Ketua Umum LKGSAI Segera Layangkan Surat ke Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Pungli di Desa Barongsawahan, Jombang
Jakarta — Ketua Umum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menegaskan akan segera melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. Langkah ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya disampaikan oleh Ketua DPC LKGSAI Kabupaten Jombang, Dwi Indarto, terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di tingkat desa.
Laporan tersebut mengungkap adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum aparat Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, yang melibatkan beberapa perangkat desa, yakni carik, kasun, dan modin. Mereka diduga meminta sejumlah uang kepada masyarakat dengan dalih persiapan kegiatan PTXL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Ketua Umum LKGSAI menyampaikan bahwa praktik semacam ini tidak dapat ditoleransi karena mencederai kepercayaan masyarakat serta bertentangan dengan semangat pelayanan publik yang bersih dan transparan.
“Aparat desa seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, bukan justru memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan pribadi. Dugaan pungli ini harus diusut tuntas,” tegas Ketua Umum LKGSAI.
Menurutnya, pelaporan ke Kejaksaan Agung bertujuan agar proses penegakan hukum berjalan objektif dan tidak berhenti di tingkat daerah saja. Ia juga menekankan bahwa LKGSAI akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum dan kepastian bagi masyarakat yang dirugikan.
Sementara itu, Ketua DPC LKGSAI Kabupaten Jombang, Dwi Indarto, menyatakan bahwa laporan telah dilengkapi dengan dokumen pendukung serta keterangan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.
Kasus dugaan pungli ini kembali menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penggunaan dan pelaksanaan program pemerintah di tingkat desa harus diperketat, agar tujuan utama program benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tanpa adanya beban tambahan yang melanggar hukum.
wartawan kediri jombang
