Rieke identik dengan karakter Oneng dalam sketsa komedi Bajaj Bajuri yang populer di awal tahun 2000-an.
Namun Rieke tak lagi aktif di dunia hiburan dan memilih banting setir ke politik.
Ia berhasil menduduki kursi anggota DPR selama tiga periode sejak 2009 silam setelah memenangkan suara rakyat di Pemilu.
ERNI Prinsipnya, semua harus dimulai dari diri sendiri terlebih dahulu. Saling bergandengan tangan, bukan saling menjatuhkan. Yang perlu diingat bahwa dengan mendukung perempuan yang berhasil, bukanlah berarti mengakui kegagalan kita. Cobalah mengutamakan kerjasama daripada kecemburuan. Tunjukkan empati dan kemurahan hati sesama perempuan.
Jakarta kgsai – Ketua Umum Lembaga Komado Garuda Sakti Aliansi Indonesia mengemukakan sistem politik Indonesia perlu dievaluasi secara total agar cita-cita membangun peradaban bangsa dapat tercapai.
“Menurut edi munadi, setelah melihat secara menyeluruh berjalannya sistem politik kita, terlihat makin tidak inklusif dan harus ada evaluasi total untuk memperbaikinya,” kata edi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
ketua umum KGSAI itu melihat pelaksanaan demokrasi Indonesia semakin mahal. Kondisi ini berujung pada praktik politik yang semakin kurang inklusif.
Menurut edi, sistem politik Indonesia saat ini semakin bias hanya untuk mereka yang berduit karena demokrasi yang semakin mahal.
Selain itu, pendekatan transaksional dalam praktik politik selama ini semakin menjauh dari high politics.
“Bahkan pemilihan legislatif menjadi ajang jor-joran politik uang,” ujar edi.
Melihat kondisi tersebut, edi mengkhawatirkan akan terjadi pergeseran budaya politik yang cenderung materialistis dan hanya berpihak kepada politisi dengan dukungan modal finansial besar.
“edi khawatir, lama-kelamaan sistem seperti ini akan terbentuk budaya politik yang cenderung materialistis. Hanya mereka dengan modal besar atau didukung investor bermodal besar yang dapat eksis dalam perpolitikan,” katanya.
Edi mengatakan keadaan demikian jelas kontra produktif dengan cita-cita membangun peradaban bangsa yang seharusnya politik adalah alat untuk membangun peradaban, bukan sekadar perebutan kekuasaan tanpa gagasan.
Solusi atas keadaan itu adalah melakukan evaluasi total sistem politik Indonesia agar bangsa Indonesia kembali kepada cita-cita para pendiri Republik Indonesia.
“Politik adalah institusi untuk memperjuangkan terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia,” katanya.
Gagasan ini disampaikan edi pada diskusi politik bertema “Pilkada 2024 dan masa depan demokrasi lokal” di Jakarta, sabtu
salam pilkada damai, bersama Lembaga komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia dan Badan Garuda Sakti Aliansi Indonesia , Bersama Badan peneliti Aset Rakyat,,, bekerja sama dengan PT Media komando garuda sakti Aluiansi Indonesia dan PT media KGS Aliansi INdonesia
Ketua DPD Sumut Lembaga Pemantau Aset Negara KGS-AI Komando Garuda Sakti aliansi indonesia resmi melaporkan oknum Kepala Desa Fanedanu Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Inspektorat Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) mulai Tahun 2021-2023 hingga mencapai ratusan juta hari ini tanggal 05 Juli 2024.
Menurut Ketua DPD Lembaga KGS-AI Pemantau Aset Negara Sumatera Utara Agustinus Zebua menyampaikan kepada awak media di depan kantor kejaksaan Negeri Nias Selatan yang didampingi oleh beberapa tokoh masyarakat dan BPD Desa Fanedanu sesuai apa yang kami dapatkan surat pernyataan BPD Desa Fanedanu di serahkan di kantor kita dan bukti pendukung.
Setelah kita menerima surat pernyataan tersebut dari BPD pada tanggal 04 Juli 2024 , kita dari DPD Sumut membentuk Tim melakukan investigasi di lapangan di Desa Fanedanu Kecamatan Somambawa dan mengumpulkan bukti sehingga hari ini resmi kami dari DPD dan di ketahui oleh DPP melaporkan oknum Kepala Desa Fanedanu Peritahan Telaumbanua atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa mulai Tahun 2021-2023.
