Ketua DPC Jombang Jawa Timur Berikan Motivasi: Belajar Tanpa Mengenal Uang, Sukses Akan Mengikuti
Jombang – Ketua DPC Jombang, Jawa Timur dari Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) memberikan motivasi penuh semangat kepada seluruh anggota dan masyarakat agar terus berjuang dalam meningkatkan kualitas diri melalui pembelajaran tanpa henti.
Dalam penyampaiannya, beliau menegaskan bahwa kesuksesan tidak selalu dimulai dari materi, melainkan dari tekad dan kemauan untuk belajar.
“Belajarlah tanpa mengenal uang, tapi uang akan mencari diri kita sendiri,” tegasnya.
Pesan tersebut menjadi dorongan kuat bagi generasi muda dan seluruh anggota LKGSAI agar tidak mudah menyerah dalam menghadapi tantangan hidup. Menurutnya, proses belajar yang konsisten akan membuka jalan menuju kesuksesan di masa depan.
Ia juga mengajak seluruh elemen untuk terus bersatu dan bergerak bersama dalam membangun organisasi yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Maju bersama LKGSAI, kita harus bisa… apa bisa tahan!” ujarnya dengan penuh semangat.
Semangat kebersamaan dan optimisme ini diharapkan mampu menjadi energi positif dalam membangun solidaritas, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat peran LKGSAI di tengah masyarakat.
Dengan tekad dan keyakinan, LKGSAI terus berkomitmen menjadi wadah perjuangan yang tidak hanya bergerak dalam aksi sosial, tetapi juga dalam membangun mental dan karakter anggotanya menuju masa depan yang lebih baik.
Pemkab Nunukan Terima Dividen Perumda Tirta Taka, PAD Meningkat Signifikan
Nunukan, 27 Maret 2026 — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan resmi menerima penyerahan dividen dari Perumda Air Minum Tirta Taka Kabupaten Nunukan. Penyerahan tersebut berlangsung di ruang kerja Bupati Nunukan pada Jumat (27/03/2026).
Dividen yang diserahkan merupakan hasil kinerja tahun buku 2025 dengan nilai sebesar Rp2.641.215.962. Capaian ini menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, sekaligus menjadi bukti peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Nunukan, Hj. Irwan Sabri, SE, menyampaikan bahwa penyerahan dividen merupakan indikator penting dalam menilai kinerja perusahaan daerah.
“Penyerahan dividen ini menjadi tolok ukur keberhasilan perusahaan daerah, sekaligus bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah,” ujarnya di hadapan Kabag Ekonomi, jajaran Perumda Tirta Taka, serta para wartawan yang hadir.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa capaian tersebut menunjukkan adanya penguatan tata kelola perusahaan, pembenahan manajemen, serta dukungan kebijakan daerah yang berjalan ke arah yang tepat.
Peningkatan kinerja Perumda Tirta Taka juga didorong oleh naiknya pendapatan perusahaan, yang didukung oleh ketersediaan air baku yang lebih memadai sepanjang tahun 2025. Kondisi ini menjadi perbaikan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Jika ditinjau dari beberapa tahun terakhir, kinerja perusahaan terus mengalami peningkatan. Pada tahun buku 2021, laba perusahaan tercatat sebesar Rp562 juta, kemudian meningkat menjadi Rp910 juta pada tahun 2022, hingga akhirnya mencapai angka yang jauh lebih tinggi pada tahun 2025.
Dengan capaian ini, diharapkan Perumda Tirta Taka terus meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan daerah.
Penulis: Ratu Sitti Samriyani Media: LKGSAI Nunukan, Kalimantan Utara
Saksi Kunci Pungli PTSL Barongsawahan Dipanggil Inspektorat, LKGSAI: Kawal Sampai Tuntas!
JOMBANG – Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam program Sertifikat Tanah Gratis (PTSL) di Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, kini memasuki babak baru. Sejumlah warga yang menjadi saksi kunci sekaligus korban praktik pungli tersebut resmi dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Jombang untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan surat undangan bernomor 700/209/415.15/2026, lima warga Barongsawahan atas nama Kusaini, Astutik, Darwati, Wahyu Setyo Ningsih, dan Yayak Ali Arinda dijadwalkan hadir menghadap tim pemeriksa Inspektorat pada Senin, 30 Maret 2026.
LKGSAI Siap Pantau Jalannya Pemeriksaan
Menanggapi pemanggilan ini, Tim LKGSAI menyatakan sikap tegas untuk memantau ketat proses pemeriksaan saksi kunci tersebut. LKGSAI menilai langkah Inspektorat sudah tepat sebagai respons atas laporan masyarakat dan instruksi dari Kejaksaan Negeri Jombang.
