BLITAR, 18 September 2026 — Tim Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) melaksanakan kegiatan monitoring di SDN Selorejo 2, Kabupaten Blitar, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pendidikan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, tim LKGSAI diterima langsung oleh Kepala SDN Selorejo 2, Ibu Ika, bersama Ketua P2S, P. Sutanto. Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dan komunikatif dengan membahas berbagai hal terkait kondisi sekolah, kegiatan pendidikan, serta penyelenggaraan program yang berkaitan dengan kepentingan peserta didik dan masyarakat.
LKGSAI menegaskan bahwa kegiatan monitoring bukan untuk mencari kesalahan pihak sekolah, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial, pemantauan, dan upaya mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan.
Ketua LKGSAI menyampaikan bahwa setiap informasi yang ditemukan di lapangan akan terlebih dahulu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait sebelum dilakukan langkah lebih lanjut.
“Monitoring merupakan bagian dari kontrol sosial. Kami mengedepankan komunikasi, klarifikasi dan data, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang belum terverifikasi,” demikian disampaikan dalam kegiatan tersebut.
LKGSAI juga mengapresiasi keterbukaan pihak SDN Selorejo 2 yang menerima kedatangan tim monitoring. Hasil kegiatan akan menjadi bahan evaluasi internal dan, apabila diperlukan, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
KEDIRI, 17 September 2026 — Pengaduan dan perhatian Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) terhadap maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Kediri mendapat tindak lanjut melalui operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Dalam operasi yang dilaksanakan selama dua hari, Selasa-Rabu, 15–16 September 2026, petugas mengamankan sebanyak 1.883 pack atau 32.260 batang rokok ilegal dari sejumlah toko yang berada di empat wilayah kecamatan.
Operasi dimulai sekitar pukul 07.00 WIB hingga selesai dengan menyasar wilayah Kecamatan Grogol, Kandangan, Kepung, dan Ngasem.
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Subdenpom V/2-2, KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Kejaksaan Kabupaten Kediri, serta Satpol PP Kabupaten Kediri.
Bagi LKGSAI, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di tengah masyarakat. Sebelumnya, tim DPD LKGSAI telah menyampaikan pengaduan dan perhatian mengenai dugaan maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kediri.
Ketua Umum LKGSAI Edi Munadi, S.Ag. menegaskan bahwa LKGSAI akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan informasi dan pengaduan masyarakat kepada instansi yang memiliki kewenangan.
“LKGSAI tidak ingin mengambil kewenangan aparat penegak hukum. Tugas kami adalah melakukan kontrol sosial, menerima informasi masyarakat, kemudian menyampaikannya kepada instansi yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan,” ujar Edi Munadi dalam keterangannya.
Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal penting dilakukan secara berkelanjutan. Tidak hanya terhadap penjual di tingkat toko, tetapi juga perlu ditelusuri apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya rantai distribusi yang lebih luas.
LKGSAI juga mengapresiasi keterlibatan berbagai unsur dalam operasi pemberantasan BKC ilegal tersebut. Namun, organisasi tersebut berharap pengawasan tidak berhenti pada operasi sesaat dan dapat dilakukan secara berkesinambungan di berbagai wilayah Kabupaten Kediri.
LKGSAI meminta masyarakat yang mengetahui adanya dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai untuk menyampaikan informasi kepada instansi berwenang serta tetap mengedepankan bukti dan fakta.
“Kami akan terus kawal informasi yang masuk dari masyarakat. Kalau ditemukan dugaan pelanggaran, biarkan aparat yang berwenang melakukan pemeriksaan. LKGSAI berdiri sebagai kontrol sosial untuk membantu menjaga kepentingan masyarakat dan negara,” tegasnya.
LKGSAI menegaskan bahwa setiap pihak yang diduga terlibat tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Informasi mengenai dugaan pelanggaran akan disampaikan berdasarkan data dan hasil pemeriksaan pihak yang berwenang, dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah.