Dari hasil investigasi kita di lapangan bahwa dari sisi pembangunan visik yang belum terlaksana atau fiktif sampai saat ini belum dilaksanakan pembangunannya dari Tahun Anggaran 2021 sampai Tahun 2023 oleh pemerintah Desa walaupun beberapa kali pemerintah kecamatan melalui Camat Kecamatan Somambawa Dayahati Hulu SH mengingatkan namun oknum kepala Desa Fanedanu tidak mengindahkannya sesuai bukti surat tertulis yang di tanda tangani camat saat pembahasan uraian kegiatan pemerintah Desa dan BPD di Kantor kecamatan Somambawa.
Adapun Kegiatan pengelolaan Dana Desa yang diduga tidak terlaksana sesuai juknis dan mekanismenya maupun fisik dan non fisik mulai tahun 2021-2023 yaitu ;
Penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, kis BUML, lansia dan insentif) belum terlaksana dengan anggaran Rp.58.945.000 Tahun 2021.
Penyelenggaraan festival kesenian adat budaya dan keagamaan ( HUT RI, hari raya keagamaan dll belum terlaksana dengan anggaran Rp.25.000.000 Tahun 2021.
Pembinaan Karang Taruna klub kepemudaan tingkat Desa dengan Anggaran Rp. 10.000 Tahun 2021.
Pembinaan PKK belum terlaksana Rp. 15.000.000 Tahun 2021.
Penanggulangan Bencana belum terlaksana Anggaran Rp.15.000.000 Tahun 2021.
Pembangunan / pengerasan jalan usaha tani (belanja aspal) belum terlaksana dengan anggaran 41.406.000 tahun 2021 yang ternyata aspal yang digunakan tahun 2021 adalah Silva tahun 2019.
Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan tani dan jembatan milik Desa dengan Anggaran Rp. 160.792.000 tahun 2023 belum di ketahui BPD Desa Fanedanu.
Pengrehapan badan jalan pengaspalan desa Fanedanu dengan anggaran Rp. 75.954.000 Tahun 2023 belum terlaksana.
Biaya bimtek luar daerah BPD dan perangkat Desa dengan Anggaran Rp.39.000.000 tahun 2023 belum terlaksana.
Penyelenggaraan posyandu tambahan lansia belum terlaksana dengan anggaran Rp. 29.440.000 belum terlaksana.
Dana Stanting tahun 2023 dengan anggaran Rp.36.940.000 belum terlaksana, Dan lain-lainnya.
Kita berharap kepada kepala kejaksaan negeri Nias Selatan dan Inspektorat untuk segera menindaklanjuti laporan kita dan membuka kepada masyarakat maupun publik secara transparan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Fanedanu oleh oknum kepala Desa Fanedanu, tutup Agustinus Zebua mengakhiri.
Bangka Barat – Bupati Bangka Barat (Babar) Sukirman dan Wakilnya Bong Ming Ming hadir menemui ribuan massa yang berunjuk rasa di DPRD Babar. Keduanya kompak satu suara, menolak keberadaan Hutan Tanaman Industri (HTI). Hal itu disampaikan keduanya ketika menemui perwakilan 60 pendemo ketika rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung Mahligai Betason II DPRD Babar, Selasa (2/7). Pertemuan ini juga dihadiri Forkopimda di Bangka Barat.
“Kami tetap bersama masyarakat (menolak atau menyetop izin konsesi Hutan Tanaman Industri atau HTI). Saya masih seperti yang dulu, sebelum menjabat atau setelah menjabat,” ujar Sukirman, Selasa (2/7/2024).
Sukirman bercerita, saat itu dirinya yang masih menjabat Wabup Babar pada 2014, telah menyampaikan ke pihak kementerian. Jika, masyarakat Bangka Barat tidak menginginkan keberadaan HTI dan meminta izinnya tidak diperpanjang.
“Sebagai kepala daerah itu dilemanya. Objeknya ada di sini, sedangkan kewenangannya ada di provinsi dan pusat. Tapi jangan khawatir, harapan kita memang mutlak disetop izinnya. Cuma ini yang tentukan Kementerian,” jelasnya.
