LKGSAI DPC Kabupaten Madiun Bersama Tim Magetan Soroti Pengelolaan Lahan Tebu Sekitar 7 Hektare di Petak 135 dan 138
MADIUN – Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) DPC Kabupaten Madiun bersama tim LKGSAI Magetan menyoroti pengelolaan lahan sekitar 7 hektare yang ditanami tebu di Petak 135 dan 138, wilayah LMDH Wono Lestari, Desa Bulu.
Sorotan tersebut muncul menyusul adanya informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak ketiga atau pemodal dalam kegiatan pengelolaan lahan tersebut. LKGSAI memandang informasi tersebut perlu ditelusuri dan diklarifikasi kepada seluruh pihak terkait agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak sepihak.
Ketua LMDH Wono Lestari, Agus, dalam keterangan awal menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan tanaman tebu di kawasan tersebut. Dalam informasi yang diterima, nama Jaelani dan Taslim turut disebut berkaitan dengan dugaan tersebut.
Namun demikian, LKGSAI menegaskan bahwa penyebutan nama dalam informasi awal bukan merupakan bukti bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran. Status, kapasitas, serta peran masing-masing pihak masih perlu diklarifikasi berdasarkan dokumen dan keterangan resmi.
LKGSAI Pertanyakan Dasar Pengelolaan dan Identitas Penggarap
Menurut LKGSAI, beberapa hal penting perlu mendapat penjelasan, antara lain siapa penggarap sebenarnya, siapa pihak yang menyediakan modal, apa dasar pengelolaan lahan, serta bagaimana mekanisme pemanfaatan lahan tersebut.
Apabila kegiatan penanaman tebu tersebut berada dalam skema kemitraan kehutanan, maka dokumen kerja sama, daftar penggarap, luasan yang disetujui, serta mekanisme pembagian hasil menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.
LKGSAI juga menilai transparansi diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya mengenai status lahan dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.
Perhutani Diharapkan Berikan Klarifikasi
LKGSAI DPC Kabupaten Madiun bersama tim LKGSAI Magetan selanjutnya meminta Perhutani KPH Saradan memberikan klarifikasi mengenai status Petak 135 dan 138 serta dasar pemanfaatan lahan yang digunakan untuk tanaman tebu.
Klarifikasi tersebut diharapkan dapat menjelaskan:
- Status dan fungsi Petak 135 dan 138.
- Luasan lahan yang secara resmi diperbolehkan untuk dikelola.
- Identitas penggarap yang tercatat dalam dokumen.
- Dasar atau bentuk kerja sama pengelolaan lahan.
- Mekanisme penanaman dan pengelolaan tanaman tebu.
- Pihak yang menyediakan modal atau sarana produksi, apabila terdapat kerja sama dengan pihak ketiga.
- Mekanisme serta pembagian hasil dari kegiatan tersebut.
LKGSAI menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial dan upaya mencari informasi yang berimbang, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
Semua Pihak Berhak Memberikan Klarifikasi
Terhadap nama-nama yang disebut dalam informasi awal, LKGSAI memberikan ruang yang sama untuk memberikan penjelasan.
Pihak Jaelani, Taslim, LMDH Wono Lestari, Perhutani KPH Saradan, maupun pihak lain yang berkaitan diharapkan dapat menyampaikan klarifikasi apabila terdapat informasi yang tidak sesuai.
LKGSAI DPC Kabupaten Madiun bersama tim LKGSAI Magetan akan terus melakukan pendalaman berdasarkan data, dokumen, dan keterangan resmi.
Prinsipnya, setiap informasi harus diuji terlebih dahulu. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan atau informasi awal.
LKGSAI: Kontrol Sosial, Kawal Transparansi, dan Utamakan Klarifikasi.
abi lkgsai