MADIUN – Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) DPC Kabupaten Madiun bersama tim LKGSAI Magetan menyoroti pengelolaan lahan sekitar 7 hektare yang ditanami tebu di Petak 135 dan 138, wilayah LMDH Wono Lestari, Desa Bulu.
Sorotan tersebut muncul menyusul adanya informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak ketiga atau pemodal dalam kegiatan pengelolaan lahan tersebut. LKGSAI memandang informasi tersebut perlu ditelusuri dan diklarifikasi kepada seluruh pihak terkait agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak sepihak.
Ketua LMDH Wono Lestari, Agus, dalam keterangan awal menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan tanaman tebu di kawasan tersebut. Dalam informasi yang diterima, nama Jaelani dan Taslim turut disebut berkaitan dengan dugaan tersebut.
Namun demikian, LKGSAI menegaskan bahwa penyebutan nama dalam informasi awal bukan merupakan bukti bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran. Status, kapasitas, serta peran masing-masing pihak masih perlu diklarifikasi berdasarkan dokumen dan keterangan resmi.
LKGSAI Pertanyakan Dasar Pengelolaan dan Identitas Penggarap
Menurut LKGSAI, beberapa hal penting perlu mendapat penjelasan, antara lain siapa penggarap sebenarnya, siapa pihak yang menyediakan modal, apa dasar pengelolaan lahan, serta bagaimana mekanisme pemanfaatan lahan tersebut.
Apabila kegiatan penanaman tebu tersebut berada dalam skema kemitraan kehutanan, maka dokumen kerja sama, daftar penggarap, luasan yang disetujui, serta mekanisme pembagian hasil menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.
LKGSAI juga menilai transparansi diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya mengenai status lahan dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.
Perhutani Diharapkan Berikan Klarifikasi
LKGSAI DPC Kabupaten Madiun bersama tim LKGSAI Magetan selanjutnya meminta Perhutani KPH Saradan memberikan klarifikasi mengenai status Petak 135 dan 138 serta dasar pemanfaatan lahan yang digunakan untuk tanaman tebu.
Klarifikasi tersebut diharapkan dapat menjelaskan:
Status dan fungsi Petak 135 dan 138.
Luasan lahan yang secara resmi diperbolehkan untuk dikelola.
Identitas penggarap yang tercatat dalam dokumen.
Dasar atau bentuk kerja sama pengelolaan lahan.
Mekanisme penanaman dan pengelolaan tanaman tebu.
Pihak yang menyediakan modal atau sarana produksi, apabila terdapat kerja sama dengan pihak ketiga.
Mekanisme serta pembagian hasil dari kegiatan tersebut.
LKGSAI menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial dan upaya mencari informasi yang berimbang, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
Semua Pihak Berhak Memberikan Klarifikasi
Terhadap nama-nama yang disebut dalam informasi awal, LKGSAI memberikan ruang yang sama untuk memberikan penjelasan.
Pihak Jaelani, Taslim, LMDH Wono Lestari, Perhutani KPH Saradan, maupun pihak lain yang berkaitan diharapkan dapat menyampaikan klarifikasi apabila terdapat informasi yang tidak sesuai.
LKGSAI DPC Kabupaten Madiun bersama tim LKGSAI Magetan akan terus melakukan pendalaman berdasarkan data, dokumen, dan keterangan resmi.
Prinsipnya, setiap informasi harus diuji terlebih dahulu. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan atau informasi awal.
LKGSAI: Kontrol Sosial, Kawal Transparansi, dan Utamakan Klarifikasi.
MADIUN, 17 September 2026 — Sejumlah masyarakat Desa Pilangrejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, termasuk pengusaha laundry, menyampaikan keluhan terkait terhentinya atau terganggunya aliran air PDAM yang terjadi pada Rabu, 16 September 2026.