Hal senada pun diungkapkan Bong Ming Ming. Ia menyebut penolakan atau perlawanan yang dilakukan masyarakat merupakan bagian dari perlawanan dirinya. Bong memastikan tindakan yang diambil bukan terkait jelang Pilkada.
“Saya pastikan, saya tetap bersama masyarakat. Begitu masyarakat menolak, saya tetap menolak. Ini bukan kepentingan politik, yang penting adalah perlawanan masyarakat adalah bagian dari perlawanan saya,” tegas Wabup Babar.
Menurutnya, bentuk perlawanan atas keresahan masyarakat terhadap keberadaan HTI yang dikelola PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS) di wilayah Bangka Barat (Babar) harus di perjuangkan. Kata dia, dengan adanya kekompakan ini diharapkan dapat menggugah Kementerian untuk mencabut perizinannya.
“Jadi sikap kami sudah jelas, apapun investasinya, kalau masyarakat setuju kita juga mendukung. Kalau masyarakat menolak, kita akan menolak,” tegasnya kembali.
Ditambahkan Bong Ming Ming, penolakan yang disampaikan masyarakat tidak perlu dikaji kembali. Sebab, PT BRS ditangkap telah melanggar kesepakatan awal, diantarnya diminta melaksanakan sosialisasi dan dilarang melakukan aktivitas namun dilanggar.
“Kita juga sudah minta jangan ada pemasangan plang, ternyata ada. Jangan beraktivitas ternyata sudah dilakukan perambahan dan lainnya. Ini kan tidak sesuai dengan yang kita harapkan. Di mana masyarakat berdiri di situ lah kami berdiri,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyampaikan aspiran tersebut. Forkopimda provinsi diharapkan dapat membawa aspirasi masyarakat ke Kementrian KLHK.
Sebelumnya, ribuan warga demo menolak konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS) di Bangka Barat (Babar). Massa mendesak Pemerintah Kabupaten dan DPRD Babar segera mencabut izin perusahaan tersebut.
Unjuk rasa tersebut digelar di depan kantor DPRD Babar pada Selasa (2/7/2024) pagi. Massa berasal dari Kecamatan Tempilang, Parittiga, Jebus, Simpang Teritip dan Kecamatan Mentok.
jhon tim KGSAI jambi,,,,,///Perkuat tugas dan fungsi Notaris di Provinsi Jambi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly membuka secara resmi pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Tahun 2024 di Provinsi Jambi, Sabtu (28/6/2024). Turut hadir Gubernur Provinsi Jambi (Al-Haris), Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi, Staf Ahli Menkumham Bidang Sosial (Kosmas Harefa), Kepala Biro Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) (Jumadi), Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jambi, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Keimigrasian, serta 278 orang notaris yang tersebar di 11 kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.
Rakor MPWN dan MPDN yang dilaksanakan di Swiss-Belhotel Jambi ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran Majelis Pengawas Notaris (MPN) dalam menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh Notaris di Provinsi Jambi. Guna mendukung pelaksanaan tugas dan pembinaan tersebut, dilaksanakan oleh 1 (satu) MPWN dan 4 (empat) MPDN yang tersebar di Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Bungo dan Kota Sungai Penuh.
Mengawali laporannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, M. Adnan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menkumham yang telah berkenan hadir langsung dalam Rakor MPWN dan MPDN Tahun 2024 di Provinsi Jambi.
“Terima kasih kami yang setingi-tingginya khususnya kepada Bapak Menteri yang sudah berkenan hadir melakukan kunjungan kerja di Provinsi Jambi khususnya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi ditengah kesibukan Bapak yang akhir-akhir ini sangat padat.”, ucap M. Adnan.
M. Adnan berharap melalui pelaksanaan Rakor MPW dan MPD diharapkan mampu menjadi media untuk menjawab semua permasalahan terkait tugas dan fungsi notaris dalam melaksanakan tugasnya.
“Pelaksanaan Rakor MPW dan MPD diharapkan menjadi media untuk menjawab permasalahan yang ada di Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW). Sekaligus menjadi sarana untuk menyamakan persepsi terhadap beberapa aduan yang diterima oleh MPN, serta untuk memberikan solusi permasalahan-permasalahan terkait tugas dan fungsi notaris dalam melaksanakan tugasnya”, harapnya.
