LKGSAI Soroti Dugaan Pelanggaran Cafe DJ di Pare, Siap Laporkan ke Satpol PP dan Dinas Perizinan
LKGSAI Soroti Dugaan Pelanggaran Cafe DJ di Pare, Siap Laporkan ke Satpol PP dan Dinas Perizinan
Kediri — Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyoroti keberadaan sebuah tempat hiburan yang dikenal masyarakat sebagai Cafe DJ yang berlokasi di Ruko Surya Mandiri, Jl. Pahlawan Kusuma Bangsa Blok B7–B8, Puhrejo, Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Berdasarkan hasil pemantauan tim serta informasi dari masyarakat sekitar, tempat tersebut diduga beroperasi tanpa kejelasan perizinan serta melakukan penjualan minuman keras yang belum dapat dipastikan legalitasnya. Selain itu, tim juga menemukan indikasi adanya pengunjung yang diduga masih di bawah umur memasuki lokasi tersebut.
Ketua Umum LKGSAI, Edi Munadi, menyampaikan bahwa kondisi ini menimbulkan keresahan warga, terlebih menjelang datangnya bulan suci puasa yang membutuhkan suasana lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
“Kami menerima laporan masyarakat dan telah melakukan pemantauan. Dugaan pelanggaran ini akan segera kami tindaklanjuti melalui laporan resmi kepada Satpol PP, pemerintah daerah, serta instansi perizinan agar dilakukan pemeriksaan dan penertiban,” ujarnya.
LKGSAI menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian terhadap ketertiban umum serta perlindungan generasi muda dari lingkungan yang berpotensi berdampak negatif. Organisasi tersebut juga meminta aparat terkait untuk melakukan verifikasi terhadap legalitas usaha, termasuk izin operasional dan izin penjualan minuman beralkohol.
Dalam waktu dekat, LKGSAI berencana menyampaikan laporan resmi kepada pihak berwenang guna memastikan penanganan sesuai ketentuan hukum dan peraturan daerah yang berlaku.
LKGSAI berharap pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut agar situasi tetap kondusif, serta menjaga ketertiban masyarakat menjelang momentum keagamaan yang akan datang.


