Intel Tipikor Kaltim dan LKGSAI Pasang Spanduk di Lokasi Sengketa Lahan, Komitmen Kawal Kasus Penyerobotan
Paser, 19 Juli 2025 — Dalam langkah tegas dan nyata mengawal kasus sengketa lahan yang telah lama berlangsung, Tim Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) bersama Ketua Intel Tipikor Kalimantan Timur, Andril Oktomi Lendra, secara langsung memasang spanduk di areal lahan yang disengketakan sebagai bentuk peringatan dan pengawasan terhadap dugaan penyerobotan tanah.
Pemasangan spanduk ini dilakukan untuk menandai area tersebut sebagai zona yang dilindungi dan dalam pengawasan penuh oleh aparat dan lembaga anti korupsi. Langkah ini juga bertujuan memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyerobotan lahan serta menunjukkan komitmen Intel Tipikor Kaltim dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak masyarakat.
Konteks Kasus
Kasus ini melibatkan Levi, warga yang disebut sebagai pemilik sah lahan tersebut. Sengketa telah berlangsung cukup lama, dan Levi terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Dalam perjuangannya, Levi mendapat dukungan penuh dari Intel Tipikor Kaltim serta LKGSAI, yang secara aktif turun ke lapangan.
Komitmen Intel Tipikor Kaltim dan LKGSAI
Ketua Intel Tipikor Kaltim, Andril Oktomi Lendra menegaskan bahwa pihaknya bersama LKGSAI akan terus mengawal proses hukum, memantau perkembangan kasus, dan memastikan bahwa hak Levi sebagai pemilik sah lahan benar-benar dilindungi. Ia juga menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang selama ini haknya seringkali diabaikan.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap upaya penyerobotan lahan milik warga. Intel Tipikor Kaltim bersama DPP LKGSAI berkomitmen untuk mengawal setiap proses hukum agar berjalan adil dan transparan,” ujar Andril.
Langkah Lanjutan
Beberapa upaya pengawalan yang telah dan akan dilakukan antara lain:
- Berkoordinasi dengan Polres Paser dalam penanganan kasus ini.
- Menyediakan pendampingan hukum bagi Levi.
- Menyuarakan kasus ini ke publik agar tidak ada intervensi dari pihak-pihak yang ingin mengaburkan proses hukum.
Dengan langkah konkret ini, Intel Tipikor Kaltim dan LKGSAI berharap kasus penyerobotan lahan dapat segera dituntaskan dan menjadi contoh tegas bahwa hukum berpihak pada rakyat yang benar. Mereka mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga hak atas tanah dan tidak takut melawan ketidakadilan.
📍 Redaksi LKGSAI
📧 Email: redaksi@lkg-sai.org
