Kemenkeu Tegaskan Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung Bukan Tanggung Jawab Negara
Kemenkeu Tegaskan Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung Bukan Tanggung Jawab Negara
JAKARTA (Arrahmah.id) — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) tidak menjadi tanggungan pemerintah. Proyek tersebut sepenuhnya merupakan kerja sama business to business (B2B) antara konsorsium badan usaha Indonesia dan China di bawah PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Suminto, menjelaskan bahwa proyek ini dibiayai oleh perusahaan patungan — bukan dari anggaran negara.
“Kereta Cepat Jakarta–Bandung itu kan business to business, jadi tidak ada utang pemerintah,” jelas Suminto di Bogor, Jumat (10/10/2025).
Struktur kepemilikan KCIC terdiri dari 60% pihak Indonesia melalui Pilar Sinergi Indonesia (PT KAI, Wijaya Karya, Jasa Marga, dan PTPN), serta 40% pihak China.
Total investasi mencapai 7,27 miliar dolar AS (sekitar Rp120 triliun), dengan 75% pendanaan dari pinjaman Bank Pembangunan China (CDB) berjangka waktu 40 tahun dan bunga 2% per tahun, serta 25% dari modal konsorsium.
“Kesimpulannya, semua pendanaan berasal dari badan usaha, tidak ada pinjaman pemerintah,” tegas Suminto.
Meski begitu, COO Danantara, Dony Oskaria, mengungkapkan bahwa KCIC tengah menyiapkan restrukturisasi utang, termasuk opsi agar sebagian beban infrastruktur diambil alih oleh negara melalui APBN. Dalam skema ini, infrastruktur akan menjadi aset milik pemerintah, sementara KCIC hanya berperan sebagai operator dengan model asset-light.
Alternatif lain adalah pemerintah mengambil alih pengelolaan infrastruktur lewat skema Badan Layanan Umum (BLU), sedangkan KCIC akan membayar biaya sewa operasi kepada negara.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pengelolaan dan pembiayaan tetap menjadi tanggung jawab Danantara sebagai induk KCIC.
“KCIC di bawah Danantara. Mereka harus bisa mengelola dari dividen mereka sendiri, jangan sampai negara ikut menanggung lagi,” kata Purbaya.
Pemerintah juga berkomitmen mempertegas batas antara entitas bisnis dan pemerintah, agar risiko keuangan tidak kembali dibebankan kepada negara.
“Jangan kalau untung swasta, kalau rugi pemerintah. Itu yang mau kita ubah,” tutupnya.
