Ketua Umum LKGSAl Edi Munadi Datangi Kejaksaan Agung, Tindak Lanjuti Dugaan Pungli Desa Barongsawahan
Ketua Umum LKGSAl Edi Munadi Datangi Kejaksaan Agung, Tindak Lanjuti Dugaan Pungli Desa Barongsawahan
JAKARTA – Ketua Umum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAl), Edi Munadi, mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) guna menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Desa Barongsawahan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan oleh DPD LKGSAl Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Karena dinilai memiliki indikasi pelanggaran hukum yang serius serta berpotensi merugikan masyarakat desa, DPP LKGSAl kemudian melayangkan surat pengaduan resmi ke Kejaksaan Agung RI untuk meminta atensi dan pengawasan langsung.
Ketua Umum LKGSAl, Edi Munadi, menegaskan bahwa kehadirannya di Kejagung merupakan bentuk komitmen lembaga dalam mengawal penegakan hukum dan pemberantasan praktik pungli di tingkat pemerintahan desa.
“Laporan ini tidak berdiri sendiri. Kami bergerak berdasarkan aduan masyarakat dan hasil investigasi lapangan. Dugaan pungli di Desa Barongsawahan sudah dilaporkan secara berjenjang, dan kini kami minta Kejaksaan Agung memberikan atensi khusus,” tegas Edi Munadi.
Menurut Edi, dugaan pungli tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain:
- Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.
- Pasal 11 UU Tipikor, apabila pungutan dilakukan karena jabatan atau kewenangan, meskipun tanpa paksaan langsung.
- Pasal 421 KUHP, yang menyatakan bahwa pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran, dapat dipidana penjara.
- Pasal 423 KUHP, terkait perbuatan pemerasan oleh pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
- Pasal 55 KUHP, apabila perbuatan dilakukan secara bersama-sama atau melibatkan lebih dari satu pihak.
Selain itu, praktik pungli juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sekecil apa pun pungutan, jika tidak memiliki dasar hukum yang sah dan dilakukan dengan memanfaatkan jabatan, maka itu adalah pungli dan melanggar hukum,” jelas Edi Munadi.
Ia menambahkan, dalam laporan yang disampaikan, LKGSAl telah melampirkan data awal, keterangan warga, serta temuan lapangan yang menunjukkan adanya perbedaan antara pernyataan resmi pihak desa dan fakta yang terjadi di masyarakat.
“Kami tidak memiliki kepentingan lain selain membela hak masyarakat dan mendorong pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari pungli,” ujarnya.
LKGSAl berharap Kejaksaan Agung dapat melakukan supervisi terhadap penanganan perkara di daerah, sehingga proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.
Di akhir pernyataannya, Edi Munadi mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan dugaan pungli, penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana korupsi, khususnya di tingkat desa, demi terciptanya pemerintahan yang berkeadilan dan berintegritas.
tim jombang