Keluhan tersebut disampaikan langsung kepada jajaran DPC LKGSAI Kabupaten Madiun. Warga di antaranya Bapak Sugeng, Bapak RW, serta sejumlah masyarakat Desa Pilangrejo meminta perlindungan dan pendampingan hukum karena gangguan pelayanan air tersebut dinilai telah memberikan dampak terhadap aktivitas usaha masyarakat, khususnya usaha laundry yang sangat bergantung pada ketersediaan air.
Saat masyarakat datang mengadu ke kantor DPC LKGSAI Kabupaten Madiun, mereka langsung ditemui oleh Ketua bersama Sekretaris LKGSAI Madiun. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini mereka rasakan terkait pelayanan air serta sejumlah hal yang menurut mereka perlu mendapatkan penjelasan dari pihak PDAM.
Salah satu persoalan yang disampaikan masyarakat adalah adanya janji atau penyampaian tertentu yang disebut pernah diberikan secara lisan sebelum pekerjaan dilakukan oleh masyarakat, namun menurut pengadu, setelah pekerjaan selesai dan waktu berlalu, janji tersebut belum mendapatkan kepastian sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dan keresahan di tengah masyarakat. Warga berharap persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada janji, tetapi mendapatkan penjelasan tertulis, kepastian pelayanan, serta penyelesaian yang transparan.
LKGSAI Madiun menyatakan akan menampung seluruh pengaduan masyarakat dan melakukan pendalaman terhadap informasi yang disampaikan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan duduk persoalan secara objektif serta memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi.
LKGSAI menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan maupun pelanggaran harus terlebih dahulu dibuktikan berdasarkan data dan keterangan dari pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, LKGSAI akan meminta klarifikasi kepada pihak PDAM mengenai gangguan pelayanan air pada 16 September 2026, penyebabnya, langkah penanganan, serta berbagai persoalan lain yang disampaikan masyarakat.
Apabila ditemukan adanya persoalan administratif, pelayanan publik, atau dugaan pelanggaran hukum, LKGSAI akan mempertimbangkan langkah pendampingan dan menyampaikan pengaduan kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat Desa Pilangrejo berharap pemerintah daerah dan pihak PDAM segera memberikan solusi. Bagi pelaku usaha laundry, ketersediaan air bukan sekadar persoalan kenyamanan, tetapi berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha dan pelayanan kepada pelanggan.
LKGSAI Madiun: menerima pengaduan masyarakat, mengawal proses klarifikasi, dan mendorong penyelesaian secara transparan sesuai ketentuan hukum.
Lampung, 17 September 2026 – Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) nyaris hangus terbakar. Kejadian tersebut diduga kuat akibat kelalaian oknum petugas PLN saat melakukan pemasangan tambah daya.
Berdasarkan informasi dari pengelola SPPG, dapur MBG tersebut sebelumnya mengajukan permohonan tambah daya kepada PLN untuk mendukung operasional masak. Permohonan tersebut kemudian dikerjakan oleh petugas PLN di lapangan.
Namun diduga kuat dalam proses pemasangan, instalasi tidak dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kaidah keamanan kelistrikan (K2). Akibatnya, tidak lama setelah daya ditambah, instalasi di area dapur mengeluarkan percikan api dan hampir menyebabkan kebakaran besar di dalam dapur SPPG yang penuh dengan bahan makanan dan gas elpiji.
Beruntung, api cepat diketahui oleh pengelola dan berhasil dipadamkan sebelum merembet ke seluruh bangunan dapur. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian materiil dan trauma dialami pengelola.
DPD LKGSAI sangat menyayangkan kejadian ini dan meminta:
GM PLN UID Lampung untuk segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi tegas kepada oknum petugas yang lalai dalam pemasangan.
PLN bertanggung jawab penuh atas kerusakan instalasi dan kerugian yang dialami dapur SPPG MBG tersebut.
