Badan Peneliti Aset Rakyat Laporkan Dugaan Penipuan Hampir Ratusan Juta Rupiah ke Polda Jatim
Badan Peneliti Aset Rakyat Laporkan Dugaan Penipuan Hampir Ratusan Juta Rupiah ke Polda Jatim
Surabaya — Badan Peneliti Aset Rakyat (BPAR) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian hampir mencapai ratusan juta rupiah ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Senin (…).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh jajaran pengurus BPAR ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, disertai sejumlah bukti awal berupa dokumen transaksi, bukti komunikasi, serta keterangan para pihak yang diduga menjadi korban.
Perwakilan BPAR menyampaikan bahwa dugaan penipuan tersebut dilakukan oleh oknum tertentu dengan modus menjanjikan kerja sama atau program tertentu, namun pada kenyataannya tidak pernah direalisasikan sesuai kesepakatan. Akibatnya, para korban mengalami kerugian materiil dalam jumlah besar.
“Total kerugian yang kami laporkan nilainya hampir ratusan juta rupiah. Ini bukan kasus kecil dan menyangkut banyak pihak, sehingga kami mendorong aparat penegak hukum untuk menanganinya secara serius dan profesional,” ujar perwakilan BPAR kepada awak media usai membuat laporan.
BPAR menegaskan, langkah pelaporan ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam mendukung penegakan hukum serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan dan melanggar hukum.
Pihaknya juga berharap Polda Jawa Timur segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, termasuk memanggil pihak-pihak terkait guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
