DIDUGA ASAL JADI, PROYEK REHABILITASI GEDUNG MAL PELAYANAN PUBLIK BUNGO TEMUKAN BANYAK KEJANGGALAN SENILAI PULUHAN JUTA RUPIAH
Bungo – Dugaan kuat praktik pembangunan asal jadi kembali mencuat di Kabupaten Bungo. Kali ini, proyek rehabilitasi bangunan Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bungo tahun anggaran 2024 menjadi sorotan publik. Proyek yang seharusnya menjadi ikon pelayanan terpadu masyarakat tersebut justru menimbulkan banyak pertanyaan akibat temuan kejanggalan pada sejumlah item pekerjaan.
Berdasarkan data dan informasi yang diterima redaksi dari berbagai sumber terpercaya, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian pada beberapa bagian pekerjaan, antara lain pemasangan keramik ukuran 30×30, granit 60×60, kaca mati partisi (rayban), akrilik lambang instansi, instalasi titik lampu dan stop kontak AC, hingga plafon PVC. Dari hasil pemeriksaan sementara, nilai total temuan mencapai Rp29.709.027,34, bahkan diperkirakan masih ada tambahan dugaan temuan lain yang jika diakumulasi dapat mencapai puluhan juta rupiah.
Temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan kuat ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak kerja. Sejumlah pihak menilai proyek ini tidak dikerjakan dengan profesional dan terkesan hanya mengejar penyelesaian waktu tanpa memperhatikan mutu serta standar teknis yang telah ditetapkan.
Ironisnya, gedung MPP Bungo yang baru selesai dikerjakan belum sempat digunakan secara optimal, namun sejumlah bagian bangunan seperti plafon, dinding, dan instalasi listrik sudah mengalami kerusakan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, apakah pekerjaan proyek tersebut benar-benar melalui pengawasan ketat dari pihak terkait atau justru dibiarkan begitu saja tanpa kontrol kualitas yang memadai.
Ketika tim media mencoba mengonfirmasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Bungo, yakni Kabid Cipta Karya, melalui pesan singkat WhatsApp, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan sama sekali, meskipun pesan telah terbaca. Sikap diam ini justru semakin memperkuat dugaan bahwa terdapat sesuatu yang tidak beres dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Sementara itu, masyarakat dan pemerhati pembangunan daerah mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, segera turun tangan melakukan audit menyeluruh dan penyelidikan terhadap proyek rehabilitasi Gedung MPP Bungo tersebut. Mereka juga meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui unit monitoring dan supervisi daerah turut melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan tidak adanya unsur penyimpangan atau kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan.
Menurut sejumlah pemerhati kebijakan publik, proyek pemerintah yang dibiayai oleh uang rakyat haruslah dikerjakan dengan penuh tanggung jawab dan transparansi. Jika benar ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka penegakan hukum harus berjalan tegas dan transparan agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi proyek-proyek pemerintah lainnya di Kabupaten Bungo.
Pemerintah daerah diharapkan tidak menutup mata terhadap persoalan ini, sebab gedung MPP merupakan fasilitas publik yang sangat penting dalam memberikan kemudahan layanan terpadu kepada masyarakat. Kualitas dan keamanan bangunan menjadi hal utama yang tidak boleh dikompromikan demi kepentingan efisiensi atau keuntungan sepihak.
Langkah hukum dan investigasi mendalam menjadi sangat penting untuk dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan lainnya terkait pengawasan proyek pemerintah. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran publik wajib ditegakkan agar tidak ada lagi ruang bagi praktik penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Masyarakat kini menunggu sikap tegas dari aparat penegak hukum dan instansi terkait. Jika dugaan ini benar adanya, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Keadilan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah hanya bisa terjaga bila setiap pelanggaran ditindak secara terbuka dan bertanggung jawab.
(Tim Redaksi) SAMPURNA