PLN melakukan audit ulang terhadap semua instalasi tambah daya di seluruh dapur SPPG/MBG di Lampung agar kejadian serupa tidak terulang, karena ini menyangkut program prioritas Presiden.
LKGSAI meminta PLN lebih profesional, karena dapur MBG adalah objek vital untuk program Presiden Prabowo.
MADIUN, 17 September 2026 — Terhentinya aliran air PDAM di wilayah Desa Pilangrejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Rabu (16/9/2026), menuai keluhan dari masyarakat. Gangguan pasokan air tersebut tidak hanya menghambat kebutuhan rumah tangga, tetapi juga berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi warga, khususnya para pelaku usaha laundry.
Bagi pengusaha laundry, ketersediaan air bersih merupakan kebutuhan utama dalam menjalankan usaha. Ketika pasokan air terhenti, proses pencucian pakaian ikut terganggu. Akibatnya, sejumlah pesanan pelanggan mengalami keterlambatan dan para pelaku usaha harus menghadapi komplain dari konsumen.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari DPC Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Kabupaten Madiun. Pada Kamis (17/9/2026), jajaran DPC LKGSAI Madiun melakukan kontrol sosial dengan turun langsung ke lapangan untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus melihat kondisi pelayanan air yang dikeluhkan warga.
Ketua DPC LKGSAI Kabupaten Madiun bersama Kepala Divisi Penelitian, Sutrisno, melakukan pemantauan dan menggali informasi dari masyarakat yang terdampak.
“Masyarakat Desa Pilangrejo telah banyak dirugikan karena matinya saluran air PDAM pada 16 September 2026. Akibatnya, para pengusaha laundry banyak menerima komplain dari konsumen,” demikian keterangan yang disampaikan jajaran DPC LKGSAI Madiun.
LKGSAI AKAN TELUSURI PENYEBAB GANGGUAN
LKGSAI Kabupaten Madiun menyatakan tidak ingin terburu-buru menyimpulkan penyebab terhentinya aliran air tersebut. Tim akan melakukan pengumpulan fakta dan bukti di lapangan agar persoalan dapat diketahui secara objektif.
Sejumlah aspek yang akan menjadi perhatian antara lain penyebab teknis terhentinya distribusi air, standar pelayanan kepada pelanggan, potensi kelalaian apabila nantinya ditemukan bukti pendukung, serta mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.
Selain persoalan gangguan distribusi, LKGSAI juga berencana meminta penjelasan mengenai aspek perizinan dan kewajiban perusahaan, termasuk bagaimana pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) selama ini dan apakah program tersebut telah tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi masyarakat di wilayah pelayanan.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan bagian dari proses penelusuran dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum terdapat bukti dan klarifikasi dari pihak terkait.
DIMINTA BERIKAN KLARIFIKASI TERBUKA
LKGSAI Kabupaten Madiun mendorong pihak PDAM memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai penyebab terhentinya aliran air pada 16 September 2026, wilayah yang terdampak, langkah perbaikan yang dilakukan, serta estimasi pemulihan pelayanan.
Khusus bagi pelaku usaha laundry, kepastian pasokan air sangat penting karena gangguan pelayanan dapat berpengaruh langsung terhadap aktivitas usaha dan hubungan mereka dengan konsumen.
LKGSAI juga akan terus menghimpun keterangan masyarakat, dokumentasi lapangan, serta data pendukung lainnya sebelum menyampaikan kesimpulan.
Kontrol sosial bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya dan hak masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik tetap terlindungi.
LKGSAI Kabupaten Madiun menegaskan bahwa apabila dalam penelusuran nantinya ditemukan adanya persoalan administrasi, pelayanan, perizinan, maupun aspek lain yang memerlukan perhatian, pihaknya akan meminta klarifikasi dan mendorong instansi berwenang melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan.
LKGSAI: KAWAL ASPIRASI MASYARAKAT, CARI FAKTA, BUKAN SEKADAR DUGAAN.