Perangkat Desa Kayunan Diduga Tutupi Informasi Dana Desa, Warga Pertanyakan Dasar Hukum “Surat Edaran Bupati”
Perangkat Desa Kayunan Diduga Tutupi Informasi Dana Desa, Warga Pertanyakan Dasar Hukum “Surat Edaran Bupati”
Kediri — Polemik terkait transparansi penggunaan Dana Desa kembali mencuat di Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Sejumlah warga, pegiat desa, aktivis kontrol sosial, dan wartawan mengaku dipersulit bahkan ditolak ketika meminta akses terhadap data rinci Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Desa. Penolakan tersebut dilakukan oleh perangkat desa dengan alasan “berdasarkan Surat Edaran dari Bupati” yang disebut melarang RAB diberikan kepada masyarakat.
Namun hingga kini, dasar hukum mengenai surat edaran tersebut tidak pernah diperlihatkan kepada warga yang meminta informasi. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan dan dianggap bertentangan dengan mandat keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang.
Keterbukaan Penggunaan Dana Desa Adalah Kewajiban, Bukan Pilihan
Dalam sistem pemerintahan desa, prinsip transparansi adalah pijakan utama. Hal ini secara tegas diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Pasal 24: Pemerintahan desa wajib dilaksanakan berdasarkan asas keterbukaan.
- Pasal 26 ayat (4): Kepala desa wajib melaksanakan tata pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, profesional, efektif, dan bersih.
- Pasal 68: Masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa.
RAB adalah dokumen publik yang wajib dibuka karena menjadi bagian dari proses perencanaan dan penganggaran desa. Menutup RAB sama saja dengan menghalangi hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana Dana Desa digunakan.
RAB Tidak Pernah Diatur Sebagai Dokumen Rahasia
Penolakan perangkat Desa Kayunan yang menyatakan bahwa RAB tidak boleh diberikan kepada masyarakat adalah keliru dan tidak memiliki dasar hukum. Sejumlah regulasi menegaskan bahwa RAB termasuk dokumen publik, yaitu:
2. Permendes PDTT Nomor 20 Tahun 2018
- Pasal 27 ayat (1): Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan desa merupakan informasi publik desa.
Artinya, siapa pun dari masyarakat berhak melihat, menyalin, atau menerima salinan RAB.
3. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
- Pasal 29 ayat (5): RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) menjadi dasar penyusunan APBDes.
- Pasal 42: RKPDes harus disertai lampiran Rencana Kegiatan dan RAB.
- Pasal 59: Kepala desa menginformasikan dokumen RKPDes, APBDes, dan seluruh rencana kerjanya kepada masyarakat.
4. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Pasal 39 ayat (1): Kepala desa wajib menyampaikan informasi APBDes kepada masyarakat secara terbuka.
Semua aturan tersebut secara tegas menunjukkan bahwa RAB harus dibuka, bukan ditutupi. Tidak ada satu pun pasal yang menyatakan bahwa RAB bersifat rahasia.
Mengapa RAB Wajib Dibuka?
Keterbukaan RAB Dana Desa memiliki beberapa tujuan penting:
1. Pencegahan Korupsi Dana Desa
Modus korupsi Dana Desa seringkali berawal dari tidak dibukanya rinci anggaran kepada masyarakat. Saat RAB ditutupi, peluang manipulasi harga, penggelembungan volume, dan penyimpangan anggaran menjadi lebih besar.
2. Masyarakat Berhak Melakukan Pengawasan
Dana Desa adalah uang publik. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui:
- apa yang dibangun,
- berapa anggarannya,
- berapa harga satuan material,
- siapa penyedia,
- dan apakah pekerjaan sesuai nilai RAB.
3. Membuktikan Integritas Pemerintah Desa
Kepala desa yang jujur dan amanah tidak akan keberatan membuka RAB. Transparansi adalah bukti bahwa pemerintah desa menjalankan pengelolaan Dana Desa secara bersih dan sesuai aturan.
Fakta di Lapangan: Warga, Aktivis, dan Wartawan Ditolak Saat Meminta RAB
Dari penelusuran dan laporan masyarakat, upaya untuk mendapatkan RAB Dana Desa Kayunan mengalami berbagai kendala, mulai dari:
- jawaban normatif “RAB tidak boleh diperlihatkan”,
- dalih adanya “Surat Edaran Bupati yang melarang”,
- hingga pengalihan jawaban tanpa menunjukkan dokumen resmi.
Namun, tidak ada perangkat desa yang dapat memberikan salinan atau bukti surat edaran dimaksud. Bahkan jika surat edaran itu benar ada, statusnya tidak boleh bertentangan dengan UU dan Permendagri, sebab hierarki peraturan lebih tinggi dari surat edaran kepala daerah.
Pertanyaan Hukum yang Mengemuka
Apa dasar hukum perangkat desa menolak memberikan RAB?
Hingga kini, tidak ada regulasi yang sah menyatakan RAB adalah rahasia. Dengan demikian, penolakan perangkat desa berpotensi melanggar:
- UU Desa,
- UU Keterbukaan Informasi Publik,
- Permendagri,
- Permendes,
- serta prinsip good governance.
Langkah yang Dapat Dilakukan Masyarakat
Jika pemerintah desa tetap menutup akses informasi, masyarakat dapat mengajukan keberatan dan laporan kepada instansi pengawas resmi, seperti:
- Inspektorat Daerah Kabupaten Kediri
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Satgas Saber Pungli
- Polres Kediri
- LSM/organisasi pengawasan anggaran
Permintaan informasi publik bisa diajukan secara tertulis, dan pemerintah desa wajib memberikan jawaban dalam batas waktu tertentu.
LKGSAI Siap Melaporkan Jika Terjadi Penutupan Informasi Dana Desa
Menanggapi laporan dari masyarakat Desa Kayunan, Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyatakan siap turun tangan dan melakukan investigasi mendalam. Menurut LKGSAI, tindakan menolak membuka RAB tanpa dasar hukum yang sah merupakan indikator awal dugaan penyimpangan.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada kepala desa, perangkat desa, BPD, atau pendamping desa yang boleh menyatakan bahwa RAB adalah rahasia. Jika praktik seperti ini terus terjadi, kami akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa,” tegas LKGSAI dalam keterangannya.
Penutup: Transparansi Adalah Hak Masyarakat dan Kewajiban Pemerintah Desa
Dana Desa bukan milik kepala desa, bukan milik perangkat desa, dan bukan milik pihak tertentu. Dana tersebut murni untuk kepentingan masyarakat desa. Karena itu, setiap unsur masyarakat berhak mengetahui secara rinci bagaimana dana tersebut direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan.
Keterbukaan bukan hanya kewajiban moral, tetapi kewajiban hukum. Pemerintah Desa Kayunan wajib mengikuti aturan nasional, bukan menutupi informasi dengan dalih surat edaran yang tidak jelas dasar hukumnya.
Transparansi adalah pondasi untuk membangun desa yang bersih, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Dengan keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan, penyalahgunaan Dana Desa dapat dicegah sejak dini, demi pembangunan Desa Kayunan yang lebih baik, adil, dan terbuka untuk seluruh warganya.
.tim ketua lkgsai hans
