LKGSAI Tegaskan Siap Kawal Kasus Dugaan Korupsi KONI Barito Selatan Hingga Tuntas
LKGSAI Tegaskan Siap Kawal Kasus Dugaan Korupsi KONI Barito Selatan Hingga Tuntas
Barito Selatan, Kalimantan Tengah — Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) melalui instruksi langsung Ketua Umum, menegaskan akan mengawal secara penuh proses hukum terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat tiga pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan menahan tiga orang tersangka, yakni IR selaku Ketua Umum KONI Barito Selatan, AY selaku Bendahara, dan SK selaku Wakil Bendahara II. Ketiganya diamankan pada Kamis, 9 Oktober 2025, dan kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Buntok.
Kepala Kejari Barito Selatan Dino Kriesmiardi, melalui Kasi Pidsus Saefullahnur, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan KONI Barito Selatan tahun 2022 dan 2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp1.119.555.690 (satu miliar seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).
“Penahanan terhadap ketiga tersangka merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah menguatkan adanya dugaan penyalahgunaan dana. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses hukum dan mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti atau upaya melarikan diri,” jelas Saefullahnur.
Ia menambahkan, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya untuk proses persidangan. Tidak menutup kemungkinan, kata dia, akan muncul tersangka baru dalam pengembangan perkara ini, mengingat masih ada sejumlah temuan dan alat bukti yang sedang dianalisis tim penyidik.
Diketahui sebelumnya, pada 16–17 April 2025, Kejari Barito Selatan telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi berbeda terkait kasus tersebut. Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan barang bukti penting berupa puluhan cap atau stempel toko yang diduga dipalsukan, nota dan kwitansi palsu, beberapa unit laptop, ponsel, serta dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana KONI.
Kasus ini berawal dari peningkatan status penyelidikan ke penyidikan oleh Kejari Barito Selatan sejak 18 Maret 2025, setelah ditemukan adanya indikasi kuat penggunaan dana KONI yang tidak sesuai peruntukannya dan melibatkan sejumlah pihak internal organisasi.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum LKGSAI memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran pengurus daerah (DPD dan DPC) agar turut memantau dan melaporkan setiap perkembangan proses hukum kasus ini kepada DPP LKGSAI, sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kami dari LKGSAI akan terus mengawal kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Barito Selatan ini hingga tuntas. Tidak boleh ada yang bermain-main dengan uang rakyat. Aparat penegak hukum harus bekerja profesional, dan kami akan mendukung penuh langkah Kejari dalam menuntaskan perkara ini,” tegas Ketua Umum LKGSAI dalam keterangannya.
LKGSAI menilai, dugaan korupsi di tubuh organisasi olahraga seperti KONI bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pembinaan atlet dan dunia olahraga daerah. Oleh karena itu, lembaga ini menyerukan agar setiap instansi pemerintah dan organisasi penerima dana hibah daerah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Dengan pengawalan dari berbagai elemen masyarakat dan lembaga kontrol sosial seperti LKGSAI, diharapkan proses hukum ini dapat berjalan terbuka, profesional, dan memberikan efek jera bagi siapa pun yang menyalahgunakan amanah keuangan negara.
tim lkgsai kalteng
