staf khusus ketua umum Soroti Dugaan Pungli Desa Barongsawahan — Empat Inisial Nama Mencuat, Praktik Kotor Tak Boleh Dibiarkan
Jakarta— Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Desa Barongsawahan kembali menjadi sorotan keras. Tim Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyatakan tengah mengusut secara serius indikasi praktik yang dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Investigasi dilakukan setelah ditemukannya barang bukti awal yang menyebutkan beberapa nama berinisial S, K, M, dan C. Inisial tersebut diduga berkaitan dengan alur pungutan yang selama ini dikeluhkan warga.
Tim menilai, apabila dugaan tersebut terbukti benar, praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran administratif — melainkan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat dan mencoreng integritas pemerintahan desa.
Dugaan Praktik Lama yang Meresahkan
Menurut tim investigasi, pungutan liar sering kali menjadi penyakit lama yang bersembunyi di balik jabatan dan kewenangan. Karena itu, pengungkapan fakta di lapangan dinilai penting agar tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan posisi untuk kepentingan pribadi.
“Kami tidak akan mundur. Pengumpulan bukti terus berjalan. Jika ada pelanggaran hukum, harus ada konsekuensi hukum. Tidak boleh ada pembiaran,” tegas perwakilan tim LKGSAI.
Meski demikian, tim tetap menegaskan bahwa proses pendalaman masih berlangsung dan semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai ada penetapan resmi dari aparat penegak hukum.
Komitmen Kawal Hingga Tuntas
LKGSAI memastikan akan mengawal persoalan ini hingga terang benderang. Bila bukti yang terkumpul dinilai cukup, hasil investigasi akan diteruskan kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Langkah ini disebut sejalan dengan semangat pemberantasan pungli yang terus digaungkan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan
Prabowo Subianto,
yang menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan bersih dan bebas penyalahgunaan jabatan.
LKGSAI juga mengingatkan bahwa pelayanan publik adalah hak masyarakat — bukan ruang untuk praktik pungutan yang tidak sah. Setiap dugaan pelanggaran, sekecil apa pun, harus diungkap demi menjaga kepercayaan publik dan tegaknya hukum.
wartawan nusantara
