Ketum Lkgsai Koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup Terkait Lahan Warga Sumberagung–Pranggang yang 35 Tahun Tak Jelas Statusnya
Jakarta — Ketua Umum Lembaga Komunikasi dan Gerakan Sosial Anti Korupsi Indonesia (LKGSAI) melakukan koordinasi dengan jajaran Kementerian Lingkungan Hidup terkait persoalan lahan milik masyarakat di Desa Sumberagung dan Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Permasalahan ini telah berlangsung lebih dari 35 tahun, tanpa kepastian status hukum yang jelas.
Dalam pertemuan tersebut, LKGSAI menyampaikan fakta bahwa banyak warga telah membayar SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan retribusi selama bertahun-tahun, meskipun status lahan mereka belum pernah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai ke mana aliran dana SPPT dan retribusi tersebut, serta apakah penarikan itu dilakukan sesuai peraturan.
Pihak kementerian memberikan arahan agar LKGSAI membuka pengaduan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan transparansi dan menelusuri dugaan penyimpangan dana SPPT maupun retribusi di wilayah tersebut.
Selain itu, terkait rencana pembebasan lahan, Kementerian Lingkungan Hidup meminta tim LKGSAI untuk melengkapi seluruh dokumen pendukung, termasuk data warga, riwayat penggunaan lahan, bukti pembayaran SPPT dan retribusi, serta penelusuran awal terhadap kemungkinan adanya aset negara atau aset instansi lain di lokasi tersebut.
Ketua Umum LKGSAI menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengawal persoalan ini hingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas tanah yang telah mereka tempati secara turun-temurun.
“Ini perjuangan panjang. Warga sudah membayar kewajibannya, tetapi hak mereka belum dituntaskan. Kita pastikan semua proses berjalan sesuai hukum,” tegasnya.
LKGSAI juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan siap mendukung proses pendataan ulang yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
tim ketua umum lkgsai