”LKGSAI memantau perkembangan kasus ini dengan sangat serius. Pemanggilan saksi-saksi kunci yang juga merupakan warga korban adalah langkah krusial. Kami akan memastikan proses ini berjalan transparan tanpa ada tekanan dari pihak manapun terhadap warga,” tegas perwakilan Tim LKGSAI.
Warga Diminta Bawa Bukti ‘Dosa’ Oknum
Dalam agenda konfirmasi tersebut, para saksi kunci diminta membawa dokumen-dokumen vital yang diduga menjadi bukti kuat adanya pungutan ilegal. Dokumen tersebut meliputi:
Bukti pembayaran (kuitansi, catatan, atau bukti transfer uang).
Bukti penyerahan uang kepada oknum perangkat desa.
Bukti komunikasi berupa chat WhatsApp atau pesan singkat terkait biaya PTSL.
Komitmen LKGSAI Mengawal Korban
LKGSAI menekankan bahwa warga yang menjadi korban tidak perlu merasa takut dalam menyampaikan fakta. Lembaga pemantau ini berkomitmen untuk berada di belakang warga guna memastikan praktik pungli yang mencekik masyarakat desa tidak lagi terulang.
”Dengan adanya undangan ini, kami berharap fakta-fakta lapangan terbuka lebar. LKGSAI akan terus bergerak memantau perkembangan ini hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi para korban di Barongsawahan,” tutup rilis resmi LKGSAI.
LKGSAI Kawal Ketat Kasus Dugaan Pungli PTSL Barongsawahan, Saksi Mulai Dipanggil Inspektorat
JOMBANG – Tim Lembaga Kajian Generasi Strategi Anak Indonesia (LKGSAI) secara resmi menyatakan akan mengawal penuh perkembangan kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang.
Langkah ini diambil menyusul terbitnya surat undangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Jombang bernomor 700/209/415.15/2026 perihal permintaan keterangan kepada sejumlah warga. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Jombang terkait adanya laporan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program sertifikat tanah gratis tersebut.
Pemanggilan Saksi Kunci
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak lima orang warga, yakni Kusaini, Astutik, Darwati, Wahyu Setyo Ningsih, dan Yayak Ali Arinda, dijadwalkan hadir di Ruang Rapat Gatot Subroto Inspektorat Jombang pada Senin, 30 Maret 2026. Mereka diminta membawa sejumlah bukti krusial, mulai dari kuitansi pembayaran, bukti transfer, hingga catatan komunikasi dengan perangkat desa.
Pernyataan Sikap LKGSAI
Pihak LKGSAI menegaskan bahwa kehadiran surat pemanggilan ini menjadi sinyal positif bahwa aparat pengawas internal pemerintah (APIP) mulai bergerak serius.
”Kami dari Tim LKGSAI akan terus memantau setiap jengkal perkembangan kasus ini. Dengan adanya undangan untuk saksi-saksi ini, artinya proses hukum sudah masuk ke tahap pemeriksaan fakta. Kami tidak ingin ada intervensi terhadap para saksi,” ujar perwakilan Tim LKGSAI.
LKGSAI juga mengimbau kepada warga yang dipanggil agar tidak takut memberikan keterangan yang jujur sesuai fakta di lapangan. Lembaga ini berkomitmen untuk memastikan aspirasi masyarakat Barongsawahan didengar dan keadilan ditegakkan jika terbukti ada oknum yang mengambil keuntungan ilegal dari program rakyat tersebut.
Langkah Selanjutnya
Pantauan LKGSAI akan difokuskan pada hasil konfirmasi para saksi di Inspektorat. Jika ditemukan bukti yang kuat, LKGSAI mendesak agar kasus ini segera dinaikkan statusnya ke ranah hukum yang lebih tinggi demi memberikan efek jera terhadap praktik pungli di tingkat desa.
Media LKGSAI Perwakilan Nunukan menyayangkan berbagai persoalan hukum yang menimpa rekan-rekan aktivis LSM dan insan pers belakangan ini. Salah satunya kasus yang dialami saudara KTTA yang kini menjadi perhatian serius.
Kondisi ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama, baik bagi kalangan media maupun LSM. Dalam praktiknya, masih ditemukan adanya sikap saling menjatuhkan, bahkan hingga terjadi tindakan yang dapat dikategorikan sebagai “bullying” antar sesama mitra kerja. Padahal, sejatinya hubungan antara wartawan, LSM, dan narasumber harus dibangun atas dasar kerja sama, profesionalisme, dan saling menghargai.
Setiap informasi yang diperoleh dari narasumber wajib melalui proses konfirmasi guna menghindari kesalahpahaman, ketersinggungan, serta potensi sengketa pers. Mekanisme seperti hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dijunjung tinggi. Jika terjadi sengketa, penyelesaiannya juga telah diatur melalui Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang.
