Tim LKGSAI Jatim Layangkan Surat Klarifikasi Terkait SOP dan Perizinan Hotel Surya Sesuai Perda Kabupaten Kediri
Tim LKGSAI Jatim Layangkan Surat Klarifikasi Terkait SOP dan Perizinan Hotel Surya Sesuai Perda Kabupaten Kediri
Jawa Timur – Tim Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Jawa Timur secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada pihak manajemen Hotel Surya. Surat tersebut dikirim sebagai bentuk permintaan penjelasan terkait dugaan ketidaksesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP) serta perizinan operasional yang harusnya mengikuti ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri.
Langkah ini diambil setelah LKGSAI Jatim menerima laporan masyarakat mengenai adanya praktik layanan hotel yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan daerah, terutama terkait standar pelayanan, tata kelola usaha pariwisata, dan kepatuhan terhadap proses perizinan sebagaimana diatur dalam Perda yang berlaku di Kabupaten Kediri.
Melalui surat tersebut, LKGSAI Jatim meminta pihak manajemen Hotel Surya agar memberikan penjelasan resmi mengenai:
Kesesuaian SOP internal dengan Perda tentang penyelenggaraan usaha pariwisata;
Kelengkapan perizinan operasional hotel, termasuk izin usaha dan izin tambahan khusus jika ada layanan tertentu yang disediakan;
Upaya kepatuhan hotel terhadap aturan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan konsumen.
Ketua Tim LKGSAI Jatim menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi memastikan adanya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi daerah.
“Kami tidak ingin ada informasi simpang siur. Klarifikasi ini penting agar semua pihak mendapatkan pemahaman yang benar dan sesuai fakta, terutama dalam konteks pemenuhan aturan yang tertuang dalam Perda Kabupaten Kediri,” ujarnya.
Hingga berita ini dibuat, pihak Hotel Surya belum memberikan tanggapan resmi atas surat klarifikasi tersebut. LKGSAI Jatim menyatakan siap melakukan audiensi apabila dibutuhkan, demi memastikan persoalan ini dapat diselesaikan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
tim lkgsai kediri





