Jefri Pengurus DPP LKGSAI Turun Langsung Kawal Kasus PPPK di Jambi, Lia Permatasari Resmi Gugat BKPSDM Bungo ke PTUN
Jefri Pengurus DPP LKGSAI Turun Langsung Kawal Kasus PPPK di Jambi, Lia Permatasari Resmi Gugat BKPSDM Bungo ke PTUN
Bungo, Jambi – Polemik seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bungo terus memanas dan kini memasuki babak baru. Lia Permatasari, salah satu peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi PPPK, akhirnya resmi menggugat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kabupaten Bungo, Wahyu Sarjono, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Jambi. Gugatan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukumnya setelah kelulusannya dibatalkan secara sepihak, meski sebelumnya telah diumumkan lulus sebanyak dua kali.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika Lia Permatasari mengikuti seleksi PPPK Kabupaten Bungo. Dari hasil pengumuman resmi, namanya tercatat sebagai peserta yang lulus, bahkan hingga dua kali pengumuman. Namun secara mengejutkan, BKPSDM Kabupaten Bungo kemudian membatalkan kelulusannya.
BKPSDM beralasan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan surat rekomendasi dari Ombudsman. Akan tetapi, dasar hukum serta prosedur pelaksanaan rekomendasi tersebut dinilai janggal dan tidak transparan. Tidak ada penjelasan terbuka kepada publik mengapa seorang peserta yang sudah dinyatakan lulus bisa digugurkan tanpa alasan yang jelas.
Dampak dan Polemik
Pembatalan kelulusan ini memicu keresahan di tengah masyarakat, khususnya para peserta PPPK lain di Kabupaten Bungo. Banyak pihak menilai langkah BKPSDM tidak hanya melukai rasa keadilan Lia Permatasari, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap integritas proses seleksi PPPK.
Lebih jauh, kasus ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang serta indikasi maladministrasi dalam tubuh BKPSDM Kabupaten Bungo. Publik pun mempertanyakan apakah keputusan tersebut murni atas dasar hukum atau terdapat intervensi dan kepentingan tertentu di baliknya.
Langkah Hukum dan Advokasi
Melalui kuasa hukumnya, Lia Permatasari akhirnya menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan resmi ke PTUN Jambi. Gugatan ini bertujuan agar pengadilan membatalkan keputusan Kepala BKPSDM Kabupaten Bungo yang dianggap cacat prosedur dan merugikan haknya sebagai peserta seleksi.
Tidak hanya itu, Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) juga menyatakan sikap tegas untuk mengawal kasus ini. Bahkan, Jefri selaku pengurus DPP LKGSAI turun langsung ke Jambi untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan. Kami dari DPP LKGSAI siap mengawal sampai tuntas, bahkan jika harus membawa persoalan ini ke tingkat pusat. Integritas seleksi PPPK harus dijaga, jangan sampai dinodai oleh kepentingan tertentu,” tegas Jefri.
Penutup
Kasus Lia Permatasari kini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak warga negara untuk memperoleh kesempatan kerja di sektor pemerintahan secara adil dan transparan. Proses hukum di PTUN Jambi diharapkan mampu membuka tabir kebenaran dan menghadirkan kepastian hukum, bukan hanya bagi Lia, tetapi juga bagi ribuan peserta PPPK lainnya yang mendambakan keadilan.
Dengan bergulirnya perkara ini ke ranah hukum, masyarakat menanti apakah PTUN Jambi dapat menghadirkan putusan yang adil serta menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dalam birokrasi daerah.