Yasonna menuturkan, dalam Undang-Undang Jabatan Notaris mengamanatkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM dilaksanakan melalui Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Sebagaimana diketahui, MPN berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris, sedangkan MKN
Berwenang memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pengambilan photo copy minuta akta, serta pemanggilan notaris untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan peradilan.
“Saudara-saudara sekalian merupakan perpanjangan tangan saya dalam melakukan pengawasan terhadap notaris, sehingga kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa notaris dapat terwujud”, sampai Menkumham. Selanjutnya, Menkumham Yasonna H. Laoly membuka secara resmi jalannya MPWN dan MPDN Tahun 2024 di Provinsi Jambi.
“Semoga Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris dapat terus bersinergi dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris secara professional. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas Notaris semakin meningkat dan kepastian, ketertiban, serta perlindungan hukum terhadap masyarakat sebagai pengguna jasa Notaris dapat tercipta”, harap Yasonna
Laksahui Gurning Kepala Desa Lumban Gurning Kecamatan Porsea Kabupaten Toba Menghindar Saat Di Konfirmasi Lembaga Pemantau Aset Negara DPP Dan DPW Sumut KGS-AI
Media KGS-AI Sumatera Utara Rabu 26 Juni 2024.
Oknum Kepala Desa Lumban Gurning diduga sengaja menghindar saat dikonfirmasi oleh Tim investigasi DPW Sumut Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia terkait Kegiatan pengelolaan Dana Desa(DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Mulai Tahun 2022-2023 hari ini tanggal 26 Juni 2024.
Sebelumnya, tim lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia mendatangi Kantor Desa Lumban Gurning pada hari selasa tanggal 25 Juni 2024 namun kepala Desa Laksahui Gurning tidak berada di kantornya dengan dalih ada pertemuan di kecamatan Balige,seketika Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Lembaga KSG-AI menghubungi Via WhatsApp ke nomor 08131106XXXX oknum Kepala Desa menyampaikan membuat janji untuk datang kembali besok “Saya Lagi Ada urusan pak di Balige, kalau besok datanglah di kantor Desa” ucapnya.
Saat Tim investigasi kembali pada hari ini Kepala tidak berada di kantornya dengan dalih saya ada urusan kantor di Balige pak dan silahkan konfirmasi Sekretaris Desa dan beberapa perangkat Desa yang semua ada bagian masing-masing pertanggung jawaban terkait kegiatan pengelolaan anggaran Dana Desa.
Tambahnya kedatangan orang bapak kemarin ke kantor Desa tidak di sampaikan perangkat Desa kepada saya apa tujuan kedatangannya, silahkan konfirmasi Sekretaris saya aja pak.
Diwaktu dan hari yang sama Tim Lembaga Pemantau Aset Negara KGS-AI mencoba konfirmasi Sekretaris Desa Atas Nama Master Gurning secara lantang mengatakan ” Apakah ada surat mandat atau ijin yang diberikan oleh Pak Camat Porsea atau Kepala seksi PMD kecamatan, soalnya itu instruksi kepada kami jika ada lembaga atau wartawan harus ada surat ijin baru kami bisa menjawab konfirmasi orang bapak.
Oleh ketua DPW Sumut Agustinus Zebua menyangkan sikap dan perilaku oknum kepala Desa dan Sekretaris Desa yang dengan sengaja menghalang-halangi tugas Negara sebagai lembaga pemantau aset Negara dan terhadap kegiatan kontrol sosial keterbukaan informasi publik.
Patut kita menduga adanya dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme didalam pengelolaan anggaran Dana Desa (DD dan ADD) Mulai tahun Anggaran 2022-2023 yang mana mereka berupaya menutupinya sehingga kepala desa diduga berupaya menghindar
Dalam waktu dekat kita melaporkan hal ini ke APH, dan kita meminta inspektorat untuk mengaudit Dana Desa Lumban Gurning mulai Tahun Anggaran 2022-2023 dan supaya ada ke transparanan dan keterbukaan apa hasilnya tutup Agustinus Zebua kepada media ini saat di konfirmasi.
