DILEMA PAHLAWAN TINTA DAN KONTROL SOSIAL
LSM dan Wartawan di Negara Republik Indonesia
Nunukan, 27 Maret 2026
Media LKGSAI Perwakilan Nunukan menyayangkan berbagai persoalan hukum yang menimpa rekan-rekan aktivis LSM dan insan pers belakangan ini. Salah satunya kasus yang dialami saudara KTTA yang kini menjadi perhatian serius.
Kondisi ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama, baik bagi kalangan media maupun LSM. Dalam praktiknya, masih ditemukan adanya sikap saling menjatuhkan, bahkan hingga terjadi tindakan yang dapat dikategorikan sebagai “bullying” antar sesama mitra kerja. Padahal, sejatinya hubungan antara wartawan, LSM, dan narasumber harus dibangun atas dasar kerja sama, profesionalisme, dan saling menghargai.
Setiap informasi yang diperoleh dari narasumber wajib melalui proses konfirmasi guna menghindari kesalahpahaman, ketersinggungan, serta potensi sengketa pers. Mekanisme seperti hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dijunjung tinggi. Jika terjadi sengketa, penyelesaiannya juga telah diatur melalui Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang.
Sebagai negara demokrasi, Indonesia menjamin kebebasan pers melalui regulasi yang jelas, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Wartawan bekerja berdasarkan fakta, dan karya jurnalistik seringkali menjadi pintu masuk bagi proses penyelidikan hukum.
Namun, realita saat ini menunjukkan bahwa sejumlah wartawan dan aktivis LSM justru mengalami tekanan hingga dugaan kriminalisasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah terdapat unsur kesengajaan untuk melemahkan fungsi kontrol sosial?
Kasus yang menimpa aktivis LSM HAM Kontras, Anre Yunus, serta kejadian OTT terhadap wartawan di Polres Mojokerto menjadi contoh nyata bahwa profesi ini rentan terhadap risiko hukum, terutama jika tidak dipahami secara utuh oleh semua pihak.
Dalam konteks perlindungan hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026 memberikan penegasan penting. Putusan tersebut menyatakan bahwa karya jurnalistik tidak dapat langsung dijadikan objek tuntutan pidana maupun perdata tanpa melalui mekanisme khusus.
Beberapa poin penting dari putusan tersebut antara lain:
- Sengketa jurnalistik wajib diselesaikan melalui Dewan Pers terlebih dahulu, melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik.
- Perlindungan hukum bagi wartawan hanya berlaku bagi mereka yang menjalankan tugas secara profesional, mematuhi kode etik jurnalistik, dan berada dalam perusahaan pers berbadan hukum.
- Perluasan perlindungan juga mencakup kontributor dan penulis lepas, sepanjang memenuhi standar profesi jurnalistik.
Putusan ini menjadi langkah strategis untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik serta menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.
Meski demikian, para ahli hukum mengingatkan bahwa wartawan tetap dapat dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum. Namun, proses hukum yang menyangkut substansi pemberitaan wajib mengikuti prosedur khusus sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang pers.
Pada akhirnya, profesionalisme, integritas, dan etika menjadi kunci utama. Perbedaan pendapat tidak seharusnya menjadi alasan perpecahan. Justru, kebersamaan dan saling menghargai antar sesama profesi akan memperkuat peran LSM dan wartawan sebagai “pahlawan tinta” dalam menjaga demokrasi.
Penulis:
Ratu Sitti Samriyani
LKGSAI Nunukan, Kalimantan Utara







