Di sebuah sudut lereng Kelud, tepatnya di kawasan Ringin Gong, Kabupaten Kediri, hidup puluhan keluarga yang sampai hari ini masih tinggal di atas tanah yang tak pernah benar-benar menjadi milik mereka. Tanah itu mereka tempati, mereka tanami, bahkan mereka bayar pajaknya setiap tahun. Namun status hukumnya tetap menggantung—seperti kabut tebal yang tak pernah terangkat.
Awal Mula: Ketika Bencana Mengubah Segalanya
Kisah panjang ini dimulai delapan dekade silam, ketika aliran lahar dingin Gunung Kelud menerjang wilayah tersebut. Tanah warga rusak, peta batas hilang, dan sebagian lahan terkubur material vulkanik.
Sebagai solusi, pemerintah menawarkan tukar guling tanah. Warga menerima, karena di tengah bencana, tawaran itu menjadi satu-satunya harapan untuk memulai kembali kehidupan.
Mereka mengikuti arahan pemerintah, percaya bahwa hak atas tanah baru akan dipastikan secara hukum.
Namun perjalanan setelah itu jauh lebih rumit dari dugaan siapa pun.
Tanah Warisan yang Mendadak “Tidak Jelas”
Beberapa waktu kemudian, kabar mengejutkan beredar: tanah asal warga disebut memiliki “asal kelahiran” yang tidak jelas. Tanah yang selama puluhan tahun digarap sebagai warisan leluhur justru dianggap bermasalah.
Administrasinya dihentikan.
Pengurusan ditolak.
Statusnya berubah menjadi “tanah mati”.
Warga bingung. Mereka bertanya ke desa, kecamatan, hingga kantor pertanahan. Namun jawaban yang mereka dapatkan selalu menggantung.
Tanah Yasan Ikut Terseret Masalah
Tak hanya tanah warga, tanah yasan—yang selama ini menjadi lahan sosial masyarakat—juga ikut dianggap bermasalah. Padahal lokasinya strategis dan sangat penting untuk pendidikan maupun kegiatan sosial.
Namun proses penyertifikatannya dihentikan. Tanah itu terkunci, seakan tidak boleh disentuh.
Program “Wilayah Strategis” Mengubah Peta Kepemilikan
Ketika pemerintah menetapkan sebagian wilayah sebagai “wilayah strategis”, peta kepemilikan warga bergeser tanpa penjelasan. Sebagian lahan dialihkan fungsinya, sebagian dipersempit, sebagian dimasukkan ke proyek tertentu.
Warga tidak benar-benar memahami apa yang terjadi, tetapi mereka tidak punya pilihan selain menerima.
Harapan Muncul: Janji Sertifikat Gratis Era Asmono
Secercah harapan sempat muncul saat kepemimpinan desa berada di tangan Bapak Asmono. Dalam sebuah pertemuan besar, warga dijanjikan:
Tanah hasil tukar guling akan disertifikatkan gratis sebelum pembangunan dimulai.
Rumor beredar bahwa prosesnya sudah berjalan. Warga percaya.
Namun waktu terus berlalu. Sertifikat itu tak pernah datang.
Yang hadir hanya kalimat-kalimat yang telah mereka dengar ribuan kali:
“Masih dalam proses.”
“Tunggu sebentar lagi.”
“Nanti akan diselesaikan.”
Namun “nanti” itu tidak pernah terjadi.
Delapan Dekade Tanpa Kepastian
Sejak masalah ini muncul sekitar tahun 1945-an, kini sudah lebih dari 80 tahun warga menunggu. Tanah pengganti memang diberikan secara fisik, tetapi legalitasnya tidak pernah diterbitkan.
Tidak ada sertifikat.
Tidak ada SK.
Tidak ada dokumen resmi apa pun.
Namun pemerintah tetap memungut kewajiban pajak:
- SPPT
- SPP
- Retribusi tahunan
- Retribusi enam bulanan dari oknum pengairan
Pungutan dilakukan seolah-olah tanah itu sah, padahal secara hukum belum disahkan.
Tinggal di Atas Tanah Tanpa Masa Depan
Warga merawat tanah yang tidak diakui negara. Mereka membayar pajak untuk tanah yang tidak bisa mereka sertifikatkan. Mereka membangun rumah di atas lahan yang tidak dapat diwariskan secara legal.
Kontradiksi ini membuat warga merasa diperlakukan tidak adil—seakan mereka hanya diberi hak untuk tinggal, bukan untuk memiliki.
Yang Diinginkan Warga Hanyalah Kepastian
Setelah delapan dekade menunggu, harapan warga Ringin Gong hanya satu: kejelasan status tanah mereka.
Mereka hanya ingin hak yang dulu dijanjikan. Mereka hanya ingin kepastian hukum.
Pertanyaan besar yang belum pernah terjawab:
Mengapa sertifikasi tidak kunjung tuntas?
Mengapa pajak dipungut untuk tanah yang statusnya tidak jelas?
Siapa yang bertanggung jawab atas lambannya penyelesaian ini?
Sampai kapan warga harus menunggu?
Hingga kini, jawaban itu tidak pernah muncul. Yang tersisa hanyalah masyarakat yang terus menjaga tanah yang mereka anggap milik sendiri, meskipun negara tak pernah memberikan pengakuan resmi.
kelud