TIM KGSAI/Seorang oknum Satpam di sekolah SMAN 4 Kota Tangerang, di duga telah menghalang-halangi tugas, fungsi jurnalis dan LSM hingga berujung melakukan penganiayaan fisik, Senin (24/6/2024) kurang lebih Pukul 15:00 WIB di dalam ruangan tamu.
Hal ini terjadi disaat Hengky dari Jurnalis Info Nusantara dan Asep LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) yang sedang bersamaan berkunjung untuk konfirmasi dan mengantarkan surat kepada Ninin Nirawaty selaku Kepala Sekolah (Kepsek) di SMAN 4 Kota Tangerang dan sebelumnya sudah komunikasi janjian untuk bertemu di sekolah.
Namun setelah Asep dan Hengky sesampainya di sekolah langsung meminta izin kepada Satpam yang sedang berjaga, untuk meminta bertemu dengan Kepsek, sayang nya Satpam mengatakan bahwa Ibu Kepsek sedang berada di SMAN 5 dan tidak ada di tempat.
Melihat gelagat oknum Satpam yang diketahui sedang berdusta, Asep dan Hengky tidak mempercayai terkait omongan oknum Satpam itu, dan mencoba menjelaskan kepadanya bahwa mereka berdua sudah janjian. Yang akhirnya Asep dan Hengki ngikutin di belakang Satpam menuju ke ruang tamu.
Kendati demikian setelah dijelaskan kepada Satpam terkait keberadaan Kepsek ada di ruangan karena sudah janjian, saat Asep dan Hengky mau masuk ruang tamu terjadilah percekcokan, dimana oknum Satpam yang ngotot dan arogan semenjak awal dari kedatangan Asep dan Hengky memperlihatkan muka tidak senang sehingga terjadilah insiden penganiayaan yang dilakukan oknum Satpam dengan memukul Hengky namun pukulan itu salah sasaran sehingga mengenai bibir Asep.
“Saya yakin bahwa terjadinya peristiwa ini, dan atas arogan nya oknum Satpam tersebut sudah di setting sama Kepsek SMAN 4 Nining, dan sangat di sayangkan hal ini bisa terjadi di dalam sekolah yang notabene nya pendidikan, terlebih tidak menghargai profesi wartawan, “, Jelasnya.
Lanjut Hengki, terkait dengan oknum Satpam tersebut bahkan sampai arah pulang pun dirinya masih mengancam, “selagi gua ada disini lu gak boleh lagi kesini, itu diucapkan Satpam”, pungkasnya.
Diwaktu yang sama Asep juga menuturkan, “saat ini kita telah membuka laporan kepada pihak kepolisian atas insiden yang terjadi, kita ikutin saja karena setiap perbuatan pasti ada konsekuensinya”, tandasnya.
Dirinya juga menambahkan, dengan adanya permasalahan yang menimpa nya, malah menuding pihak sekolah yang dianggap tidak profesional, dan disinyalir ada sesuatu yang sedang tidak baik-baik saja, sehingga Kepsek secara tidak langsung memerintah oknum Satpam dan berujung melakukan penganiayaan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/690/VI/2024/SPKT/POLRES METRO Tangerang Kota Polda Metro Jaya, dan pelaku di jerat Pasal 351 Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, kemitraan lingkungan, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di daerah; dan
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.[1]
Susunan organisasi[ LHK
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas:[1][2]
Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup
Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim
Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Terdapat beberapa staf ahli yang merupakan unsur pembantu Menteri LHK di bidang keahlian tertentu, yaitu
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah
Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional
Staf Ahli Bidang Energi
Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam
Staf Ahli Bidang Pangan
Selain itu, untuk pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terdapat unit organisasi yang terdiri atas:
Hari ini masyarakat perwakilan petani dari Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau mulai bergerak melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara, mereka meminta Presiden Republik Indonesia H. Ir Joko Widodo turun tangan memberi perintah secara langsung kepada Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia fokus pada persoalan Konflik tenurial di Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. RPI dengan masyarakat sehingga kolaborasi berbagai lembaga terkait ini bisa memberikan kepastian hukum melalui adendum (perubahan) izin IUPHHK-HTI untuk mengeluarkan, pelepasan areal kampung dan desa yang didalamnya terdapat kebun Karet dan Kelapa Sawit masyarakat sudah bertahun-tahun tinggal disitu.
