LKGSAI DPC Jombang Resmi Laporkan Sejumlah Kafe Karaoke ke Satpol PP Diduga Tak Berizin dan Jual Miras
JOMBANG – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (DPC LKGSAI) Kabupaten Jombang resmi melaporkan sejumlah kafe karaoke di wilayah Kecamatan Mojowarno kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran perizinan usaha yang beroperasi di sepanjang Jalan Raya Kayen, kawasan persawahan dan perkebunan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi masyarakat yang diterima DPC LKGSAI Jombang, terdapat dugaan beberapa tempat usaha karaoke beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Jombang.
Selain itu, juga terdapat dugaan penjualan minuman beralkohol berbagai jenis serta penyediaan Layanan Pemandu Lagu (LC).
Ketua DPC LKGSAI Jombang menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap penegakan peraturan daerah dan upaya menjaga ketertiban umum.
“Jombang ini dikenal sebagai Kota Santri yang menjunjung tinggi nilai-nilai religius dan budaya. Maka sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaganya,” tegas Ketua DPC LKGSAI Jombang.
Beliau juga menyampaikan bahwa LKGSAI tidak bertujuan menghakimi.
“LKGSAI tidak bertujuan menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta pemerintah daerah dan aparat yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha, perizinan, serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, kami berharap ada penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, LKGSAI DPC Jombang menyatakan apabila laporan yang disampaikan belum memperoleh tindak lanjut sesuai kewenangan, maka pihaknya akan mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan ke tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Di akhir penyampaiannya, LKGSAI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas, menghormati proses hukum, serta mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(Tim Media DPC LKGSAI Kabupaten Jombang