Sebagai negara demokrasi, Indonesia menjamin kebebasan pers melalui regulasi yang jelas, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Wartawan bekerja berdasarkan fakta, dan karya jurnalistik seringkali menjadi pintu masuk bagi proses penyelidikan hukum.
Namun, realita saat ini menunjukkan bahwa sejumlah wartawan dan aktivis LSM justru mengalami tekanan hingga dugaan kriminalisasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah terdapat unsur kesengajaan untuk melemahkan fungsi kontrol sosial?
Kasus yang menimpa aktivis LSM HAM Kontras, Anre Yunus, serta kejadian OTT terhadap wartawan di Polres Mojokerto menjadi contoh nyata bahwa profesi ini rentan terhadap risiko hukum, terutama jika tidak dipahami secara utuh oleh semua pihak.
Dalam konteks perlindungan hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026 memberikan penegasan penting. Putusan tersebut menyatakan bahwa karya jurnalistik tidak dapat langsung dijadikan objek tuntutan pidana maupun perdata tanpa melalui mekanisme khusus.
Beberapa poin penting dari putusan tersebut antara lain:
Sengketa jurnalistik wajib diselesaikan melalui Dewan Pers terlebih dahulu, melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik.
Perlindungan hukum bagi wartawan hanya berlaku bagi mereka yang menjalankan tugas secara profesional, mematuhi kode etik jurnalistik, dan berada dalam perusahaan pers berbadan hukum.
Perluasan perlindungan juga mencakup kontributor dan penulis lepas, sepanjang memenuhi standar profesi jurnalistik.
Putusan ini menjadi langkah strategis untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik serta menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.
Meski demikian, para ahli hukum mengingatkan bahwa wartawan tetap dapat dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum. Namun, proses hukum yang menyangkut substansi pemberitaan wajib mengikuti prosedur khusus sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang pers.
Pada akhirnya, profesionalisme, integritas, dan etika menjadi kunci utama. Perbedaan pendapat tidak seharusnya menjadi alasan perpecahan. Justru, kebersamaan dan saling menghargai antar sesama profesi akan memperkuat peran LSM dan wartawan sebagai “pahlawan tinta” dalam menjaga demokrasi.
Penulis: Ratu Sitti Samriyani LKGSAI Nunukan, Kalimantan Utara
Pererat Solidaritas, LKGSAI DPD Jawa Tengah Gelar Open House Bersama Ketua Umum
Jawa Tengah – Dalam upaya mempererat tali silaturahmi dan memperkuat solidaritas antar anggota, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Tengah Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menggelar kegiatan Open House yang berlangsung penuh keakraban dan kebersamaan.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran DPD dan DPC se-Jawa Tengah, serta dihadiri langsung oleh Ketua Umum LKGSAI, Edi Munadi. Kehadiran beliau menjadi semangat tersendiri bagi seluruh anggota untuk terus menjaga kekompakan dan soliditas organisasi.
Dalam suasana yang hangat dan penuh kekeluargaan, para anggota tampak saling berinteraksi, berdiskusi, serta mempererat hubungan antar sesama kader LKGSAI. Kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi organisasi dalam menjalankan program ke depan.
Ketua Umum LKGSAI, Edi Munadi, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini sangat penting untuk menjaga kekompakan dan mempererat hubungan antar anggota.
“Kebersamaan adalah kekuatan utama kita. Dengan soliditas yang terjaga, kita bisa terus maju dan memberikan kontribusi terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa LKGSAI akan terus bergerak maju dengan semangat persatuan dan kebersamaan.
Dengan mengusung semangat “Maju Bersama, Kuat Bersama”, kegiatan Open House ini diharapkan mampu menjadi agenda rutin yang dapat mempererat hubungan emosional dan organisatoris seluruh anggota LKGSAI, khususnya di wilayah Jawa Tengah.
Kegiatan berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh antusiasme dari seluruh peserta yang hadir.
Maju ke Depan, Sambut Idul Fitri dengan Semangat Baru
Hari Raya Idul Fitri menjadi momentum penting bagi umat Muslim untuk kembali ke fitrah, mempererat tali silaturahmi, serta membuka lembaran baru dengan hati yang bersih. Semangat kebersamaan dan saling memaafkan menjadi nilai utama yang terus dijaga dalam perayaan suci ini.
Ketua Umum LKGSAI, Edi Munadi, menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada seluruh jajaran dan masyarakat luas. Dalam pesannya, beliau mengajak semua pihak untuk terus melangkah maju dengan semangat baru pasca-Ramadan.
“Idul Fitri adalah waktu yang tepat untuk memperbaiki diri, memperkuat persatuan, dan menatap masa depan dengan penuh optimisme. Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah awal untuk terus maju ke depan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya menjaga solidaritas dan kekompakan, khususnya di lingkungan LKGSAI, agar terus dapat berkontribusi positif bagi masyarakat.