Muhammad Ridwan selaku Ketua Umum Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR) mengatakan bahwa Sudah puluhan tahun konflik masyarakat 4 (empat) Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kelayang dan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) serta Kecamatan Ukui Kabupaten Palalawan dengan PT. Rimba Peranap indah (RPI). Sejak tahun 1997 sampai saat ini belum ada penyelesaian.
“Berbagai cara telah dilakukan oleh masyarakat 4 (empat) Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kelayang dan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) serta Kecamatan Ukui Kabupaten Palalawan untuk mengetuk pintu-pintu pemerintah, dari pemerintah daerah sampai ke pemerintahan pusat, dari cara-cara mediasi, aksi-aksi massa, aksi pendudukan dan lain sebagainya untuk memperjuangkan tanahnya namun belum ada juga penyelesainnya. Malah sebaliknya, ketika masyarakat mendorong pemerintah dengan aksi jalan kaki, aksi pendudukan, pemerintah malah mencapnya sebagai pengganggu ketertiban umum. Padahal, hampir dari semua konflik agraria, pemerintah dan perusahaan-lah yang mengganggu ketentraman rakyat”. kata Ridwan
Di pulau sumatera (riau, jambi, sumsel dan sekitarnya) selama hampir 10 tahun ini fasilitasi penyelesaian konflik di KHLK baru dilakukan ketika masyarakat malakukan aksi domontrasi mengetuk pintu KLHK untuk mengambil sikap yang tegas dalam penyelesaian konflik kehutanan dengan sebesar-besarnya mengedepankan kepentingan rakyat. Respon dan fasilitasi KLHK inipun terkesan hanya upaya formalitas untuk meredam aksi-aksi yang dilakukan oleh kaum tani.
lanjut Ridwan mengatakan Hasil-hasil rapat fasiltasi penyelesaian konflik oleh KLHK dari aksi-aksi petani ini hanya sampai pada kesepakatan bahwa KLHK akan menurunkan TIM kelapangan, setelah masyarakat membubarkan aksi demontrasi terkadang berbulan-bulan belum ada realisasi kepastian kapan TIM dimaksud akan turun kelapangan. Kalaupun ada TIM dari KLHK turun kelapangan, setelah itu tidak ada tindaklanjut fasilitasi oleh KLHK, apalagi sampai pada finalisasi penyelesaian yang mengedepankan kepentingan rakyat.
“Dalam penyelesaian konflik agraria (kehutanan/pertanahan), sudah seharusnya pemerintah terlibat penuh dalam pengaturan sumber daya alam yang berpihak dan melindungi kepentingan rakyat untuk memberikan sebesar-besarnya kemakmuran pada rakyat, konflik agraria yang disulut oleh pemerintah harus diselesaikan oleh pemerintah itu sendiri bukannya bersikap netral, apalagi melindungi kepentingan segelintir pemilik modal.” lanjutnya
Lanjut Muhamad Ridwan yang juga merupakan Ketua umum Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) Provinsi Riau menegaskan bahwa organisasinya memiliki komitmen yang besar dalam rangka penanganan konflik agraria agar pemerintah benar berpihak untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“hari ini kami memimpin langsung aksi jalan kaki ratusan perwakilan petani Indragiri Hulu (Inhu), Riau menuju Istana Negara dan kami meminta Presiden Republik Indonesia H. Ir Joko Widodo turun tangan memberi perintah secara langsung kepada Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia fokus pada persoalan Konflik tenurial di Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. RPI dengan masyarakat sehingga kolaborasi berbagai lembaga terkait bisa memberikan kepastian hukum melalui adendum (perubahan) izin IUPHHK-HTI untuk mengeluarkan, pelepasan areal kampung dan desa yang didalamnya terdapat kebun Karet dan Kelapa Sawit masyarakat hal ini demi kepastian hukum dan keadilan kepada rakyat dalam kondisi konflik agraria yang terjadi.” pungkas Ridwan
Aksi Jalan Kaki perwakilan petani dari Indragiri Hulu Riau menuju Istana Negara merupakan langkah perjuangan agar aspirasi mereka bisa di dengar dan persoalan mereka bisa di selesaikan, tentunya hal ini sejalan dengan penegasan Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Jokowi Dodo pada Rapat Terbatas Percepatan Penyelesaian Masalah Pertanahan- Jakarta, Jum’at, 03 Mei 2019.bahwa; ” Presiden memberikan arahan tegas kepada para menterinya untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada rakyat dalam kondisi konflik agraria yang terjadi. Presiden bahkan secara tegas meminta untuk mencabut seluruh konsesi perusahaan swasta atau BUMN apabila pemegang hak konsesi mempersulit upaya percepatan pemulihan hak rakyat dalam konflik yang terjadi.”
