PMK 81/2025 Resmi Terbit: Ribuan Desa Terancam Kehilangan Dana Desa Tahap II, Anggaran Non-Earmark Dipastikan Hangus
Selama hampir dua bulan lebih, keresahan menyelimuti para kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia. Pasalnya, pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2025 tiba-tiba dihentikan tanpa penjelasan. Ketidakpastian itu baru terjawab setelah salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 beredar luas pada akhir November. Regulasi setebal puluhan halaman itu ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025, sekaligus menjelaskan alasan di balik penundaan yang selama ini mengundang tanda tanya besar.
Di berbagai daerah, para kepala desa mengeluhkan situasi yang membingungkan. Banyak program sudah direncanakan menggunakan Dana Desa Tahap II—bahkan beberapa sudah mulai berjalan—karena jadwal pencairan seharusnya terjadi pada kuartal ketiga tahun anggaran. Namun tiba-tiba, sejak 17 September 2025, Kementerian Keuangan menghentikan penyaluran secara nasional tanpa memberi alasan resmi. Media lokal seperti Krandegan.id sebelumnya menyoroti gejolak ini, dengan laporan bahwa tidak ada batas waktu maupun penjelasan yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah.
Pasal 29B: Dasar Hukum Penundaan dan Pembatalan Penyaluran
Setelah PMK 81/2025 dibedah, jelaslah bahwa pusat memang menyiapkan payung hukum untuk melakukan penundaan bahkan pembatalan Dana Desa Tahap II. Pasal 29B dalam peraturan tersebut menjadi fokus perhatian karena memuat ketentuan paling sensitif dan menentukan nasib jutaan warga desa di seluruh Indonesia.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa:
- Desa yang belum melengkapi seluruh persyaratan pencairan Dana Desa Tahap II hingga 17 September 2025 akan mengalami penundaan penyaluran.
- Penundaan ini berlaku untuk dua jenis Dana Desa: earmark dan non-earmark.
Apa Itu Dana Desa Earmark dan Non-Earmark?
Dalam konteks PMK, Dana Desa dibagi menjadi dua kategori utama:
- Dana Desa Earmark
Dana yang penggunaannya ditentukan secara langsung oleh pemerintah pusat, seperti:- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa
- Program pencegahan dan penanganan stunting
- Program ketahanan pangan desa
- Dana Desa Non-Earmark
Anggaran yang penggunaannya fleksibel, biasanya untuk:- pembangunan fisik desa
- pemberdayaan masyarakat
- operasional kegiatan lokal
- pengembangan ekonomi desa
Dana ini yang selama ini menjadi salah satu sumber utama kegiatan pembangunan desa dari jalan desa, saluran irigasi kecil, pemberdayaan UMKM, hingga fasilitas umum.
Dana Non-Earmark Dipastikan Hangus
Yang paling mengejutkan, PMK 81/2025 secara tegas menyebut:
- Dana non-earmark tidak akan disalurkan kembali meskipun desa melengkapi persyaratan setelah tanggal 17 September 2025.
- Dengan kata lain: anggaran tersebut hangus.
Tidak ada mekanisme pengajuan ulang, tidak ada dispensasi, tidak ada toleransi.
Sementara itu, untuk Dana Desa earmark, pencairan masih memungkinkan dilakukan asalkan persyaratan dilengkapi sebelum batas akhir penyaluran. Namun, desa harus bergerak cepat karena proses administrasi relatif panjang dan biasanya melibatkan verifikasi berlapis dari kecamatan hingga kabupaten/kota.
Ke Mana Dana yang Hangus Itu Pergi?
Dana non-earmark yang hangus tidak hilang begitu saja. PMK menyatakan bahwa anggaran tersebut akan dialihkan untuk:
- Program prioritas nasional, atau
- Pengendalian fiskal,
sesuai Keputusan Menteri Keuangan.
Jika hingga akhir tahun anggaran dana tersebut tetap tidak terserap, maka dana akan menjadi sisa Dana Desa di RKUN (Rekening Kas Umum Negara) dan tidak dapat dilanjutkan ke tahun berikutnya.
Artinya, desa benar-benar kehilangan hak atas dana itu.
Desa Kelimpungan, APBDes Berisiko Direvisi Total
Terbitnya PMK 81/2025 memicu gelombang kegelisahan baru. Beberapa kepala desa yang berhasil dimintai tanggapan mengungkapkan keheranannya mengapa perubahan aturan tidak disampaikan sejak awal penundaan dilakukan pada September. Banyak desa menyatakan telah mengerjakan kegiatan pembangunan dengan asumsi anggaran segera cair, mulai dari pembangunan jalan desa, renovasi balai desa, hingga program pemberdayaan masyarakat.
Kini, dengan adanya kepastian bahwa Dana Tahap II non-earmark hangus, desa harus:
- menghentikan proyek yang sedang berjalan,
- menghitung kembali sisa kas desa,
- merevisi APBDes 2025,
- menanggung risiko adanya kegiatan yang tidak dapat dibayarkan.
Tidak sedikit desa yang khawatir dapat menghadapi temuan audit karena kegiatan terlaksana tanpa nominal anggaran terpenuhi akibat perubahan kebijakan pusat yang mendadak.
Bersamaan dengan Isu Pemotongan 2/3 Dana Desa 2026
Situasi bertambah rumit karena di saat yang hampir bersamaan muncul isu nasional bahwa pemerintah pusat merencanakan pemotongan hingga 2/3 Dana Desa Tahun 2026 untuk mendukung pendanaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Meski rencana ini masih menimbulkan pro dan kontra, banyak pihak menilai dampaknya sangat besar terhadap keberlanjutan pembangunan desa.
Jika benar terjadi, maka ruang fiskal desa akan semakin kecil pada tahun mendatang, mempersempit kemampuan desa membangun infrastruktur, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjalankan program prioritas desa.
Kesimpulan: Gelombang Besar Bagi Pemerintahan Desa
PMK 81/2025 bukan sekadar regulasi teknis, tetapi menjadi penentu nasib ribuan desa di Indonesia. Kebijakan ini:
- mengakhiri ketidakpastian pencairan tahap II,
- sekaligus memastikan hilangnya dana non-earmark bagi desa yang belum melengkapi berkas tepat waktu.
Di saat desa tengah beradaptasi, muncul pula bayang-bayang pemotongan Dana Desa 2026 yang semakin mempersempit ruang gerak pemerintahan desa.
Kondisi ini membuat banyak pihak menilai bahwa tahun 2025–2026 akan menjadi periode paling berat bagi desa dalam satu dekade terakhir.