Dengan semangat Idul Fitri, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat hidup lebih rukun, damai, dan saling mendukung dalam membangun bangsa yang lebih baik.
Selamat Hari Raya Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin. 🌙✨
Kombes Arif Rufa’i Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri
Dalam momentum penuh berkah Hari Raya Idul Fitri, Arif Rifa’i menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh masyarakat.
Beliau mengucapkan, “Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin. Semoga di hari yang fitri ini, kita semua kembali kepada kesucian hati, serta diberikan keberkahan, kesehatan, dan keselamatan dalam menjalani kehidupan.”
Kombes Arif Rifa’i juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban, serta mempererat tali silaturahmi antar sesama, terutama di momen kebersamaan setelah menjalani ibadah puasa di bulan suci Ramadan.
Ia berharap semangat Idul Fitri dapat menjadi momentum untuk memperkuat persatuan dan kebersamaan demi terciptanya lingkungan yang aman, damai, dan harmoni
Pererat Solidaritas, Ketua Umum LKGSAI Gelar Open House di Kabupaten Semarang
Dalam upaya mempererat keakraban dan solidaritas antar anggota, Ketua Umum LKGSAI, Edi Munadi, menggelar kegiatan open house yang berlangsung di Kabupaten Semarang.
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran anggota DPD Jawa Tengah serta DPC se-Jawa Tengah. Selain itu, turut hadir para kepala desa serta perwakilan dari pemerintah daerah, termasuk perwakilan Bupati Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.
Salah satu Ketua DPC Kabupaten Semarang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan untuk mempererat hubungan kekeluargaan antar anggota LKGSAI di wilayah Jawa Tengah.
“Acara ini setiap tahun kita laksanakan sebagai bentuk kebersamaan dan ajang silaturahmi antar anggota. Dengan kegiatan seperti ini, diharapkan solidaritas dan kekompakan semakin terjaga,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum LKGSAI, Edi Munadi, dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya menjaga persatuan dan sinergi antar anggota di seluruh wilayah.
“Melalui kegiatan open house ini, kita tidak hanya mempererat silaturahmi, tetapi juga memperkuat komitmen bersama dalam menjalankan visi dan misi organisasi,” ungkapnya.
Kegiatan berlangsung dengan penuh kehangatan dan kekeluargaan, diisi dengan ramah tamah, diskusi santai, serta makan bersama antar anggota dan tamu undangan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan LKGSAI semakin solid dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Tengah.
Ledakan Petasan di Kediri, Tiga Pemuda Jadi Korban, Satu Kritis
Insiden berdarah akibat serbuk petasan kembali terjadi di Kabupaten Kediri. Sebuah ledakan hebat mengguncang Dusun Pulorejo, Desa Krecek pada Jumat (20/3/2026) malam.
Ledakan tersebut terjadi saat tiga pemuda tengah meracik bahan peledak. Nahas, aktivitas berbahaya itu berujung petaka setelah terjadi ledakan beruntun yang mengakibatkan ketiganya mengalami luka serius.
Ketiga korban diketahui berinisial MZA (20), AD (18), dan AR (25). Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu langsung bergerak cepat mengevakuasi para korban ke tempat aman sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Wakapolres Kediri, Heri Kurniawan, membenarkan insiden tersebut. Ia mengungkapkan bahwa salah satu korban saat ini masih dalam kondisi kritis dan membutuhkan penanganan intensif.
Pihak Kepolisian Resor Kediri menyayangkan kejadian ini. Pasalnya, sosialisasi mengenai bahaya petasan telah rutin dilakukan hingga ke tingkat RT dan RW melalui peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Petasan sendiri telah lama dikenal dalam tradisi masyarakat Indonesia, khususnya saat perayaan Idul Fitri. Di sejumlah daerah di Jawa Timur, dentuman mercon masih kerap terdengar pada malam hari, bahkan dengan ukuran besar yang memiliki daya ledak tinggi.
Secara historis, petasan telah dikenal sejak zaman Dinasti Song di Tiongkok dan menjadi cikal bakal kembang api modern. Tradisi tersebut kemudian menyebar ke berbagai negara, termasuk Indonesia melalui masyarakat Tionghoa.
Namun demikian, bahaya petasan bukanlah hal sepele. Terlebih jika diracik sendiri atau menggunakan bahan berbahaya, risiko ledakan dapat mengancam keselamatan jiwa.
Secara hukum, aktivitas terkait petasan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 306 hingga 308, yang melarang penggunaan bahan peledak tanpa izin dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, Pasal 265 juga mengatur ketertiban umum dengan ancaman denda hingga Rp10 juta.
Aturan lainnya juga tertuang dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 yang mengatur penggunaan bahan peledak dan kembang api demi menjaga keamanan masyarakat.
Kejadian ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak sembarangan meracik atau menggunakan petasan, demi keselamatan