Senada dengan yang disampaikan oleh Ridwan, Asbullah, SH. Tokoh Masyarakat sekaligus ketua KUD Tani Bahagia meminta presiden Joko Widodo menjelang akhir masa jabatannya agar bisa menyelesaikan persoalan masyarakat dengan PT Rimba Peranap Indah (RPI)
“Besar harapan kami terhadap bapak presiden Joko Widodo melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar bisa menyelesaikan persoalan masyarakat dengan PT RPI”. ucap Asbullah
lanjut Abdullah mengatakan persoalan masyarakat dan PT RPI ini sudah berlangsung sejak tahun 1997 hingga hari ini belum ada kejelasan. sehingga membuat keresahan di masyarakat yang setiap hari kebun mereka ditumbangi paksa oleh perusahaan.
“Konflik ini sering memicu ketegangan antara masyarakat dengan pihak perusahaan, sehingga kita khawatir jika perseolan seperti ini tetap di biarkan maka bukan tidak mungkin gesekan-gesekan ini akan memicu skala konflik yang lebih besar” tambanya
MediaKGSAI-Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perhubungan melakukan perluasan layanan kepada masyarakat, terkait Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
Dalam hal ini, Dishub Kota Tangerang telah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) terkait Unit Pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) swasta pertama yang menyediakan pelayanan uji berkala kendaraan bermotor secara mandiri.
Kepala Dishub Kota Tangerang Achamd Suhaely menuturkan, dalam program ini layanan uji berkala dapat diberikan oleh pihak swasta, yang hanya terbatas pada perpanjangan masa berlaku uji berkala. Sementara, pengujian pertama tetap harus dilakukan di Dishub Kota Tangerang sebagai tempat kendaraan tersebut terdaftar.
“Namun, dalam peraturan yang sama juga disebutkan bahwa dalam keadaan tertentu, Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) yang ingin melakukan uji berkala di unit pelaksana pengujian di daerah lain yang bukan domisilinya, harus memenuhi persyaratan surat rekomendasi numpang uji dari unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor tempat kendaraan bermotor tersebut terdaftar,” jelas Suhaely.
Kata Suhelay, hal ini sering menjadi kendala bagi pemilik kendaraan yang ingin melaksanakan uji berkala di tempat yang lebih dekat atau lebih mudah diakses. Untuk mengatasi kendala tersebut dan meningkatkan kemudahan bagi pemilik kendaraan di Kota Tangerang.
“Dishub Kota Tangerang bersama PT HMSI menjalin kerja sama dalam bentuk integrasi database KBWU. Dengan adanya integrasi ini, data uji kendaraan sebelumnya dari Dishub Kota Tangerang dapat diakses oleh PT HMSI untuk kelanjutan proses pengujian berkala, tanpa perlu surat rekomendasi numpang uji,” katanya.
Lanjutnya, kerja sama ini tidak hanya mempermudah pemilik kendaraan, tetapi juga memperkuat sistem pengujian kendaraan bermotor di Kota Tangerang.
“Dishub Kota Tangerang berharap dengan adanya kerja sama ini, masyarakat Kota Tangerang menjadi lebih mudah dan memiliki alternatif dalam melaksanakan pengujian kendaraan bermotor. Ini adalah bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,” tutup Suhaely.
Dengan adanya fasilitas Uji KIR milik Hino diharapkan dapat menjadi solusi inovatif untuk memenuhi kebutuhan uji berkala kendaraan bermotor secara lebih efisien dan efektif, serta memberikan kenyamanan bagi para pemilik kendaraan.(Tas