Banyak Laporan Persoalan KTA dan Surat Tugas, LKGSAI Tegaskan Pentingnya Verifikasi Keanggotaan
Jakarta— Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) kembali mengeluarkan penegasan terkait penggunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas LKGSAI yang masa berlakunya telah habis.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Umum LKGSAI Edi Munadi, S.Ag., S.H., menyusul banyaknya laporan yang masuk ke DPP mengenai adanya KTA maupun surat tugas yang sudah habis masa berlaku, namun masih digunakan oleh sejumlah pihak yang mengatasnamakan LKGSAI.
Ketua Umum menegaskan bahwa masa berlaku KTA dan surat tugas wajib menjadi perhatian seluruh anggota maupun instansi yang menerima atau berhubungan dengan pihak yang mengatasnamakan LKGSAI. Tidak ada pengecualian berdasarkan jabatan.
Menurutnya, apabila masa berlaku KTA telah berakhir dan belum dilakukan pembaruan administrasi, maka yang bersangkutan tidak dapat lagi dianggap sebagai anggota aktif LKGSAI berdasarkan administrasi yang berlaku.
“Kami banyak menerima laporan mengenai KTA dan surat tugas yang masa berlakunya sudah habis tetapi masih digunakan. Karena itu, kami meminta seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta, agar melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menerima seseorang yang mengatasnamakan LKGSAI,” tegas Edi Munadi.
Perhatikan Tanggal pada Bagian Belakang KTA
DPP LKGSAI juga meminta seluruh pihak untuk memeriksa tanggal atau masa berlaku yang tercantum pada bagian belakang KTA. KTA lama yang tanggal dan masa berlakunya sudah tidak sesuai dengan administrasi terbaru tidak boleh dijadikan dasar untuk menunjukkan bahwa seseorang masih merupakan anggota aktif LKGSAI.
Hal ini dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun pihak-pihak yang masih menggunakan identitas organisasi meskipun administrasinya sudah tidak berlaku.
Ketua Umum LKGSAI mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada sejumlah kementerian, lembaga, serta instansi di daerah agar dapat melakukan verifikasi terhadap pihak yang mengaku sebagai anggota atau pengurus LKGSAI.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penertiban organisasi sekaligus untuk menjaga nama baik LKGSAI di seluruh Indonesia.
Tidak Memandang Jabatan
Ketua Umum kembali menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku bagi semua pihak.
“Tidak memandang dia ketua, sekretaris, anggota, maupun jabatan lainnya. Kalau KTA sudah habis masa berlaku dan belum diperbarui, maka administrasinya harus dinyatakan tidak aktif sesuai ketentuan organisasi,” ujarnya.
DPP LKGSAI juga mengingatkan seluruh jajaran agar tidak menggunakan KTA maupun surat tugas yang sudah kedaluwarsa untuk melakukan kegiatan, koordinasi, maupun membawa nama organisasi kepada pihak lain.
Apabila masih terdapat pihak yang menggunakan dokumen organisasi yang sudah tidak berlaku, DPP LKGSAI menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab Ketua Umum maupun DPP LKGSAI, sepanjang status dan dokumen yang digunakan memang sudah tidak aktif.
LKGSAI Minta Instansi Tidak Terkecoh
DPP LKGSAI meminta seluruh instansi di daerah untuk tidak hanya melihat seseorang dari atribut, seragam, jabatan, atau pengakuan sebagai anggota LKGSAI. Verifikasi dokumen dan masa berlaku KTA harus menjadi perhatian utama.
Dengan adanya surat pemberitahuan ini, LKGSAI berharap seluruh pihak dapat bersama-sama mencegah penyalahgunaan nama organisasi.
“Jangan sampai instansi terkecoh karena seseorang masih membawa KTA lama atau surat tugas lama. Mohon dilihat masa berlaku dan tanggal pada KTA. Jika sudah tidak berlaku, jangan dianggap masih sebagai anggota aktif LKGSAI,” tegas Ketua Umum.
DPP LKGSAI menegaskan bahwa penertiban administrasi ini merupakan bagian dari upaya membangun organisasi yang tertib, profesional, transparan dan bertanggung jawab, sekaligus memastikan setiap orang yang membawa nama LKGSAI benar-benar memiliki legalitas internal dan administrasi keanggotaan yang masih berlaku.
“LKGSAI menghormati seluruh anggota yang tertib administrasi. Namun aturan harus berlaku untuk semua. KTA aktif adalah bagian penting dari identitas keanggotaan organisasi,” pungkasnya.
