Ketua Umum LKGSAI Datangi Kejaksaan Negeri Jombang, terkait Pungli di Desa Barongsawahan.jombang
Ketua Umum LKGSAI Datangi Kejaksaan Negeri Jombang, Laporkan Dugaan Pungli di Desa Barongsawahan
Jombang — Ketua Umum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Edi Munadi, secara langsung mendatangi Kejaksaan Negeri Jombang, Selasa (4/2/2026), untuk menyampaikan laporan dan klarifikasi terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di Desa Barongsawahan, Kabupaten Jombang.
Kedatangan Edi Munadi ke kantor Kejaksaan Negeri Jombang dibuktikan dengan gate pass tamu resmi Kejaksaan RI dengan status tamu biasa, yang mencatat keperluan pengiriman surat klarifikasi dan laporan pengaduan (lapdu). Langkah ini disebut sebagai bentuk keseriusan LKGSAI dalam mengawal dugaan penyimpangan yang merugikan masyarakat desa.
Dalam keterangannya, Edi Munadi menegaskan bahwa laporan yang disampaikan berangkat dari aduan masyarakat yang resah terhadap adanya dugaan pungutan tidak resmi yang dilakukan oleh oknum tertentu di lingkungan pemerintahan desa.
“Kami hadir langsung ke Kejaksaan Negeri Jombang sebagai bentuk komitmen LKGSAI untuk mengawal aspirasi dan laporan masyarakat. Dugaan pungli ini tidak boleh dibiarkan, karena menyangkut hak dan keadilan warga desa,” ujar Edi Munadi.
Ia menambahkan, LKGSAI tidak bertujuan untuk menghakimi siapa pun, namun mendorong agar aparat penegak hukum melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan penelusuran secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami percaya Kejaksaan bekerja profesional. Harapan kami, laporan ini ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel agar ada kepastian hukum,” tegasnya.
Pihak LKGSAI juga menyatakan siap memberikan data tambahan, keterangan saksi, serta dokumen pendukung apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jombang menerima laporan dan surat klarifikasi yang disampaikan, untuk selanjutnya diproses sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
LKGSAI menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan masyarakat, khususnya dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan praktik yang berpotensi merugikan keuangan serta kepercayaan publik.
