Calon Pembentukan Tim Kota Kediri LKGAI Sesuai SK DPP No. 4704652/DPP/LKGSAI/2025
Dalam rangka penguatan organisasi dan percepatan program kerja nasional, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kajian Gerakan Sosial Anak Indonesia (LKGSAI) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 4704652/DPP/LKGSAI/2025. Melalui keputusan tersebut, DPP menegaskan bahwa akan segera dilakukan pembentukan dan pergantian kepengurusan di daerah–daerah yang dinilai tidak berjalan optimal, termasuk di wilayah Kota Kediri.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen DPP LKGSAI untuk memastikan seluruh struktur organisasi di Indonesia dapat berfungsi aktif, responsif, dan selaras dengan visi besar lembaga.
DPP menekankan bahwa LKGSAI hanya membutuhkan satu bulan untuk bangkit dan maju bersama, asalkan seluruh elemen pengurus menunjukkan komitmen yang kuat, bekerja nyata di lapangan, dan menjaga kekompakan dalam menjalankan program-program sosial untuk anak dan masyarakat.
Dengan adanya proses pembentukan tim baru di Kota Kediri, diharapkan kinerja lembaga semakin solid dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
tim lkgsai kediri kota
