakan tersebut berawal dari hasil diskusi bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa hasil audit BPK tidak serta merta menjamin tidak adanya potensi kerugian negara. BPK hanya berwenang memberikan rekomendasi (REKOM), sementara tindak lanjut atas dugaan pelanggaran menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami menegaskan bahwa laporan yang kami sampaikan ke Kejaksaan Agung murni berasal dari laporan masyarakat dan hasil investigasi kami di lapangan. Tidak ada kepentingan pribadi atau politik di dalamnya. Kami hanya menjalankan fungsi kontrol—checks and balances—agar penggunaan anggaran negara sesuai dengan harapan dan kepentingan rakyat,” ujar perwakilan LKGSAI dan Intel Tipikor.
Lebih lanjut dijelaskan, langkah menuju Kejaksaan Agung ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Staf Khusus Presiden Republik Indonesia, yang mendorong partisipasi masyarakat dan lembaga sosial dalam mendukung pemberantasan korupsi serta penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kasus yang kami serahkan baru dua, padahal laporan yang kami terima sudah mencapai puluhan. Semuanya sedang kami verifikasi dan tindak lanjuti secara bertahap,” tambahnya.
Selain ke Kejaksaan Agung, LKGSAI dan Intel Tipikor juga telah menyampaikan beberapa laporan serupa kepada Wakil Presiden Republik Indonesia, baik yang bersumber dari pusat maupun daerah. Langkah ini menunjukkan keseriusan lembaga dalam memastikan dugaan penyimpangan anggaran negara dapat ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian, LKGSAI dan Intel Tipikor berharap seluruh pihak memahami bahwa peran lembaga bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara benar, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Alat Berat Diduga Milik ACY Masih Beroperasi Lakukan PETI di Kawasan TNKS
Merangin, Jambi — (08/10/2025) Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga masih berlangsung di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), tepatnya di wilayah Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, Jambi. Informasi di lapangan menyebutkan bahwa alat berat yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut diduga milik seseorang berinisial ACY.
Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, kegiatan PETI tersebut telah berlangsung cukup lama dan kini semakin meluas. “Dulu alat beratnya hanya satu unit, sekarang sudah ada empat unit. Jalan desa pun makin rusak karena dilalui alat berat setiap hari,” ungkapnya.
Warga menambahkan, jalan tersebut merupakan satu-satunya akses yang menghubungkan Dusun Renah Kepayang dan Dusun Muara Sekungkung, yang juga dilalui oleh warga dan anak-anak sekolah setiap harinya. Kondisi jalan yang rusak parah kini sangat mengganggu aktivitas masyarakat.
Selain itu, warga juga menyebutkan nama Amron, yang diduga bertindak sebagai operator sekaligus pengawas lapangan, serta orang kepercayaan dari ACY. “Amron itu yang ngatur alat berat di lapangan, semua kegiatan atas perintah ACY,” ujarnya.
Sekitar satu tahun lalu, aktivitas serupa juga pernah terjadi di lahan kawasan TNKS yang melibatkan oknum Sekdes Awaludin, yang mengaku sebagai pemilik lahan. Padahal, menurut warga, lahan tersebut sudah lama digarap oleh Riduan bin Umar sejak tahun 1980. Namun, setelah aktivitas PETI dimulai, oknum Sekdes itu mengklaim lahan tersebut miliknya.
Dampak Aktivitas PETI
Kerusakan Jalan: Alat berat yang melintas di jalan desa menyebabkan kerusakan parah dan membahayakan pengguna jalan, termasuk anak-anak sekolah.
Kerusakan Lingkungan: Aktivitas PETI mengakibatkan degradasi lahan, pencemaran sungai, serta merusak ekosistem alam sekitar.
Ancaman terhadap Satwa Liar: Kawasan TNKS merupakan habitat satwa langka seperti harimau sumatera dan rusa, yang kini terancam akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Tindakan yang Diharapkan
Pemerintah Kabupaten Merangin: Diminta segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku PETI dan memperbaiki jalan desa yang rusak.
Aparat Penegak Hukum: Diharapkan mengusut tuntas kasus ini, termasuk menindak pemodal dan operator alat berat yang terlibat.
Masyarakat: Diharapkan terus mengawasi dan melaporkan setiap aktivitas PETI kepada pihak berwenang demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan bersama.
Tokoh Masyarakat Kaltim Ikut Serta Dalam Pelaporan Dugaan Kasus Korupsi di Paser
Jefri bersama Candra, selaku tokoh masyarakat Kalimantan Timur, turut serta dalam proses pembuatan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Keterlibatan keduanya menunjukkan dukungan dan kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum serta transparansi penggunaan anggaran daerah.
Dalam laporan yang disusun bersama sejumlah pihak pemerhati antikorupsi, berbagai dugaan penyimpangan dan indikasi kerugian negara telah dikumpulkan berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan masyarakat. Berkas laporan tersebut telah disampaikan dan diterima secara resmi oleh pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Jefri, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan.
“Kami hadir bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk memastikan bahwa anggaran publik digunakan dengan benar dan bermanfaat bagi masyarakat. Jika ada dugaan penyimpangan, tentu harus diluruskan sesuai hukum,” ujar Jefri.
Sementara itu, Candra menambahkan bahwa pelaporan ini diharapkan menjadi dorongan bagi aparat penegak hukum untuk lebih aktif menindaklanjuti temuan masyarakat.
“Kami percaya bahwa Kejaksaan Agung akan bekerja secara profesional dan transparan. Ini adalah bagian dari upaya bersama menjaga keuangan negara agar tidak disalahgunakan,” ungkapnya.
Langkah ini menjadi wujud nyata partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara agar tepat sasaran, transparan, dan bebas dari praktik-praktik korupsi yang merugikan rakyat